Ahli: Bank Terlalu Berani Gambling Resikonya Ditanggung Bank Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Sidang lanjutan, perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan ke Bank Bukopin yang melibatkan Rosdiana sebagai terdakwa kembali bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/3/2022), dengan agenda Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Auditor.

 Adapun, yang dihadirkan yakni, Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Unair Surabaya, Dr.Prawitra Thalib dan Audit Internal, Valiant Great Ekaputra.

Dipersidangan, Ahli Hukum Perbankan, Dr.Prawitra Thalib dalam keterangannya, menyampaikan, pada intinya, yaitu, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian juga berkeyakinan tidak merugikan Bank serta bila muncul potensi kerugian dan yang bertanggung jawab yaitu, Bank bukan kreditur.

"Ketika Bank beri kredit wajib terapkan prinsip kehati-hatian juga berkeyakinan ketika beri kredit tidak boleh merugikan Bank. Dalam hal perkara ini, Analis kredit tidak sempurna jika terjadi masalah sesuai Undang Undang pasal 10, bahwa barang yang diagunkan agar tidak musnah harusnya, diasuransikan dan pihak Bank biasanya sudah di asuransikan ," beber Ahli.

Disinggung terkait, Delivery Order (DO) yang menjadi agunan pinjaman, Ahli sampaikan,  DO bisa dijadikan jaminan.

Sedangkan, dalam pertanyaan ilustrasi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa ada debitur ajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan barang dan Bank sebelum cairkan DO dalam konfirmasi dibenarkan keaslian barang kemudian Bank mencairkan selanjutnya, lantaran karena macet  dilakukan memberikan pembiayaan kembali ketika diasumsikan Penerbit DO melakukan perlawanan eksekusi dengan alasan DO belum dibayar maka siapa yang bertanggung jawab ? . Ataukah Debitur bisa di salahkan ?.

Ahli pun, sampaikan jawaban berupa, itu adalah tanggung jawab Bank.

Masih menurut Ahli, ketika sudah ada konfirmasi DO asli lalu muncul resiko setelah pencairan maka itu menjadi tanggung jawab bank. " Analogi sederhana ketika DO jadi jaminan dan dicairkan kalau ada gagal bayar maka Bank harus lakukan klaim ," papar Ahli.

Hal lain, disampaikan Ahli, pemilik DO telah 3 kali membenarkan saat konfirmasi namun, ketika ada eksekusi pihak Bank pemilik DO keberatan dengan alasan DO belum terbayar lunas. Perlu diingat , DO saling percaya ada konsekuensinya ketika penerima DO miliki obyek barang didalamnya.

Lebih lanjut, jika disampaikan penerbit DO seperti hal diatas, Ahli mengatakan, Bank pasti pikir 3 kali guna mencairkan. Jika terus berlanjut pencairan ya yang resiko menjadi tanggung jawab pihak Bank karena penerbit DO telah berikan keterangan tidak benar.

Ahli berpendapat, Kenapa Bank menerima pencairan kredit ?. Bisa jadi Bank lakukan mitigasi atau jalan pintas karena resiko terlalu tinggi dan ketika hanya dibebankan DO saja, Ahli menyebut, Bank terlalu berani gambling lantas siapa yang disalahkan yaitu, Bank.

Terkait keyakinan, Ahli katakan, resiko kembali ke Bank. " Menurut Undang Undang Bank di beri keleluasaan wewenang maka tidak saja wewenang saja yang luas tapi juga bertanggung jawab ketika kredit dicairkan. Resiko bukan pada kreditur ," ungkap Ahli. 

Sementara Audit internal, Valiant Great Ekaputra , dalam keterangannya, menyampaikan, melakukan audit khusus atau pemeriksaan terkait prosedur tertentu hasilnya tidak menyatakan pendapat apapun namun sampaikan temuan.

Pada 19 Januari 2002 hingga 4 Maret 2022 dirinya melakukan pemeriksaan eksistensi dana masuk dan keluar CV.Rukun Mulya (RM) dan Sugar Bintang (SR). Dalam kasus ini, memeriksa data yang berasal dari management kedua CV.

Hal diatas dilakukan lantaran, dirinya, diminta Dirut Arif dan Rosdiana terkait dana talangan petani tebu." Jadi kita uji eksistensi aliran uang masuk dan keluar serta DO atas penyaluran dana talangan tersebut, " ucapnya. 

Sayangnya, JPU di muka persidangan menyatakan, tidak sepaham dengan Auditor Internal. " Jika Fair, penghitungan harus melibatkan akuntan publik ," seru JPU.

Atas keberatan JPU, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU dan terdakwa yang nantinya bisa dituangkan dalam tuntutan JPU maupun pledoi bagi Penasehat Hukum terdakwa.

Lebih lanjut, Valiant sampaikan, PT.Sugar Labinta kurang bayar dana talangan tahun 2012 ke CV.Rukun Mulya sebesar 282 Milyard dan dana itu milik PT. Agro Mulya Jaya serta pada 23 Agustus 2012 bayar ke PT.Sugar Labinta Rp 40 Milyar sehingga, uang PT.Agro Mulya Jaya di tahun 2012 yang ada di PT.Sugar Labinta sebesar Rp 322 milyar. " Tahun 2013 akan ada pembayaran dari PT. Agro Mulya Jaya ke PT.Sugar Labinta untuk pembayaran DO 37 Ribu ton ," ucapnya.

Valiant juga lakukan audit DO petani dan DO pabrik gula. Menurut Valiant, jumlah DO CV.SR di PT.AMJ sekitar 130 Ribu ton yang dijaminkan ke Bukopin. (Nanti thn 2013 ada pembayaran lg dr PT agro mulya Jaya ke PT sugar labinta  untuk pembayaran do 37 ribut ton)

Tag :

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…