Usai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Tuban: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban berinisial HIV saat akan di bawa ke Lapas Kelas IIB Tuban.
Mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban berinisial HIV saat akan di bawa ke Lapas Kelas IIB Tuban.

i

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Setelah menetapkan mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Tuban terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penyelewengan dana yang merugikan negara ratusan juta itu.

Sebab, meski hingga kini alat bukti yang terkumpul hanya mengarah pada aksi tunggal PNS berinisial HIV (37) tersebut, namun tidak menutup kemungkinan ada nama lain jika ditemukan bukti baru.

"Dari hasil penyidikan kasus, dana yang diselewengkan dinikmati sendiri oleh HIV. Tapi tetap tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi oleh reporter Surabaya Pagi melalui seluler. Selasa, (12/4/22).

Sebelumnya, HIV ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah diperiksa secara maroton sejak Jumat (8/4/2022) pagi hingga sekira jam 2 siang.

Dia diduga menilap anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban selama 4 bulan. Yakni sejak bulan September 2021 hingga Desember 2021 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50 ribu per orang. Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang.

“Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai kepentingannya sendiri,” terang Kasi Intel yang barusaja ditempatkan di Kejari Kabupaten Tuban itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIV tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus melakukan penahanan dengan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tuban, karena khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

Tersangka HIV, disangka melanggar pasal 2, 3 dan 8 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Karena ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ditambah telah terkumpul dua alat bukti yang kuat, maka kita lakukan penahanan pada tersangka," pungkasnya. Her

Berita Terbaru

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Thariq Ungkap Perintah Maidi Berikan Proyek PL kepada Rochim

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, mengungkap adanya perintah dari Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, untuk memberikan p…

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Komisi A DPRD Jatim Minta PMT Balita Rp4,5 Miliar Tak Sekadar Bagi-bagi Makanan

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Komisi A DPRD Jawa Timur meminta program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bergizi bagi balita dengan anggaran Rp4,5 miliar tidak c…

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Tanamkan Kebiasaan Sehat Sejak Dini, Anak PAUD Surabaya Belajar Sambil Bermain

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:52 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Surabaya diajak membangun kebiasaan hidup sehat melalui aktivitas bermain, bergerak, dan …

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Rapat Kerja Forum APEKSI, Ning Ita Sharing Fleksibilitas TKD dan Harmonisasi Hubungan Pusat Daerah

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 05:57 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) yang lebih fleksibel agar dapat…

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Tim Tipikor Enam Jam di Kantor PDAM Kota Madiun, Klarifikasi Laporan Meter Air

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 22:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Madiun Kota mendatangi kantor PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun, Jumat (…

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…