Kota Pasuruan Miliki 11 Kampung Restorative Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pemkot dan Kejari Pasuruan menambah 5 Kampung Restorative Justice di wilayahnya. Saat ini ada 11 Kampung Restorative Justice di Kota Pasuruan.

Sebelumnya 5 Kampung Restorative Justice yang dibentuk berada di Kelurahan Pohjentrek, Wirogunan, Tembokrejo di wilayah Kecamatan Purworejo; serta Kelurahan Trajeng dan Mandaranrejo di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Pada 4 April lalu, 5 Kampung Restorative Justice sudah dibentuk.

Yakni di Kelurahan Tambaan, Ngemplakrejo, Bugul Lor, Pekuncen dan Petamanan di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Dan pada 24 Maret, dibentuk di Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo.

"Program Restorative Justice ini harus terus disosialisasikan kepada masyarakat, agar masyarakat semakin paham bagaimana menyelesaikan permasalahan tidak harus dengan langkah pidana namun bisa dengan mediasi atau musyawarah," kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Senin (18/4).

Gus Ipul mengharapkan peran para lurah, camat, dan tokoh masyarakat untuk bisa mensosialisasikan Restorative Justice kepada masyarakat sebagai bentuk penyuluhan hukum bagi warga Kota Pasuruan.

Menurut Gus Ipul, penyelesaian perkara dengan cara musyawarah atau mediasi diharapkan membuat pihak yang melakukan kesalahan sadar tidak lagi melakukan kesalahan yang sama. Sedangkan bagi pihak yang menjadi korban, diharapkan membangun kewaspadaan untuk tidak lagi menjadi korban tindak pidana.

"Publikasi tentang Restorative Justice juga harus terus dilakukan melalui media-media yang ada di Kota Pasuruan, agar masyarakat semakin paham dan program ini dapat dimanfaatkan warga Kota Pasuruan," imbuhnya.

Gus Ipul menambahkan terobosan layanan hukum Restorative Justice merupakan langkah kongkret membangun kesadaran masyarakat untuk tidak melanggar hukum. Kedepan di kelurahan-kelurahan lain akan segera dibentuk Kampung Restorative Justice.

Kajari Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengapresiasi peran dan komitmen Pemkot Pasuruan mendukung program Restorative Justice. Salah satu faktor yang mendorong lahirnya Restorative Justice adalah keterbatasan kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Harapan kita semua, dengan kerjasama berbagai pihak kita bisa mengurangi tindak pidana di Kota Pasuruan secara signifikan," tandasnya.

"Faktor keterbatasan kapasitas Lapas membuat kita mencari jalan bagaimana masalah hukum ini bisa terselesaikan dengan baik dan lapas menjadi tidak begitu penuh" ujar Maryadi.

Maryadi juga menyinggung tentang beberapa perkara yang seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah antara pihak-pihak yang berselisih, namun dibawa ke ranah pidana.

"Masyarakat harus memahami Restorative Justice sebagai sebuah bentuk penyelesaian hukum yang diakui oleh undang-undang dan mengubah paradigma masyarakat bahwa tidak semua permasalahan harus diselesaikan melalui pemidanaan," pungkasnya. ris

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…