Sebar Foto Bugil Kenalan di Medsos

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Adjie saat dadiuli secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2022). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Adjie saat dadiuli secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (17/5/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Adjie Bayu Pamungkas didakwa mendistribusikan atau mentransmisikan video atau capture (screenshot) korban KR ke grup Whatsapp. Kini, pria asal Banyumas, Jawa Tengah tersebut diadili untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasus ini bermula saat terdakwa berkenalan dengan korban melalui media sosial grup WhatsApp (WA) pada sekira November 2021. Terdakwa kemudian intens melakukan komunikasi dengan korban.

Saat mulai akrab, terdakwa meminta kepada korban untuk mengirim foto dan video bugilnya. Hal tersebut tentu saja ditolak oleh korban KR. Penolakan itu akhirnya ditanggapi terdakwa dengan ancaman jika tidak mau, terdakwa akan melaporkan kepada suaminya, AJ, bahwa korban selingkuh.

Mendapat ancaman itu korban akhirnya mengirimkan foto dan video bugilnya kepada terdakwa sebanyak 7 kali. Setelah menerima kiriman tersebut, terdakwa lalu menyebarkannya di grup WA bernama "Khusus Indonesia 18+" beserta nomer telepon korban.

Tim siber Polrestabes Surabaya yang mengetahui adanya penyebaran konten porno tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti sebuah Handphone yang digunakan terdakwa mengirim foto bugil korban dan SIM Card-nya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais ketika ditemui usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan pada persidangan kali ini masuk agenda pemeriksaan saksi. "Masih pemeriksaan saksi korban," ucap JPU, Selasa (17/5).

Sedangkan saat ditanya terkait pasal yang didakwakan, Uwais menyebut pasal Undang-undang Informasi  Teknologi Elektronik. "Pasal 45 ayat (1) jo. pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik," tandasnya. nbd

Berita Terbaru

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Ungkap Dugaan TPPU, 9 Orang Termasuk Anggota DPRD dan Kepala Dinas Ponorogo Diperiksa KPK

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 21:42 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi yang m…

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Gubernur Khofifah Pimpin Tanam Tebu Perdana, Perkuat Ekosistem Industri Gula

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:21 WIB

SurabayaPagi, Kediri – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memimpin tanam tebu perdana dalam program bongkar ratoon serentak di Desa Ngletih, K…

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Catatan Rahasia Setoran Uang ke Eks Sekda Ponorogo Terbongkar di Sidang KPK, Ternyata Mengalir Dari Sini

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tabir dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo kian benderang. Peran mantan Sekretaris Daerah (Sekda) K…

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Strategi Vokasi dan Industri Dongkrak Penyerapan Tenaga Kerja di Jatim

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 17:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Jawa Timur pada Februari 2026 tercatat sebesar 3,55 persen. Angka ini turun 0,06 poin d…

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…