Ringankan Beban MBR, PGN Beri Relaksasi Pembayaran Uang Jaminan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 21 Mar 2022 22:25 WIB

Ringankan Beban MBR, PGN Beri Relaksasi Pembayaran Uang Jaminan

i

Rapat dengar pendapat atas pengaduan warga tentang besarnya kenaikan tagihan gas bumi PGN di Komisi B DPRD kota Surabaya, Senin (21/03/2022).

SURABAYA PAGI, Surabaya- Perusahaan Gas Negara (PGN) Area Head Surabaya berkomitmen memberikan keringanan atau relaksasi kepada pelanggan, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memenuhi kewajiban mereka untuk membayar uang jaminan sebesar Rp 300 ribu dengan cara mencicil.

"Dalam diskusi, kita sampaikan bahwa PGN sejak Januari 2022 telah memberikan relaksasi kepada masyarakat pengguna gas bumi yang ada masalah pembayaran jaminan boleh dilakukan cicilan selama enam kali sampai bulan juni tahun 2022," ungkap Area Head Surabaya, Arief Rachman usai mengikuti rapat dengar pendapat atas pengaduan warga tentang besarnya kenaikan tagihan gas bumi PGN di Komisi B DPRD kota Surabaya, Senin (21/03/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah Tinjau Pencairan Marbot Musala dan Penjaga Rumah Ibadah

Dia menyadari bahwa kebijakan uang jaminan memang menjadi beban bagi masyarakat, khususnya golongan MBR, karena ada biaya tambahan selain harus membayar tagihan gas bumi yang juga telah mengalami penyesuaian walaupun jika dibanding biaya energi lain, gas bumi masih tetap kompetitif. Namun kewajiban itu harus dipenuhi karena sebenarnya biaya tambahan ini adalah jaminan dari pengguna dalam memanfaatkan layanan gas terlebih dahulu baru melakukan pembayaran.

Selain itu, uang jaminan tersebut juga berfungsi sebagai salah satu solusi saat pelanggan mengalami kegagalan dalam pembayaran.

"Jika ada gagal bayar, PGN bisa langsung memotong dari uang jaminan pembayaran tersebut. Jika pelanggan berhenti berlangganan uang jaminan ini akan dikembalikan kepada pelanggan usai mereka menyelesaikan kewajiban-kewajiban dengan PGN," terangnya. Untuk itulah, PGN berkomitmen memberikan relaksasi kepada masyarakat MBR dengan cara mencicil.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

Sementara harga gas bagi MBR dan masyarakat yang dikategorikan kedalam pelanggan RT 1 setara liter adalah Rp. 4.250, lebih murah dibanding harga gas tabung dan gas bumi untuk kategori pelanggan Rumah Tangga program pengembangan dan pelanggan komersial.

"Artinya secara benefit pendapatan mereka dapat saving karena membeli dengan harga lebih murah dari gas tabung. Selain itu untuk uang jaminan pembayaran mereka juga bisa mencicil tidak harus cash semua," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Jhon Thamrun justru berharap uang jaminan tersebut dihapus bagi masyarakat, khususnya MBR. Karena saat ini masyarakat tengah berada dalam kondisi sulit akibat pandemi. Dengan penghapusan tersebut, maka bisa dipastikan beban mereka akan terkurangi.

Baca Juga: Atasi Banjir dari Saluran Air di Seluruh Kampung

"Saat ini masyarakat dimasa pandemi cukup susah oleh karena itu kami mengharapkan PGN itu menghilangkan uang jaminan pembayaran sebagai kebijakan yang berpihak kepada masyarakat," pinta politisi PDIP tersebut.

Hal senada juga diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno bahwa uang jaminan tersebut memang cukup memberatkan masyarakat, utamanya bagi MBR. Untuk itu ia meminta PGN bersama Pemkot Surabaya melakukan pemetaan pelanggan dan sosialisasi kepada masyarakat. "Kami minta nanti ada pemetaan masyarakat dengan turun langsung ditengah masyarakat," pungkasnya.alq

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU