Baru Menikah, Sudah Terancam 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang dengan terdakwa Bakti Mulyanto di PN Surabaya, Rabu (23/3/2022). SP/Budi Mulyono
Sidang dengan terdakwa Bakti Mulyanto di PN Surabaya, Rabu (23/3/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bakti Mulyanto  dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya karena tipu Fajar Sakti Tresno Putra ,SH dengan kerugian Rp. 11.700.000 di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (23/03/2022). 

JPU Hasan Efendi (Jaksa Pengganti) membacakan surat tuntutan yang pada intinya, terhadap terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Ayat 1 KUHP dan dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun penjara. 

"Terdakwa dituntut dengan Pidana Penjara selama 1 tahun, " Kata JPU Hasan Efendi di Ruang Garuda 1 PN Surabaya. 

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengatakan, meminta keringan dengan alasan baru saja menikah dan menyesali perbuatannya. 

"Saya minta keringan yang mulia karena baru menikah, "saut terdakwa. 

Atas pledoi tersebut, JPU menyatakan tetap pada tuntutan. 

"Untuk putus kami tunda minggu," kata Ketua Majelis Hakim Widiarti. 

Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan, bahwa pada hari Jumat 20 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, membuka aplikasi OLX guna mencari Posting HP IPhone 11 Pro MAX. Kemudian melihat Posting dari Fajar Sakti Trisno Putro dan berlanjut komunikasi melalui WhatsApp lalu janjian bertemu di Apartemen dan Hotel Bess Masion di Jalan Jemursari. 

Setelah bertemu terdakwa bertemu dengan Fajar lalu membawa HP tersebut untuk dijual melalui situs online dengan harga Rp 7 juta. 

Akibat perbuatannya, Fajar Trisno Putro mengalami Kerugian sebesar Rp. 11.700.000 dan JPU mendakwa dengan Pasal 378 KUHPidana. bd

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…