Yosi Dibayar Rp 115 Juta untuk Bikin Lagu DNA Pro

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Apr 2022 20:48 WIB

Yosi Dibayar Rp 115 Juta untuk Bikin Lagu DNA Pro

i

Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop (tengah) saat mendatangi Bareskrim

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Musisi Herman Josis Mokalu alias Yosi Project Pop rampung diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro pada Jumat (22/4).

Yosi diperiksa selama kurang lebih empat jam. Dia mengakui terkait dengan perusahaan itu lantaran diminta untuk membuat jingle atau lagu.

Baca Juga: Tangan Kanan Wahyu Kenzo Dijerat Pasal Berlapis

Yosi mengaku sempat mendapatkan kontrak untuk membuat jingle aplikasi robot trading DNA Pro delapan bulan lalu. Dia mengaku manajemennya menerima bayaran sebesar Rp 115 juta.

"Saya di awal Agustus 2021, diminta oleh perwakilan DNA Pro untuk membuatkan mereka jingle," kaya Yosi kepada wartawan usai diperiksa.

Menurutnya, DNA Pro memilih dirinya lantaran selama ini punya latar belakang dalam membuat lagu untuk orang lain.

Yosi mengatakan bahwa dirinya sempat curiga kepada perusahaan yang mengklaim diri sebagai penyedia jasa robot trading. Hal itu juga disampaikan kepada penyidik kepolisian.

Kala itu, ia tak menemukan legalitas perusahaan saat melakukan riset untuk menulis lirik lagu.

"Pada saat itu saya mencari infonya, memang pada Agustus tersebut info yang menyatakan DNA Pro adakah perusahaan ilegal atau semacamnya itu tidak ada," ucap dia.

Ia pun baru mengetahui dalam dua bulan terakhir bahwa DNA Pro merupakan perusahaan yang diblokir dan dinyatakan ilegal oleh pemerintah.

Yosi menyatakan bakal bersikap kooperatif dan membantu proses penegakan hukum. Ia menyatakan bersedia apabila kepolisian meminta agar uang dari DNA Pro yang didapatkannya dari membuat lagu itu diserahkan.

Dalam kasus ini, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah figur publik. Beberapa di antaranya seperti Billy Syahputra, Rizky Bilar, Lesti Kejora, DJ Una, dan Muhammad Devirzha alias Virzha.

Polisi menduga bahwa perusahaan penyedia jasa robot trading itu diduga mengucurkan dana kepada sejumlah pesohor.

Baca Juga: 3 Bos Viral Blast, Divonis 12 Tahun

Bareskrim juga telah memeriksa artis Ivan Gunawan pekan lalu. Ivan berperan sebagai Brand Ambassador aplikasi tersebut. Ia menerima kontrak untuk mempromosikan DNA Pro sebesar Rp1 miliar.

Sehari sebelumnya, Kamis (21/4/2022), Rossa juga diperiksa Bareskrim.

 Dia mengaku hanya mengisi acara yang digelar oleh platform robot trading DNA Pro.

Ia mengatakan hal tersebut dilakukan secara profesional sebagai seorang penyanyi. Belakangan, platform DNA Pro tersandung kasus hukum karena diduga melakukan penipuan investasi.

"Secara profesional saya nyanyi untuk sebuah acara, waktu itu sih enggak ada masalah jadi ya nyanyi saja," kata Rossa kepada wartawan, Kamis (21/4).

Rossa menyatakan tak mengetahui secara detail acara-acara yang bakal dihadirinya. Termasuk, latar belakang acara DNA Pro yang dihadirinya di Bali tersebut pada akhir 2021.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Petinggi Net89 SMI

Rossa mengatakan bahwa dirinya jarang bertanya mengenai kegiatan yang mengundangnya.

"Saya jarang nanya 'oh ya acaranya apa? wedding atau apa? perusahaan apa?' jadi saya kurang paham waktu itu juga," jelasnya.

"Jadi saya diminta untuk menyanyi oleh manajemen saya karena sudah ada kontrak, jadi saya nyanyi. Gitu aja sih," kata Rossa.

Polisi menduga terdapat sejumlah aliran dana yang tersebar ke para figur publik terkait kasus ini. Polisi pun gencar melakukan pemeriksaan terhadap para artis beberapa waktu terakhir.

Sudah ada 12 tersangka yang dijerat polisi terkait kasus investasi bodong DNA Pro. Tujuh orang saat ini sudah ditahan. Sementara, enam lainnnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Polisi menaksir korban dari kasus dugaan penipuan investasi tersebut mengalami kerugian hingga Rp97 miliar. jk,5

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU