Buka Dealer Motor dari Bisnis Narkoba

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djunaidi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surabaya kemarin
Djunaidi saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang di PN Surabaya kemarin

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Djunaidi, bandar narkoba yang menjalankan bisnisnya dari dalam penjara menggunakan uangnya untuk bisnis sepeda motor. Dia punya diler sepeda motor yang dikelola keponakannya, M. Arif. Uang dari hasil menjual narkoba jenis sabu-sabu digunakan Arif untuk kulakan sepeda motor.

"Iya benar. Uang jualan sepeda motor dari uang narkoba," ujar Djunaidi saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (7/4).

Menurut dia, para pelanggannya membayar uang dari pembelian narkoba dengan ditranfer ke beberapa rekening atas nama orang lain yang dipegang Arif. Djunaidi tidak pernah menggunakan namanya sendiri di rekening tempat menerima uang dari berjualan narkoba. "Keuangan yang kelola Arif," katanya.

Djunaidi juga sempat menyuruh Arif membeli tanah saat masih mendekam di dalam Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. Tanah itu juga dibeli dari hasil berbisnis narkoba. "Saya menyuruh Arif untuk beli rumah. Masih berupa tanah. Arif saya telepon dari dalam (penjara). Tanahnya saya yang pilih," ungkapnya.

Namun, dia membantah kalau membeli mobil Ertiga dari hasil berbisnis narkoba. Mobil itu bukan miliknya. Melainkan punya Arif yang dititipkan di rumahnya. Mobil itu turut disita petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim bersama aset lain yang diduga dibeli dari hasil berjualan narkoba di dalam penjara.

"Sekarang semua disita. Nilainya lebih dari Rp 2 miliar," katanya.

Djunaidi sebelumnya ditangkap polisi pada 2013 lalu. Setelah tertangkap dan mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo selama lima tahun hingga bebas 2018, dia berhasil membeli rumah dan tiga mobil. Banyak sepeda motor juga dia beli. Aset itu dia beli dari hasil mengendalikan peredaran narkoba di dalam penjara. Dia ditangkap dua tahun setelah bebas dari penjara setelah petugas BNNP Jatim menangkap dua kurir yang menjadi anak buahnya.bd

Berita Terbaru

Lewat Megpreneur 2026, Pemkab Lamongan Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM

Lewat Megpreneur 2026, Pemkab Lamongan Perkuat Daya Saing Pelaku UMKM

Kamis, 27 Agu 2026 11:20 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Melalui program Megpreneur 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, memperkuat pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah…

Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

Insiden Kebakaran di Blok Ranu Kembang, Jalur Pendakian Semeru Ditutup Total

Kamis, 27 Agu 2026 11:11 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti usai kebakaran hutan di Blok Ranu Kembang, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) memberlakukan…

Jaga Irigasi Pertanian, Pemkab Tulungagung Percepat Tangani Kerusakan Bendungan Pacar

Jaga Irigasi Pertanian, Pemkab Tulungagung Percepat Tangani Kerusakan Bendungan Pacar

Kamis, 27 Agu 2026 11:05 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 11:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Guna menjaga keberlanjutan irigasi 925 hektare lahan pertanian di wilayah Kabupaten Tulungagung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Dukung Eliminasi TB 2030, Dinkes Trenggalek Gencar Jemput Bola Program CKG

Dukung Eliminasi TB 2030, Dinkes Trenggalek Gencar Jemput Bola Program CKG

Kamis, 27 Agu 2026 10:48 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui pengintegrasian pelayanan ‘jemput bola’ program Cek Kesehatan Gratis (CKG), Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tre…

Puncak Kemarau: Pemkab Trenggalek Gelar Tradisi Metri Bumi, Ajak Warga Jaga Sumber Air

Puncak Kemarau: Pemkab Trenggalek Gelar Tradisi Metri Bumi, Ajak Warga Jaga Sumber Air

Kamis, 27 Agu 2026 10:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Melalui tradisi Metri Bumi yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Pemerintah Kabupaten…

AUP Jadi Titik Panas, Ahli Nilai Prosedur Terbatas Tak Cukup Buktikan Kerugian dalam Sengketa Lahan Jombang

AUP Jadi Titik Panas, Ahli Nilai Prosedur Terbatas Tak Cukup Buktikan Kerugian dalam Sengketa Lahan Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 10:14 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 10:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Perdebatan mengenai dasar pembuktian kembali mengemuka dalam persidangan sengketa pengadaan lahan kawasan industri seluas sekitar 1…