Usai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Tuban: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 12 Apr 2022 20:26 WIB

Usai Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi, Kejari Tuban: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

i

Mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban berinisial HIV saat akan di bawa ke Lapas Kelas IIB Tuban.

SURABAYAPAGI.COM, Tuban - Setelah menetapkan mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (PMD-KB) Kabupaten Tuban sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri Tuban terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penyelewengan dana yang merugikan negara ratusan juta itu.

Sebab, meski hingga kini alat bukti yang terkumpul hanya mengarah pada aksi tunggal PNS berinisial HIV (37) tersebut, namun tidak menutup kemungkinan ada nama lain jika ditemukan bukti baru.

Baca Juga: Pemuda LIRA Minta Gus Muhdlor Penuhi Panggilan KPK

"Dari hasil penyidikan kasus, dana yang diselewengkan dinikmati sendiri oleh HIV. Tapi tetap tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain jika ditemukan bukti baru," terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tuban, Muis Ari Guntoro saat dikonfirmasi oleh reporter Surabaya Pagi melalui seluler. Selasa, (12/4/22).

Sebelumnya, HIV ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Tuban setelah diperiksa secara maroton sejak Jumat (8/4/2022) pagi hingga sekira jam 2 siang.

Dia diduga menilap anggaran honor Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) dan Sub-PPKBD Kabupaten Tuban selama 4 bulan. Yakni sejak bulan September 2021 hingga Desember 2021 menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 550 juta.

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Besaran kerugian tersebut sebagaimana nilai honor yang harus diterima oleh PPKBD sebesar Rp 100 ribu per orang dan honor Sub-PPKBD sebesar Rp 50 ribu per orang. Adapun jumlah petugas PPKBD di Kabupaten Tuban ada sebanyak 382 penerima dan petugas Sub-PPKBD sebanyak 1.700 orang.

“Tersangka yang seharusnya membayarkan honor secara langsung kepada penerima, tapi tidak dibayarkan malah dipakai kepentingannya sendiri,” terang Kasi Intel yang barusaja ditempatkan di Kejari Kabupaten Tuban itu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tuban telah melakukan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat tersangka HIV tersebut sejak dilaporkan pada Februari 2022. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Tuban sekaligus melakukan penahanan dengan dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tuban, karena khawatir melarikan diri dan akan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp 927 Juta, Eks Kajari Bondowoso Divonis 7 Tahun, Eks Kasipidsus 5 Tahun

Tersangka HIV, disangka melanggar pasal 2, 3 dan 8 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Karena ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara, ditambah telah terkumpul dua alat bukti yang kuat, maka kita lakukan penahanan pada tersangka," pungkasnya. Her

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU