SURABAYAPAGI.COM, Madiun- JPU KPK hadirkan saksi Sekda Kota Madiun Soeko Dwi Handiarto dan Mantan Kadis PUPR Suwarno dalam sidang lanjutan kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Walikota Madiun non aktif Maidi, Kamis (9/7/2026).
Selain Soeko dan Suwarno ada empat saksi yang turut dipanggil diantaranya Dwi Setyo Nugroho, Agus Tri Sukamto, Guntur Yan Putranto, dan Alysha.
Pantauan Surabayapagi.com, empat saksi langsung memberikan kesaksian. Sementara dua yang lainnya yakni Suwarno dan Soeko (Sekda) harus menunggu diluar untuk menunggu giliran.
Hingga berita ini ditulis, proses sidang masih berlangsung dengan diawali kesaksian dari Dwi Setyo Nugroho.
Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Saat persidangan, JPU KPK mendakwa Maidi bersama Rochim Ruhdiyanto, Direktur CV Sekar Arum melakukan pemerasan dengan modus CSR TPA Winongo.
Uang yang diperoleh dari hasil korupsi itu senilai Rp 1,7 miliar. Aliran dana tersebut diterima terdakwa Maidi melalui Rochim.
Maidi juga didakwa melakukan gratifikasi proyek fisik di dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PU PR).
Dakwaan tersebut ditujukan kepada Maidi dan Thariq Megah selaku Dinas PU PR. Gratifikasi yang diterima nilainya mencapai Rp 9 miliar lebih.
Kasus dugaan korupsi dana CSR dan gratifikasi proyek ini, terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada (19/1/2026).mdn
Editor : Redaksi