Penganiaya Satpol PP Dihukum 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (10/5). SP/Budi Mulyono
Ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya (10/5). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ferry Januarizal dihukum pidana setahun atau 12 bulan penjara. Pengunjung Cafe Blue Fish ini dinyatakan terbukti bersalah menganiaya dua anggota Satpol PP Surabaya saat merazia tempat hiburan malam tersebut. Akibat penganiayaan itu, kedua petugas tersebut terluka.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferry Januarizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah," ujar ketua majelis hakim Anak Agung Gede Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (10/5).

Majelis hakim menyatakan terdakwa Ferry telah melanggar Pasal 212 KUHP. Ferry yang disidang secara videocall dan jaksa penuntut umum Dzulkifly Nento sama-sama menerima putusan tersebut. Kedua pihak tidak mengajukan banding. Hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Dzulkifly sebelumnya menuntut terdakwa Ferry pidana selama 15 bulan penjara.

Ferry sedang berada di dalam saat petugas merazia tempat hiburan malam tersebut pada 13 Desember 2021 pukul 18.30. Tempat itu dirazia karena dianggap telah melanggar jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Saat Ferry hendak keluar, dia dihalangi petugas Satpol PP.

"Tidak terima dengan perlakuan petugas tersebut, terdakwa memukul petugas Arya Firstiranto dan Abdul Hamid," tutur jaksa Dzulkifly dalam dakwaannya.

Arya dipukul menggunakan kepalan tangan kosong pada pipi kanan dan tendangan satu kali di pinggang saat posisi saling berhadapan dan dengan jarak kurang lebih satu meter. Sedangkan Hamid dipukul dadanya menggunakan siku tangan kanan sebanyak satu kali.

"Akibat perbuatan terdakwa, Arya Firstiranto mengalami nyeri pada bagian pipi sebelah kanan dan pinggang, sedangkan Abdul Hamid mengalami luka patah pada tulang punggung belakang," ungkapnya. nbd

Berita Terbaru

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Bahana Bersahaja Hadir di Bangunsari, Bupati Hari Wur Pastikan Layanan Publik Menjangkau Warga

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:16 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun kembali menggelar program Bahana Bersahaja (Bhakti Harmoni Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera) pada 9–1…

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

PDIP Minta Pemerintah tak Umumkan Kebijakan Prematur

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:03 WIB

  SURABAYAPAGI.com, Surabaya - PDIP Minta pemerintah harus menjaga konsistensi kebijakan. Menurut Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah …

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Prabowo, Minta Pengelola RSUD Jangan Korupsi

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prabowo berpesan agar rumah sakit dikelola dengan baik dan memprioritaskan pelayanan masyarakat. "Rakyat masyarakat harus…

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Pertamax Naik, Kemenperin Mikir Sektor Manufaktur

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mengkaji dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamax terhadap sektor manufaktur.…

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Pertamax Naik, Subsidi BBM Meningkat

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 20:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mewanti-wanti bahwa kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax bisa membuat…