1 Penadah dan 2 Maling Motor Modus COD di Medsos Diamankan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Hadi Lestariono
AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti saat rilis. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota yang dikomandani AKP Momon Suwito SH berhasil ungkap kasus penipuan sepeda motor dengan modus Cash Of Delivery (COD) dalam waktu singkat yang bekerjasama dengan pelaku curanmor. 

Seperti keterangan yang disampaikan Kapolres Blìtar Kota  AKBP Argowiyono SH S.IK.M.Si di depan awak media dalam releasenya Rabu (9/3) sore, setelah pihaknya menerima laporan dari Ivan Salman (29) warga Desa/Kecamatan Wonodadi Kab Blitar, menindaklanjuti laporan itu,  langsung Satreskrim melakukan patroli Cyber, hanya butuhkan waktu 24 Jam pelaku bisa ditangkap.

"Setelah pengembangan ternyata ada tiga pelaku, modus pelaku dengan cara COD,  polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan sepeda motor dengan modus COD, salah satu tersangkanya merupakan 480 KUHP (penadah) yang dua pelaku pencurian," ungkap AKBP Argowiyono.

 

Dari hasil penyelidikan guna proses lanjutan kasus itu polisi menyita barang bukti lima unit Honda PCX dari para tersangka. 

Adapun ke tiga tersangka, yakni Candra Satryo Wibowo (23), warga Mojokerto sebagai penadah (480 KUHP) sedang dua lainya  M Bisri Mustofa (44), warga Bekasi serta M Irsan Novaris (38), warga Sidoarjo yang merupakan pelaku pencurian. Kini Bisri dan Irsan yang merupakan pelaku utama, ke duanya   ditahan di Polres Klaten Polda Jateng dalam kasus yang serupa, di wilayah hukum Polres Klaten.

"Jadi korban warga Wonodadi ini melapor bahwa Honda PCX miliknya dibawa kabur seseorang saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD," tambah Mantan Kasubdit Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya ini.

Atas laporan korban, anggota AKBP Argowiyono ini langsung melakukan penyelidikan lewat patroli cyber dan mendapatkan sepeda motor korban dijual melalui Media Sosial (Facebook). 

"Setelah kita mengetahui modus pelaku, anggota berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi, dan akhirnya kami menangkap Chandra. Ternyata Chandra ini sebagai penadah," terang Kapolres yang akrab dipanggil Argo ini.

Dari keterangan Chandra itulah akhirnya team Macan Kelud Satreskrim Polres Blitar Kota mendapatkan identitas kedua pelaku utama dalam kasus penipuan sepeda motor dan pencurian.

Masih keterangan Kapolres Blitar Kota dengan didampingi AKP Momon Suwito, menerangkan bahwa Chandra mengaku membeli sepeda motor dari Irsan warga Sidoarjo.

Dengan pengakuan tersangka pencurian tersebut, team Macan Kelud bergerak menuju Sidoarjo guna melakukan penggeledahan di rumah Irsan dan ternyata terbukti di rumah Irsan AKP Momon dan anggotanya mendapatkan barang bukti empat unit sepeda motor. 

"Dan untuk Irsan bersama bersama Bisri ditangkap Polres Klaten dalam kasus yang sama," terang AKBP Argowiyono

Dan akhirnya terungkap bahwa Irsan dan Bisri bekerjasama melakukan aksi penipuan sepeda motor dengan modus COD.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang ditawarkan lewat media sosial FB. Setelah deal soal harga, pelaku akan mentransfer sejumlah uang muka untuk meyakinkan korban. 

Selanjutnya, pelaku Irsan  mengajak korban bertransaksi secara COD di sebuah tempat yang ditentukan. Ketika calon korban sudah bertemu, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibeli dari tangan korban lalu motor dibawa kabur. 

"Untuk korban korbannya ada dari beberapa daerah, ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan dari Kediri," pungkas AKBP Argowiyono.

Untuk motor yang disita Kapolres Blitar Kota  langsung dikembalikan kepada korban. Untuk korban dari Rembang, Jawa Tengah dan Kediri diminta mengambil sepeda motornya di Polres Blitar Kota.

"Untuk korban asal Blitar, sepeda motornya kami antar ke rumahnya, kali ini saya serahkan secara simbolis kepada dua korban dari Kediri dan Blitar," kata Pamen Polri yang penuh keramahan ini menutup pers relasenya. Les

Berita Terbaru

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Suhu Ekstrem Landa Indonesia, Masyarakat Diimbau Cermat Pilih Pendingin Ruangan

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 10:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi lonjakan suhu drastis yang melanda sejumlah wilayah Indonesia…

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…