Kumalayanti Gugat Kepala PT. Bank CIMB Niaga Cabang Malang Sebesar Rp 1,2 Trilyun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Reza Trianto, selaku, Penasehat Hukum Kumalayanti dihadapan para awak media, mengatakan, bahwa gugatan perdata yang dilayangkan kepada pihak Bank Niaga Malang mengenai penjualan rumah atas nama Ngoei Tjing An, suami dari Kumalayanti.

Sesuai Pasal 49 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang No.10/1998 tentang Perbankan. “Karena ini mengakibatkan kerugian, maka kami juga menempuh secara perdata,” ucap Reza.

Upaya gugatan perdata berupa, gugatan perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang kami gugat sebesar 1,20 Trilliun. Hal tersebut, disampaikan, Reza Trianto dan Amelia Reza selaku, Penasehat Hukum saat berada di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/5/2022).

Dalam perkara ini, ada sejumlah pihak yang digugat, antara lain PT. Bank CIMB Niaga, KPKNL Malang, BPN Provinsi, PT.AIS Capital Partners Indonesia dan Notaris.

" Soal administrasi ini Bank CIMB Niaga Malang terancam bisa ditutup. Sanksinya yakni, kepada OJK, BI dan Menteri Keuangan lantaran, diduga Melanggar Perbuatan Melawan Hukum (PMH), OJK, BI, contohnya seperti, peraturan PMK yang sedikitnya ada 19 cara untuk lelang, tapi dalam kasus ini banyak tidak dilakukan," jelasnya.

Masih menurutnya, perkara ini berawal dari uang pinjaman yang diajukan oleh Ngoei Tjing An, suami pelapor senilai 2 Milyard kepada Bank CIMB Niaga Malang dengan jaminan 8 (delapan) surat sertifikat rumah pada tahun 2000 silam.

Lebih lanjut, angsuran perbulan lancar dibayar Ngoei Tjing An. Pada akhirnya, merasa ditipu lantaran dari 8 sertifikat di enam lokasi, yakni di Malang, Kediri dan Jember tersebut, nilainya sudah melampaui pinjaman yang diterima.

Ngoei Tjing An sempat mendatangi Bank Niaga Malang untuk menanyakan perjanjian kredit dan kejelasan posisi hutangnya. Ternyata, kliennya justru merasa di pimping oleh pihak bank.

Di Bank Niaga Cabang Malang, klien saya malah disuruh ke Surabaya, terus disuruh ke Malang lagi. Alasannya, surat tidak ada di Bank Niaga Cabang Surabaya, namun, kenapa kok surat perjanjian kreditnya sejak awal tidak dikasih.

Reza menambahkan, sudah hampir sepuluh kali kliennya, mendatangi Bank Niaga Malang dan Surabaya. Hingga terakhir, kliennya diarahkan ke Bank Niaga Jakarta Pusat. " Sangat aneh ya?, kliennya berhubungan sama Bank Niaga Malang, kok disuruh ke bank niaga Jakarta. Kliennya merasa kecewa banget, kenapa kok sampai begini. Padahal hanya mempertanyakan perjanjian kredit kok dipersulit ," imbuhnya.

Di sisi lain, fakta baru terungkap, saat dicek ke rumah yang dijaminkan dalam kondisi kosong tersebut ternyata sudah dijual pihak Bank Niaga Malang seharga 650 Juta.
Dugaan lainnya, penjualan serupa, yakni, rumah di Kediri dan Jember sudah laku terjual. bd

Berita Terbaru

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Musda Demokrat Buka Pendaftaran Calon Ketua DPD Jatim 14-20 Agustus

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Tahapan Musyawarah Daerah (Musda) VII DPD Partai Demokrat Jawa Timur memasuki fase penting dengan dibukanya pendaftaran bakal c…

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Saksi Indah Utami Mengaku Hanya Menjalankan Fungsi Administratif, Tidak Menentukan Nilai maupun Menyetujui Pengeluaran

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sengketa pengadaan lahan kawasan industri di Jombang antara PT Java Fortis Corporindo dengan mantan direkturnya, Nany Widjaja, k…

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Resep Warisan Keluarga Jadi Inspirasi Menu Lokal, McDonald’s Buka Kompetisi Kuliner 2026

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:21 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Resep keluarga yang diwariskan lintas generasi tidak hanya menjadi bagian dari tradisi kuliner, tetapi juga mulai mendapat ruang lebih …

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Jelang Muktamar, Kiai Asep Ingatkan Arah Kepemimpinan Abad II Harus Tetap Berakar pada Pesantren

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 20:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Menjelang Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, akhir Agustus 2026, arah k…

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Dasco Didesak jadi Saksi di MKD Kasus Deddy Sitorus vs KWP, karena Sukses Damaikan  PWI vs Hotman Paris

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:13 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Polemik Deddy H. Sitorus vs Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) memanas. Praktisi pemilu sekaligus wartawan senior David Susanto…

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

BSI Gandeng Nasyiatul Aisyiyah, Perluas Akses Keuangan Syariah dan Pembiayaan UMKM

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:57 WIB

SurabayaPagi, Surakarta — PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memperluas kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam untuk memperkuat ekosistem ekonomi s…