SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Ketua DPC Partai Demokrat Kota Madiun Istono angkat bicara terkait masih terpasangnya sejumlah bendera partainya di sejumlah ruas jalan Kota Madiun setelah kegiatan bersih-bersih pada 31 Juli 2026.
Istono berdalih belum dilepaskannya atribut partai karena itu merupakan bagian awal rangkaian HUT ke-25 Partai Demokrat yang puncaknya pada 9 September 2026.
Menurutnya, saat itu pihaknya mendapat informasi adanya rencana kunjungan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ke Madiun pada 21 Agustus 2026 untuk meninjau Sekolah Rakyat.
“Jadi begini, Mas. Tanggal 31 Juli 2026 itu merupakan kegiatan awal kami dari rangkaian HUT ke-25 Partai Demokrat. Sedangkan acara puncaknya sendiri tanggal 9 September 2026. Informasi yang saya terima, tanggal 21 Agustus 2026 Menko IPK Mas AHY akan berkunjung ke Madiun untuk kunker Sekolah Rakyat,” kata Istono saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).
Istono mengatakan, rencana kunjungan tersebut menjadi pertimbangan pihaknya untuk tidak langsung mencopot seluruh atribut Demokrat setelah kegiatan 31 Juli.
“Jadi agar tidak dua kali kerja, saat kegiatan tanggal 31 Juli kemarin atribut bendera tersebut tidak kami bersihkan dulu,” ujarnya.
Ia juga mengaku pemasangan atribut Demokrat telah diketahui oleh Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun.
“Pemasangan atribut tersebut juga atas sepengetahuan beliau, Plt Wali Kota,” katanya.
Namun, rencana kunjungan AHY tersebut kemudian dibatalkan. Istono mengaku mendapat informasi pembatalan pada Selasa (11/8/2026) sore.
Setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan pembersihan terhadap atribut partai yang masih terpasang.
“Sore kemarin dapat informasi mendadak kalau Menko IPK tidak jadi berkunjung tanggal 21 Agustus 2026. Jadi atribut benderanya sudah kami bersihkan,” terang Istono.
Sebelumnya, sejumlah bendera Demokrat masih terlihat terpasang di beberapa ruas jalan Kota Madiun lebih dari sepekan setelah kegiatan bersih-bersih pada 31 Juli 2026.
Keberadaan atribut tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan dan batas waktu pemasangan atribut partai di ruang publik.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Madiun Yanu Budhilarto, saat dikonfirmasi Selasa (11/8/2026), mengaku belum dapat memberikan penjelasan terkait ketentuan maupun batas waktu pemasangan atribut tersebut.
“Kurang tahu, Pak. Kulo mboten saget menjawab. Coba tak tanyakan pimpinan nggih,” ujarnya.
Editor : Redaksi