Delapan Kelompok Usaha, Diduga Lakukan Praktek Kartel Minyak Goreng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.
Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus kelangkaan minyak goreng  yang  terjadi belakangan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran terhadap kasus kelanggkaan minyak goreng  dan adanya indikasi praktik kartel.  Dari hasil tersebut ada 8 kelompok usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Delapan perusahaan tersebut adalah mereka yang  70% menguasai minyak goreng. Dan telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Per tanggal 19 April 2022, kami sudah melakukan pemanggilan kepada enam belas (16) Perusahaan minyak goreng diantaranya enam (6) Produsen minyak goreng, tiga (3) Perusahaan pengemas dan juga dua (2) distributor,” jelas Ukay Karyadi lagi

Kelompok usaha yang sedang dalam penyelidikan ini merupakan perusahaan yang mengelola produk dari hulu sampai hilir. KPPU juga akan melakukan peamnggilan ulang kepada para perusahaan yang tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan. Jika masih tidak hadir juga, bahkan KPPU akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk dilakukan pemanggilan.

KPPU akan mengenakan 3 pasal di Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di antaranya Pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, Pasal 11 terkait kartel dan Pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dalam kelompok usaha itu, seperti 6 produsen, 3 pengemasan dan 2 distributor. Penyelidikan dimulai sejak Maret lalu, harapannya Mei nanti sudah selesai,” imbuhnya.

Dan jika ternyata kelompok usaha tersebut terbukti bersalah, terdapat sanksi yang harus dihadapi yakni membayar maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan.

Senada dengan Ukay Karyadi, Dendy Rahmad Sutrisno Kepala KPPU Kanwil IV Jatim, Bali dan Nusra, Dendy Rahmad Sutrisno mengatakan bahwa dalam komoditas minyak goreng ini terdapat 2 masalah yakni masalah struktur dan perilaku.

“Kalau masalah struktur itu lebih kepada kebijakan dari industri minyak goreng, sedangkan perilaku seperti kegiatan penahanan pasokan. Kita ingin industri minyak goreng ini menjadi sehat, ketika CPO naik ya tidak apa-apa tapi naiknya jangan terlalu tinggi, kalau turun juga tidak jauh merugikan, yang penting ada solusi jangka panjang,” ujarnya.

Dendy pun meminta agar kelompok usaha ini lebih kooperatif selama proses penyelidikan. Jika tidak kooperatif, katanya, KPPU terpaksa harus membuka nama kelompok usaha tersebut kepada publik.

“Kita akan buka, kalau perusahaannya tidak kooperatif. Sejauh ini setelah pemanggilan, ada yang masih belum siap data, ada yang menunda seminggu lagi,” ujarnya. min

Berita Terbaru

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Tetapkan Lima Tersangka, Kejati Jatim Ungkap Dugaan Penyimpangan KUR BNI Jember

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:05 WIB

SurabayaPagi, Jember — Pengusutan dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Jember terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati J…