Delapan Kelompok Usaha, Diduga Lakukan Praktek Kartel Minyak Goreng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.
Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus kelangkaan minyak goreng  yang  terjadi belakangan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran terhadap kasus kelanggkaan minyak goreng  dan adanya indikasi praktik kartel.  Dari hasil tersebut ada 8 kelompok usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Delapan perusahaan tersebut adalah mereka yang  70% menguasai minyak goreng. Dan telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Per tanggal 19 April 2022, kami sudah melakukan pemanggilan kepada enam belas (16) Perusahaan minyak goreng diantaranya enam (6) Produsen minyak goreng, tiga (3) Perusahaan pengemas dan juga dua (2) distributor,” jelas Ukay Karyadi lagi

Kelompok usaha yang sedang dalam penyelidikan ini merupakan perusahaan yang mengelola produk dari hulu sampai hilir. KPPU juga akan melakukan peamnggilan ulang kepada para perusahaan yang tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan. Jika masih tidak hadir juga, bahkan KPPU akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk dilakukan pemanggilan.

KPPU akan mengenakan 3 pasal di Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di antaranya Pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, Pasal 11 terkait kartel dan Pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dalam kelompok usaha itu, seperti 6 produsen, 3 pengemasan dan 2 distributor. Penyelidikan dimulai sejak Maret lalu, harapannya Mei nanti sudah selesai,” imbuhnya.

Dan jika ternyata kelompok usaha tersebut terbukti bersalah, terdapat sanksi yang harus dihadapi yakni membayar maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan.

Senada dengan Ukay Karyadi, Dendy Rahmad Sutrisno Kepala KPPU Kanwil IV Jatim, Bali dan Nusra, Dendy Rahmad Sutrisno mengatakan bahwa dalam komoditas minyak goreng ini terdapat 2 masalah yakni masalah struktur dan perilaku.

“Kalau masalah struktur itu lebih kepada kebijakan dari industri minyak goreng, sedangkan perilaku seperti kegiatan penahanan pasokan. Kita ingin industri minyak goreng ini menjadi sehat, ketika CPO naik ya tidak apa-apa tapi naiknya jangan terlalu tinggi, kalau turun juga tidak jauh merugikan, yang penting ada solusi jangka panjang,” ujarnya.

Dendy pun meminta agar kelompok usaha ini lebih kooperatif selama proses penyelidikan. Jika tidak kooperatif, katanya, KPPU terpaksa harus membuka nama kelompok usaha tersebut kepada publik.

“Kita akan buka, kalau perusahaannya tidak kooperatif. Sejauh ini setelah pemanggilan, ada yang masih belum siap data, ada yang menunda seminggu lagi,” ujarnya. min

Berita Terbaru

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

AHY Ditunjuk Ketua Dewan Pakar IKA UNAIR, Siap Jembatani Kampus dan Kebijakan Publik

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 09:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), resmi dipercaya menjadi K…

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

DPRD Jatim Desak Perda BUMD Pangan Segera Dibahas, Dinilai Bisa Perkuat Ekonomi Pertanian

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

Rabu, 24 Jun 2026 08:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SUrabaya – DPRD Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menyusun dan membahas rancangan peraturan daerah (Perda) terkait p…

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Ratusan Anak Lamongan Ikuti Khitan Massal

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Masih dalam rangka Hari Jadi Lamongan (HJL) ke 457 tahun, dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, digelar sunatan massal, yang…

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 20:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Aksi untuk mendesak dan mendukung kelanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus disuarakan oleh relawan di mana-mana, tak…

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …