Modus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes

Bermodal Foto dengan Pejabat, Nipu hingga Rp 110 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers
Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp110 miliar.

"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam konferensi pers, Kamis (19/5).

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Mereka merupakan pejabat dan pekerja di PT Limeme Group Indonesia. Keempat tersangka tersebut yaitu: Direktur PT Limeme Group Indonesia Kevin Lim, Komisaris/ Finance Doni Yus, serta karyawan Michael dan Vincent.

Gatot Repli mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari.

Pelapor atas nama Ricky Tratama mengaku ditawarkan opening slot terkait investasi suntik modal alat kesehatan berupa alat perlindungan diri (APD) dan masker oleh Kevin Lim melalui chat WA dan telepon.

 “Dalam penawarannya tersebut KL (Kevin Lim) menjanjikan keuntungan 20% sampai 30�ri modal awal,” ujar Gatot, Kamis (19/5).

Dalam kasus itu, Kevin membuat skenario seolah-olah memenangkan tender di pemerintahan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan. Untuk meyakinkan para korban, ia mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah.

Ia juga mengunggah tangkapan layar chat WhatsApp pengadaan alat kesehatan beserta perhitungan proyeksi keuntungan di akun instagramnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kevin tidak pernah terlibat proyek pengadaan alat kesehatan untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

“Maka, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” kata Gatot. Pada awalnya, investasi berjalan lancar selama Februari hingga Agustus 2021. Para korban masih dapat mencairkan dana investasi beserta keuntungannya.

Pada November 2021, dana investasi untuk dua proyek yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember, tidak dapat dicairkan. Oleh sebab itu, para korban mengalami kerugian total Rp 110 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau 372 KUHP dan/ atau Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda senilai Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan dan dinilai sudah lengkap. Sehingga kasus akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam pelimpahan tersangka dan bukti (Tahap II) hingga penyusunan dakwaan.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap P-21 dan rencananya tahap II pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ujarnya. jk,5

Berita Terbaru

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Sensus Ekonomi 2026 Sebagai Dasar Penyusunan Kebijakan Pembangunan Pemkab Sidoarjo.

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 12:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan Sensus Ekonomi 2026 mempunyai peran strategis sebagai dasar penyusunan kebijakan …

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…