Baru Menikah, Sudah Terancam 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Bakti Mulyanto di PN Surabaya, Rabu (23/3/2022). SP/Budi Mulyono
Sidang dengan terdakwa Bakti Mulyanto di PN Surabaya, Rabu (23/3/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bakti Mulyanto  dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena tipu Fajar Sakti Tresno Putra ,SH dengan kerugian Rp. 11.700.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/03/2022). 

JPU Hasan Efendi (Jaksa Pengganti) membacakan surat tuntutan yang pada intinya, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Ayat 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara. 

"Terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, " Kata JPU Hasan Efendi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. 

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengatakan, meminta keringan dengan alasan baru saja menikah dan menyesali perbuatannya. 

"Saya minta keringan yang mulia karena baru menikah, "saut terdakwa. 

Atas pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. 

"Untuk putus kami tunda minggu," kata Ketua Majelis Hakim Widiarti. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Jumat 20 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, membuka aplikasi OLX guna mencari Posting HP IPhone 11 Pro MAX. Kemudian melihat Posting dari Fajar Sakti Trisno Putro dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp lalu janjian bertemu di Apartemen dan Hotel Bess Masion di Jalan Jemursari. 

Setelah bertemu terdakwa bertemu dengan Fajar lalu membawa HP tersebut untuk dijual melalui situs online dengan harga Rp 7 juta. 

Akibat perbuatannya, Fajar Trisno Putro mengalami Kerugian sebesar Rp. 11.700.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. bd

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…