Sebar Foto Bugil Kenalan di Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Adjie saat dadiuli secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Adjie saat dadiuli secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Adjie Bayu Pamungkas didakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video atau capture (screenshot) korban KR ke grup Whatsapp. Kini, pria asal Banyumas, Jawa Tengah tersebut diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial grup WhatsApp (WA) pada sekira November 2021. Terdakwa kemudian intens melakukan komunikasi dengan korban.

Saat mulai akrab, terdakwa meminta kepada korban untuk mengirim foto dan video bugilnya. Hal tersebut tentu saja ditolak oleh korban KR. Penolakan itu akhirnya ditanggapi terdakwa dengan ancaman jika tidak mau, terdakwa akan melaporkan kepada suaminya, AJ, bahwa korban selingkuh.

Mendapat ancaman itu korban akhirnya mengirimkan foto dan video bugilnya kepada terdakwa sebanyak 7 kali. Setelah menerima kiriman tersebut, terdakwa lalu menyebarkannya di grup WA bernama "Khusus Indonesia 18+" beserta nomer telepon korban.

Tim siber Polrestabes Surabaya yang mengetahui adanya penyebaran konten porno tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sebuah Handphone yang digunakan terdakwa mengirim foto bugil korban dan SIM Card-nya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais ketika ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan pada persidangan kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi. "Masih pemeriksaan saksi korban," ucap JPU, Selasa (17/5).

Sedangkan saat ditanya terkait pasal yang didakwakan, Uwais menyebut pasal Undang-undang Informasi  Teknologi Elektronik. "Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Ronaldo vs Lamine, Pertarungan Dua Generasi

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Jumpa Portugal dan Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026 di Dallas Stadium (AT&T Stadium), Selasa (7/7/2026) pukul 02.00…

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Presiden Peru Fujimori, "Saingi" Prabowo Ikut Pilpres

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Keiko Fujimori berhasil memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) Peru setelah tiga kali gagal. Ia berhasil dipercobaan keempat…

Amit- amit Trump

Amit- amit Trump

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump sedang gembira lantaran striker bintang negaranya, Folarin Balogun, diizinkan untuk…

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

PBB Ungkap, Warga RI Banyak Jadi Korban Penipuan Digital Scam

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Kawasan Asia Tenggara (ASEAN) kini berkembang menjadi salah satu pusat penipuan digital atau scam terbesar di dunia. Ini laporan…

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Spanyol Diprediksi Menang Tipis 2-1

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Portugal diperkirakan tidak akan banyak mengubah susunan pemain setelah timnya lolos ke babak 16 besar. Cristiano Ronaldo juga…

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Haaland, Aktor utama Singkirkan Brasil

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

Senin, 06 Jul 2026 23:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tak lama setelah peluit panjang berbunyi, Haaland mengunggah foto dirinya merayakan kemenangan Norwegia dengan caption singkat,…