Ahli: Bank Terlalu Berani Gambling Resikonya Ditanggung Bank Sendiri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Sidang lanjutan, perkara dugaan pemalsuan surat Delivery Order (DO) yang diagunkan ke Bank Bukopin yang melibatkan Rosdiana sebagai terdakwa kembali bergulir di ruang Garuda II Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (22/3/2022), dengan agenda Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Perbankan dan Auditor.

 Adapun, yang dihadirkan yakni, Ahli Hukum Perbankan dari Universitas Unair Surabaya, Dr.Prawitra Thalib dan Audit Internal, Valiant Great Ekaputra.

Dipersidangan, Ahli Hukum Perbankan, Dr.Prawitra Thalib dalam keterangannya, menyampaikan, pada intinya, yaitu, Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian juga berkeyakinan tidak merugikan Bank serta bila muncul potensi kerugian dan yang bertanggung jawab yaitu, Bank bukan kreditur.

"Ketika Bank beri kredit wajib terapkan prinsip kehati-hatian juga berkeyakinan ketika beri kredit tidak boleh merugikan Bank. Dalam hal perkara ini, Analis kredit tidak sempurna jika terjadi masalah sesuai Undang Undang pasal 10, bahwa barang yang diagunkan agar tidak musnah harusnya, diasuransikan dan pihak Bank biasanya sudah di asuransikan ," beber Ahli.

Disinggung terkait, Delivery Order (DO) yang menjadi agunan pinjaman, Ahli sampaikan,  DO bisa dijadikan jaminan.

Sedangkan, dalam pertanyaan ilustrasi yang disampaikan Penasehat Hukum terdakwa, bahwa ada debitur ajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan barang dan Bank sebelum cairkan DO dalam konfirmasi dibenarkan keaslian barang kemudian Bank mencairkan selanjutnya, lantaran karena macet  dilakukan memberikan pembiayaan kembali ketika diasumsikan Penerbit DO melakukan perlawanan eksekusi dengan alasan DO belum dibayar maka siapa yang bertanggung jawab ? . Ataukah Debitur bisa di salahkan ?.

Ahli pun, sampaikan jawaban berupa, itu adalah tanggung jawab Bank.

Masih menurut Ahli, ketika sudah ada konfirmasi DO asli lalu muncul resiko setelah pencairan maka itu menjadi tanggung jawab bank. " Analogi sederhana ketika DO jadi jaminan dan dicairkan kalau ada gagal bayar maka Bank harus lakukan klaim ," papar Ahli.

Hal lain, disampaikan Ahli, pemilik DO telah 3 kali membenarkan saat konfirmasi namun, ketika ada eksekusi pihak Bank pemilik DO keberatan dengan alasan DO belum terbayar lunas. Perlu diingat , DO saling percaya ada konsekuensinya ketika penerima DO miliki obyek barang didalamnya.

Lebih lanjut, jika disampaikan penerbit DO seperti hal diatas, Ahli mengatakan, Bank pasti pikir 3 kali guna mencairkan. Jika terus berlanjut pencairan ya yang resiko menjadi tanggung jawab pihak Bank karena penerbit DO telah berikan keterangan tidak benar.

Ahli berpendapat, Kenapa Bank menerima pencairan kredit ?. Bisa jadi Bank lakukan mitigasi atau jalan pintas karena resiko terlalu tinggi dan ketika hanya dibebankan DO saja, Ahli menyebut, Bank terlalu berani gambling lantas siapa yang disalahkan yaitu, Bank.

Terkait keyakinan, Ahli katakan, resiko kembali ke Bank. " Menurut Undang Undang Bank di beri keleluasaan wewenang maka tidak saja wewenang saja yang luas tapi juga bertanggung jawab ketika kredit dicairkan. Resiko bukan pada kreditur ," ungkap Ahli. 

Sementara Audit internal, Valiant Great Ekaputra , dalam keterangannya, menyampaikan, melakukan audit khusus atau pemeriksaan terkait prosedur tertentu hasilnya tidak menyatakan pendapat apapun namun sampaikan temuan.

Pada 19 Januari 2002 hingga 4 Maret 2022 dirinya melakukan pemeriksaan eksistensi dana masuk dan keluar CV.Rukun Mulya (RM) dan Sugar Bintang (SR). Dalam kasus ini, memeriksa data yang berasal dari management kedua CV.

Hal diatas dilakukan lantaran, dirinya, diminta Dirut Arif dan Rosdiana terkait dana talangan petani tebu." Jadi kita uji eksistensi aliran uang masuk dan keluar serta DO atas penyaluran dana talangan tersebut, " ucapnya. 

Sayangnya, JPU di muka persidangan menyatakan, tidak sepaham dengan Auditor Internal. " Jika Fair, penghitungan harus melibatkan akuntan publik ," seru JPU.

Atas keberatan JPU, Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap JPU dan terdakwa yang nantinya bisa dituangkan dalam tuntutan JPU maupun pledoi bagi Penasehat Hukum terdakwa.

Lebih lanjut, Valiant sampaikan, PT.Sugar Labinta kurang bayar dana talangan tahun 2012 ke CV.Rukun Mulya sebesar 282 Milyard dan dana itu milik PT. Agro Mulya Jaya serta pada 23 Agustus 2012 bayar ke PT.Sugar Labinta Rp 40 Milyar sehingga, uang PT.Agro Mulya Jaya di tahun 2012 yang ada di PT.Sugar Labinta sebesar Rp 322 milyar. " Tahun 2013 akan ada pembayaran dari PT. Agro Mulya Jaya ke PT.Sugar Labinta untuk pembayaran DO 37 Ribu ton ," ucapnya.

Valiant juga lakukan audit DO petani dan DO pabrik gula. Menurut Valiant, jumlah DO CV.SR di PT.AMJ sekitar 130 Ribu ton yang dijaminkan ke Bukopin. (Nanti thn 2013 ada pembayaran lg dr PT agro mulya Jaya ke PT sugar labinta  untuk pembayaran do 37 ribut ton)

Tag :

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…