SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Guna mengetahui kinerja para wartawan dan bahas permasalahan banyaknya media pada saat ini, Diskominfo Kabupaten Blitar bekerja sama dengan Dewan Pers Pusat menggelar Seminar Literasi tentang Media pada Rabu (23/03) di pendopo Sasana Adi Praja Kantor Pemkab Kabupaten Blitar Kanigoro.
Dalam pembukaan seminar, Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso SH MH menyampaikan sangat sangat berterima kasih dan apresiasi atas kesediaan dan hadir dari Dewan Pers Pusat dalam kegiatan ini. Seminar ini diselenggarakan untuk memberikan penyampaian tugas tugas wartawan serta memahami fungsi peran pers kepada para camat dan kepala desa yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat di pemerintahan Kabupaten Blitar.
Perlu diketahui Seminar Literasi Media yang digagas oleh Diskominfo Kabupaten Blitar, dihadiri 19 camat dan beberapa kepala desa serta kepala kelurahan. Dengan mengenakan seragam putih hitam para peserta mengikuti seminar yang turut dihadiri punggawa Dewan Pers serta dari Humas Polda Jawa Timur. Selain tatap muka, seminar juga disiarkan secara live di Youtube Pemkab Blitar.
Dalam kegiatan tersebut satu persatu dari narasumber baik dari Dewan Pers dan Humas Polda Jawa Timur memaparkan tugas dan fungsi para wartawan dimana merupakan tugas sebagai sosial kontrol dan penyampaian informasi kepada masyarakat yang sesuai dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999 yang terdiri dari beberapa Item, selanjutnya diadakan tanya jawab para peserta seminar kepada Dewan Pers dan Pihak Humas Polda Jawa Timur.
Dalam paparannya dari Dewan Pers Agus Sudibyo selaku Ketua Komisi Hubungan antar Lembaga dan Luar Negeri ini menjelaskan, agar semua tau untuk memahami tugas dan fungsi wartawan karena selain tugas penyampaian informasi sekaligus sebagai kontrol sosial.
"Sehingga informasi itu terang benderang dalam penyampaian baik melalui media Cetak maupun Visual (TV termasuk Radio) apa lagi sekarang banyaknya Media Online, sehingga informasi cepat berkembang, dan perlu di ingat informasi yang diperoleh harus berimbang," papar Agus Sudibya.
Sementara AKBP Cecep dari Humas Polda Jawa Timur menyampaikan perkembangan media harus diterima oleh semua lapisan masyarakat untuk mengetahui perkembangan perkembangan informasi yang akurat tanpa Hoax.
"Bila ada oknum wartawan dalam tugasnya di luar koridor UU.Pokok Pers seperti pertanyaan dari salah satu peserta ada oknum yang melakukan tindakan pelanggaran hukum itu bisa dilaporkan ke polisi, seperti yang disampaikan Bapak Wakil Bupati tadi," tegas AKBP Cecep.
Sedang Rustam Fachri yang membidangi penanganan aduan masyarakat pada Dewan Pers, menyampaikan bahwa pihaknya melindungi wartawan dalam tugasnya sesuai yang dituangkan UU Pokok Pers nomor 40/1999, dan ingat semua wartawan harus sudah ikuti Ujian Kompetensi Wartawan, dan medianya yang sudah terdaftar di Dewan Pers.
"Bila toh di datangi wartawan, dengan membawa informasi yang tidak akurat yaa tidak usah dilayani, yang mana ujung ujungnya lakukan yang tidak terpuji bisa koordinasi dengan instansi terkait dan itu merusak citra wartawan," ungkap mantan Wartawan Tempo ini. Les
Editor : Moch Ilham