Delapan Kelompok Usaha, Diduga Lakukan Praktek Kartel Minyak Goreng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.
Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

i

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Surabaya menyampaikan hasil penyelidikan terkait kasus kelangkaan minyak goreng  yang  terjadi belakangan ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua KPPU RI, Ukay Karyadi, Selasa (19/04/2022) di Kantor Wilayah IV KPPU Surabaya.

KPPU menduga telah terjadi berbagai jenis pelanggaran terhadap kasus kelanggkaan minyak goreng  dan adanya indikasi praktik kartel.  Dari hasil tersebut ada 8 kelompok usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 terkait Produksi dan Pemasaran Minyak Goreng di Indonesia. Delapan perusahaan tersebut adalah mereka yang  70% menguasai minyak goreng. Dan telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Per tanggal 19 April 2022, kami sudah melakukan pemanggilan kepada enam belas (16) Perusahaan minyak goreng diantaranya enam (6) Produsen minyak goreng, tiga (3) Perusahaan pengemas dan juga dua (2) distributor,” jelas Ukay Karyadi lagi

Kelompok usaha yang sedang dalam penyelidikan ini merupakan perusahaan yang mengelola produk dari hulu sampai hilir. KPPU juga akan melakukan peamnggilan ulang kepada para perusahaan yang tidak dapat hadir memenuhi pemanggilan. Jika masih tidak hadir juga, bahkan KPPU akan meminta bantuan pihak kepolisian untuk dilakukan pemanggilan.

KPPU akan mengenakan 3 pasal di Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, di antaranya Pasal 5 ayat 1 terkait dengan penetapan harga, Pasal 11 terkait kartel dan Pasal 19 huruf C terkait pembatasan peredaran.

“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak dalam kelompok usaha itu, seperti 6 produsen, 3 pengemasan dan 2 distributor. Penyelidikan dimulai sejak Maret lalu, harapannya Mei nanti sudah selesai,” imbuhnya.

Dan jika ternyata kelompok usaha tersebut terbukti bersalah, terdapat sanksi yang harus dihadapi yakni membayar maksimal 10 persen dari nilai penjualan atau 50 persen dari nilai keuntungan.

Senada dengan Ukay Karyadi, Dendy Rahmad Sutrisno Kepala KPPU Kanwil IV Jatim, Bali dan Nusra, Dendy Rahmad Sutrisno mengatakan bahwa dalam komoditas minyak goreng ini terdapat 2 masalah yakni masalah struktur dan perilaku.

“Kalau masalah struktur itu lebih kepada kebijakan dari industri minyak goreng, sedangkan perilaku seperti kegiatan penahanan pasokan. Kita ingin industri minyak goreng ini menjadi sehat, ketika CPO naik ya tidak apa-apa tapi naiknya jangan terlalu tinggi, kalau turun juga tidak jauh merugikan, yang penting ada solusi jangka panjang,” ujarnya.

Dendy pun meminta agar kelompok usaha ini lebih kooperatif selama proses penyelidikan. Jika tidak kooperatif, katanya, KPPU terpaksa harus membuka nama kelompok usaha tersebut kepada publik.

“Kita akan buka, kalau perusahaannya tidak kooperatif. Sejauh ini setelah pemanggilan, ada yang masih belum siap data, ada yang menunda seminggu lagi,” ujarnya. min

Berita Terbaru

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Kejari Gresik Banding Vonis Ringan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi, Ada Perbedaan Dasar Pasal dalam Putusan Hakim

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 16:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan ringan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan T…

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Hama Tikus Liar, Puluhan Hektare Jagung di Tuban Diambang Gagal Panen

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Seluas puluhan hektare tanaman jagung yang siap panen hancur digerogoti kawanan pengerat hama tikus liar yang meneror lahan pertanian…

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Siapkan Blok Makam Muslim dan Nonmuslim, Pemkot Surabaya Perluasan TPU Keputih

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di…

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Program Sekolah Rakyat, Wali Kota Eri Optimistis Lahirkan Pemimpin Masa Depan

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 15:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Progres pembangunan Sekolah Rakyat di Kota Pahlawan sudah mulai berjalan. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi optimistis Sekolah Rakyat…

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Siap Dibangun, Lahan Sekolah Rakyat Tahap III Magetan Masih Ditanami Tebu

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Menindaklanjuti pembangunan Sekolah Rakyat (SR) Tahap III di Magetan yang didanai APBN, saat ini terkait kesiapan lahan sekolah…

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

Rabu, 05 Agu 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30…