Penganiaya Satpol PP Dihukum 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (10/5). SP/Budi Mulyono
Ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (10/5). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ferry Januarizal dihukum pidana setahun atau 12 bulan penjara. Pengunjung Cafe Blue Fish ini dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat merazia tempat hiburan malam tersebut. Akibat penganiayaan itu, kedua petugas tersebut terluka.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferry Januarizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah," ujar ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferry telah melanggar Pasal 212 KUHP. Ferry yang disidang secara videocall dan jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak tidak mengajukan banding. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Dzulkifly sebelumnya menuntut terdakwa Ferry pidana selama 15 bulan penjara.

Ferry sedang berada di dalam saat petugas merazia tempat hiburan malam tersebut pada 13 Desember 2021 pukul 18.30. Tempat itu dirazia karena dianggap telah melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Saat Ferry hendak keluar, dia dihalangi petugas Satpol PP.

"Tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa memukul petugas Arya Firstiranto dan Abdul Hamid," tutur jaksa Dzulkifly dalam dakwaannya.

Arya dipukul menggunakan kepalan tangan kosong pada pipi kanan dan tendangan satu kali di pinggang saat posisi saling berhadapan dan dengan jarak kurang lebih satu meter. Sedangkan Hamid dipukul dadanya menggunakan siku tangan kanan sebanyak satu kali.

"Akibat perbuatan terdakwa, Arya Firstiranto mengalami nyeri pada bagian pipi sebelah kanan dan pinggang, sedangkan Abdul Hamid mengalami luka patah pada tulang punggung belakang," ungkapnya. nbd

Berita Terbaru

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Pemkot Mojokerto Buka Layanan Validasi Data bagi Warga Terdampak Perubahan Desil

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perubahan desil ekonomi menjadi keresahan banyak warga yang disampaikan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan P…

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Perkuat Konsolidasi hingga Tingkat Kelurahan, Golkar Surabaya Targetkan 10 Kursi di Pemilu Mendatang

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Surabaya menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) sekaligus pengukuhan pengurus…

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Angin Kencang, Operasional Paralayang Gunung Banyak Dihentikan Sementara

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Menindaklanjuti fenomena angin kencang yang meningkat secara signifikan di sekitar area lepas landas (take-off) memaksa para pengelola…

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Tradisi Unik Bersih Desa, Warga di Ngawi Gelar Saling Lempar ‘Perang Nasi’

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 15:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ngawi - Tradisi unik di Desa Pelang Lor, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, saat rangkaian bersih desa atau sedekah bumi…

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Tekan Angka Pengangguran, Pemkab Bangkalan Targetkan Pekerja Lokal Terserap Industrialisasi

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangakalan - Sebagai upaya memberikan peluang kerja dan menekan angka pengangguran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menargetkan,…

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Tingkatkan Kualitas Ruang Publik, Pemkot Tambah dan Perbaikan Fasilitas Taman Kota Surabaya

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

Minggu, 13 Sep 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya agar masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah ruang bermain, berolahraga, berkumpul, hingga beraktivitas sosial dengan…