Lanudal Juanda Gagalkan Penyelundupan BBL Ilegal Rp 3 Miliar

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penyelundupan BBL yang diamankan. SP/Sugeng Purnomo
Tersangka penyelundupan BBL yang diamankan. SP/Sugeng Purnomo

i

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Untuk kesekian kali Pangkalan Udara TNI Angkatan Laut Juanda sebagai leading sector dan coordinator pengamanan di Bandara Juanda telah berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) ilegal tujuan Singapura melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Intelijen, bahwa akan ada pengiriman Baby Lobster yang berangkat dari Surabaya tujuan Singapura pada hari Kamis (12/5/2022) melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, para petugas lebih memperketat pengawasan di Area Keberangkatan Internasional Bandara Juanda yang dilakukan oleh Satgaspam Bandara Juanda bersama dengan pihak Bea Cukai, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya dengan membagi sektor operasi. Kemudian petugas mencurigai penumpang berinisial ST beserta barang bawaannya berupa koper dan tas ransel yang merupakan target operasi penyelundupan Baby Lobster. Penumpang tersebut merupakan penumpang pesawat Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura," kata Kolonel Heru, Selasa (17/5/2022).

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan, ujar Kolonel Heru bahwa pihaknya mendapatkan sebanyak 41 (empat puluh satu) kantong Benih Bening Lobster (BBL) dengan rincian sebanyak 23 kantong disembunyikan di dalam koper dan 18 kantong disembunyikan di dalam tas ransel, tanpa disertai dokumen resmi.

Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan pencacahan di BKIPM Surabaya I, dengan jumlah total keseluruhan BBL sebanyak 30.911 (tiga puluh ribu sembilan ratus sebelas) ekor dengan rincian:

BBL Jenis Mutiara sebanyak = 8 kantong plastik berisi @ 502 ekor = 4.016 ekor, BBL Jenis Pasir sebanyak = 13 kantong plastik kecil berisi @ 715 ekor = 9.295 ekor dan 20 kantong plastik besar berisi @ 880 ekor = 17.600 ekor. Total Benih Bening Lobster sebanyak 30.911 ekor dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.

"Kegiatan pengiriman ini diduga melanggar pasal 102A Undang- Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Barang Bukti tersebut kemudian diserahterimakan ke BKIPM Surabaya I untuk ditangani dan akan dilaksanakan proses hukum lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku oleh Bea Cukai Juanda terkait pelanggaran Undang-undang Kepabeanan," paparnya.

Lebih lanjut Kolonel Heru menegaskan ini merupakan peringatan bagi pihak-pihak yang masih ingin coba-coba melakukan tindakan pelanggaran di wilayah kami, maka Lanudal Juanda bersama rekan-rekan kami para petugas stakeholder tidak segan-segan untuk melaksanakan penindakan. Kegiatan pengungkapan penyelundupan BBL ini merupakan hasil kerjasama yang baik dan wujud sinergitas komunitas Bandara Juanda dalam sebuah tim yang terdiri dari Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), serta Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya. sg

 

 

Berita Terbaru

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Dasco Diduga Jadi 'Makcomblang' PWI dan Hotman Paris, IAW Tuding Ada Intervensi Hukum

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 21:36 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Indonesia Accountability Watch (IAW) melayangkan kritik tajam kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco disinyalir telah…

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

BPJS Ketenagakerjaan Malang Perluas Perlindungan bagi Pengurus Masjid

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 19:06 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan Malang memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor keagamaan dan …

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

KBIHU Annadliyin Sekar Madu Laren Sumbang Pembangunan Masjid Gus Dur PCNU Lamongan

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Komitmen mendukung syiar Islam dan pembangunan fasilitas keagamaan terus ditunjukkan oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh …

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Dishub Lamongan Teken Kerjasama  Pembayaran  Retribusi Parkir Pakai Qris dengan Bank Jatim

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 18:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dinas Perhubungan Kabupaten Lamongan melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank…

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Belum Disalurkan, Pikap KDKMP Tabrakan Beruntun di Ponorogo Saat Konvoi

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kecelakaan beruntun yang melibatkan dua unit mobil pikap KDKMP dan sebuah bus pariwisata terjadi di simpang lampu merah Gandukepuh,…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pemuda 26 th Ketahuan Mencuri

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

Jumat, 31 Jul 2026 15:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota bekuk pemuda 26 th ketahuan mencuri, Setelah menerima laporan dari Dma 26 warga Desa Selodung Kec. S…