Modus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes

Bermodal Foto dengan Pejabat, Nipu hingga Rp 110 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers
Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp110 miliar.

"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam konferensi pers, Kamis (19/5).

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Mereka merupakan pejabat dan pekerja di PT Limeme Group Indonesia. Keempat tersangka tersebut yaitu: Direktur PT Limeme Group Indonesia Kevin Lim, Komisaris/ Finance Doni Yus, serta karyawan Michael dan Vincent.

Gatot Repli mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari.

Pelapor atas nama Ricky Tratama mengaku ditawarkan opening slot terkait investasi suntik modal alat kesehatan berupa alat perlindungan diri (APD) dan masker oleh Kevin Lim melalui chat WA dan telepon.

 “Dalam penawarannya tersebut KL (Kevin Lim) menjanjikan keuntungan 20% sampai 30�ri modal awal,” ujar Gatot, Kamis (19/5).

Dalam kasus itu, Kevin membuat skenario seolah-olah memenangkan tender di pemerintahan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan. Untuk meyakinkan para korban, ia mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah.

Ia juga mengunggah tangkapan layar chat WhatsApp pengadaan alat kesehatan beserta perhitungan proyeksi keuntungan di akun instagramnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kevin tidak pernah terlibat proyek pengadaan alat kesehatan untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

“Maka, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” kata Gatot. Pada awalnya, investasi berjalan lancar selama Februari hingga Agustus 2021. Para korban masih dapat mencairkan dana investasi beserta keuntungannya.

Pada November 2021, dana investasi untuk dua proyek yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember, tidak dapat dicairkan. Oleh sebab itu, para korban mengalami kerugian total Rp 110 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau 372 KUHP dan/ atau Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda senilai Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan dan dinilai sudah lengkap. Sehingga kasus akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam pelimpahan tersangka dan bukti (Tahap II) hingga penyusunan dakwaan.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap P-21 dan rencananya tahap II pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ujarnya. jk,5

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

DPRD Surabaya Dorong Pengadaan Seragam Terpusat

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 16:47 WIB

SURABAYAPAGI, com. Surabaya - Persoalan seragam batik sekolah dikeluhan wali murid menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya. Anggota Komisi D DPRD Surabaya  Ajeng …

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Gebrakan Demokrat Jatim, Gelar Donor Darah Serentak di 38 Kabupaten/Kota

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:52 WIB

 SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPD Partai Demokrat Jawa Timur menggelar aksi donor darah serentak di 38 kabupaten/kota dalam rangka memperingati Hari Ulang Ta…

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Tak Hanya Hidup Sehat, Warga Mojokerto Dibekali Keterampilan Menyelamatkan Nyawa

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Menjaga kesehatan bukan hanya tentang mencegah penyakit, tetapi juga kesiapan menghadapi kondisi darurat yang dapat terjadi kapan …

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Kick Off Road HUT IDI, Ning Ita Dorong Kolaborasi Perkuat Pengabdian kepada Masyarakat

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari atau Ning Ita mendorong penguatan kolaborasi antara Pemerintah Kota Mojokerto dan Ikatan…

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Kekeringan Musim Kemarau, Polsek Gandusari bersama Tiga Pilar, Toga dan Tomas Salurkan Bantuan Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka membantu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di tengah kondisi kekeringan, di musim kemarau yang panjang ini,…

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Sumur Mengering saat Kemarau, Puluhan Desa di Trenggalek Krisis Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 14:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Setelah debit sumur warga terus menurun saat musim kemarau panjang, kini sedikitnya 50 desa di 12 kecamatan di Kabupaten…