Anak Kiai Jombang, Resmi DPO Kasus Pencabulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jawa Timur, Kamis (13/1/2022).
Potongan video viral penghadangan polisi di depan pesantren di Jombang Jawa Timur, Kamis (13/1/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mangkir dari panggilan Polda Jatim hingga dua kali,  MSAT (40) dimasukan kedalam surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Diketahui, anak kiai sekaligus pengurus pesantren Siddiqiyyah itu sudah resmi jadi tersangka dalam kasus hukum pencabulan terhadap santriwati.

Dikeluarkannya surat DPO tersebut, karena upaya penyidik gagal melakukan pemanggilan terhadap tersangka MSAT, selain beralasan sakit juga mendapat penghadangan dari ratusan santri yang melakukan penjagaan, pada Kamis (13/1/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menegaskan tidak ada lagi pemanggilan karena tersangka sudah dua kali mangkir. Pihaknya berjanji akan segera melakukan upaya penjemputan untuk menegakan hukum.

“Harus dijemput, jadi bukan dipanggil lagi ya. Saya kira MSA juga tahu hukum. Dia sudah berganti pengacara sebanyak 6 kali, sehingga saya tahu persis MSA tahu dan harus taat hukum,” ujar Nico usai memimpin acara reuni Akabri 92 di Tugu Pahlawan, Senin (07/03/2022).

Disinggung kepastian belum ditangkapnya tersangka, Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta menyatakan, pihaknya (penyidik) sudah memeriksa dan melengkapi berkas untuk dikirim ke Kejaksaan. Karena sudah dinyatakan lengkap (P21), saat ini kewajiban dari penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk diajukan ke pengadilan.

” Untuk kasus MSAT ini, penyidik memeriksa dan mengirimkannya ke Kejaksaan, sehingga telah ditetapkan bahwa berkas telah lengkap atau P21. Jadi kewajiban polisi adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut,” Jelas Nico.

Nico menegaskan, pihaknya sudah melakukan upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia pun telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka MSAT sebanyak dua kali sehingga menjadi dasar dikeluarkannya status DPO.

“Kami sudah mengajukan pemanggilan kepada tersangka MSA sebanyak dua kali. Sampai sekarang, surat yang diberitahukan kepada kami, yang bersangkutan masih sakit dan Kedua, orang tuanya juga masih sakit,” ungkapnya.

Ditanya terkait sudah enam minggu pasca ditetapkan sebagai DPO dan belum ditangkapnya tersangka, Nico menyatakan pihaknya masih memberi toleransi kepada tersangka untuk taat dan patuh pada hukum.

“Dan kami berikan tenggang waktu untuk berikutnya. Karena kewajiban kepada siapa saja untuk patuh terhadap hukum. Anggota polri sudah melakukan pemanggilan, dan sudah dijawab. Kami mohon yang bersangkutan untuk kooperatif dan apabila tidak, kami akan melakukan penegakan hukum, untuk menjemput yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kamis (13/1/2022), pihak kepolisian mendatangi Komplek Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, bermaksud untuk mengantarkan surat panggilan untuk MSA.

Namun kedatangan polisi tersebut justru dihadang oleh sejumlah orang, para santri ponpes di antaranya.

Puluhan massa yang mengadang beberapa kali melantunkan bacaan, "Ya Jabbar, Ya Qohar."

 Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan ada penyidik Polda Jatim yang mengantar surat panggilan untuk tersangka MSA. "Video itu Kamis siang. Penyidik mengantar surat panggilan, tapi yang bersangkutan (MSA) tidak ada di tempat," kata Gatot saat dikonfirmasi, Kamis malam.

Pemanggilan tersebut, kata Gatot, adalah panggilan yang kedua. Penyidik pun batal bertemu lantaran MSA tak ada di lokasi.

Pihaknya berharap tersangka MSA bersikap kooperatif dengan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Berkas kasus pencabulan MSA diketahui sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Selasa (4/1/2022). rif

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…