Tolak Minum Obat Penggugur Kandungan, Wildon Hajar Pacar Hingga Babak Belur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wildon saat mendengarkan jaksa Nurhayati membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (07/03/2022).
Terdakwa Wildon saat mendengarkan jaksa Nurhayati membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra PN Surabaya, Senin (07/03/2022).

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Wildon didakwa menganiaya kekasihnya, Maria Elisea Kiswantoro. Penyebabnya, Maria enggan meminum obat penggugur kandungan yang diberikannya. Akibat penganiayaan tersebut, Maria menderita luka-luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Jaksa penuntut umum Nurhayati dalam dakwaannya menyatakan, Maria awalnya dengan diantar sopirnya pergi ke kampus. Sepulang dari kampus, dia meminta ke suatu tempat. Namun, dia melihat mobil Wildon. Ketika itu, Maria meminta sopirnya untuk mengantarkan pulang.

Wildon yang mengetahui mobil kekasihnya langsung menelepon. Dia meminta Maria berhenti dan turun dari mobilnya. Jika tidak berhenti, Wildon mengancam akan menabrak mobil yang ditumpangi Maria dari belakang. Sesampainya di Jalan Kupang Indah, Maria meminta sopirnya berhenti.

Wildon yang sudah membuntuti dari belakang langsung menuju mobil Maria. "Terdakwa menarik dan menyeret saksi Maria agar keluar dari mobilnya dan masuk ke mobil terdakwa," kata jaksa Nurhayati saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (07/03/2022).

Terdakwa Wildon lantas membawa kekasihnya tersebut menuju parkiran Gloria di Jalan Kupang Indah. Saat itu, Wildon memaksa Maria yang sedang hamil untuk meminum obat penggugur kandungan. Namun, Maria menolaknya. "Terdakwa langsung menjambak, mencolok, memukul kepala dan punggung kanan sebanyak lima kali menggunakan roti kalung yang ada di samping jok mobilnya," tuturnya.

Sopir Maria yang membuntuti dari belakang langsung menelepon orang tua majikannya. Orang tua Maria bergegas datang ke lokasi dan akhirnya Wildon mengantarkan kekasihnya tersebut pulang ke rumah. Penganiayaan terdakwa Wildon terhadap Maria tidak hanya sekali saja. Dalam waktu berbeda, dia juga menganiaya kekasihnya tersebut di hotel karena masalah yang berbeda.

Pengacara Wildon, Ronald Talaway mengajukan eksepsi. Dia keberatan dengan dakwaan jaksa. Menurut dia, kasus ini terkesan dipaksakan. "Saya melihat banyak kejanggalan dalam perkara ini. Kejadian sudah 2018 tetapi kenapa baru naik sekarang? Artinya ada beberapa dakwaan yang unsur-unsurnya tidak dapat dipenuhi," kata Ronald seusai sidang.bd

Berita Terbaru

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Long Weekend dan Libur Sekolah, Whoosh Beri Diskon 20%

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa mengatakan bahwa periode long weekend dan libur sekolah merupakan salah…

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Jepang Naikkan Suku Bunga Dalam 31 Tahun

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dilansir dari Reuters, Minggu (14/6/2026), BOJ Jepang diperkirakan akan menaikkan suku bunga kebijakan dari 0,75% menjadi 1%. Jika…

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

SIM Digital di Aplikasi Digital Korlantas

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - SIM Digital berlaku saat ada pemeriksaan. Ini berbeda dengan SIM yang difoto menggunakan HP, tak punya kekuatan hukum saat…

COO Danantara, Berbunga Perubahan Investor

COO Danantara, Berbunga Perubahan Investor

Minggu, 14 Jun 2026 18:30 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN Dony Oskaria mengatakan, apresiasi pasar modal menjadi…

Komut PT Pertamina Kunjungi Terminal Ngurah Rai

Komut PT Pertamina Kunjungi Terminal Ngurah Rai

Minggu, 14 Jun 2026 18:27 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan melakukan kunjungan kerja ke Aviation Fuel Terminal (AFT) Ngurah Rai,…

Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama Silaturahim ke Kantor PCNU Lamongan

Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama Silaturahim ke Kantor PCNU Lamongan

Minggu, 14 Jun 2026 18:10 WIB

Minggu, 14 Jun 2026 18:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Komunitas Kepala Desa Nahdlatul Ulama (Kades NU) Kabupaten Lamongan, Minggu (14/6/2026) siang melakukan silaturahim ke kantor PCNU …