Modus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes

Bermodal Foto dengan Pejabat, Nipu hingga Rp 110 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers
Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp110 miliar.

"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam konferensi pers, Kamis (19/5).

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Mereka merupakan pejabat dan pekerja di PT Limeme Group Indonesia. Keempat tersangka tersebut yaitu: Direktur PT Limeme Group Indonesia Kevin Lim, Komisaris/ Finance Doni Yus, serta karyawan Michael dan Vincent.

Gatot Repli mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari.

Pelapor atas nama Ricky Tratama mengaku ditawarkan opening slot terkait investasi suntik modal alat kesehatan berupa alat perlindungan diri (APD) dan masker oleh Kevin Lim melalui chat WA dan telepon.

 “Dalam penawarannya tersebut KL (Kevin Lim) menjanjikan keuntungan 20% sampai 30�ri modal awal,” ujar Gatot, Kamis (19/5).

Dalam kasus itu, Kevin membuat skenario seolah-olah memenangkan tender di pemerintahan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan. Untuk meyakinkan para korban, ia mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah.

Ia juga mengunggah tangkapan layar chat WhatsApp pengadaan alat kesehatan beserta perhitungan proyeksi keuntungan di akun instagramnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kevin tidak pernah terlibat proyek pengadaan alat kesehatan untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

“Maka, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” kata Gatot. Pada awalnya, investasi berjalan lancar selama Februari hingga Agustus 2021. Para korban masih dapat mencairkan dana investasi beserta keuntungannya.

Pada November 2021, dana investasi untuk dua proyek yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember, tidak dapat dicairkan. Oleh sebab itu, para korban mengalami kerugian total Rp 110 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau 372 KUHP dan/ atau Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda senilai Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan dan dinilai sudah lengkap. Sehingga kasus akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam pelimpahan tersangka dan bukti (Tahap II) hingga penyusunan dakwaan.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap P-21 dan rencananya tahap II pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ujarnya. jk,5

Berita Terbaru

DPR Bikin MBG Watch

DPR Bikin MBG Watch

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:28 WIB

SURABAYAPAGI.com - “Kita sudah banyak dengar masukan, input, saran, dan ya terima kasih sudah mau secara gamblang sampaikan apa yang dirasakan dan dipelajari t…

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Biarawati Katolik, Lompat dan Menari Bersama

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:22 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pesta pecah setelah Lautaro Martinez mencetak gol kemenangan pada menit kedua masa tambahan waktu dalam pertandingan di Atlanta, Amerika…

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Warga Buenos Aires, Rayakan Kemenangan Dikaitkan Malvinas

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:20 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kemenangan emosional Argentina, dirayakan secara masif di ibu kota Buenos Aires, karena dianggap sebagai pembalasan yang lebih dari sekadar…

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

SPANYOL UKIR ULANG FINAL 2010, MESSI PEMBEDANYA

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pertandingan final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina akan diselenggarakan pada Senin, 20 Juli 2026, pukul 02.00 WIB akan datang.…

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

PEREBUTAN TEMPAT KETIGA, TETAP BERGENGSI

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Laga perebutan tempat ketiga akan mempertemukan Inggris melawan Perancis di Miami Stadium, Florida, pada Sabtu (18/7/2026) waktu setempat…

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat Berkah, Oknum Polisi Rekayasa Perkara

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 01:10 WIB

SURABAYAPAGI.com – POLISI atau oknum yang mencoba merekayasa perkara sering melupakan agamanya. Ini terkait manipulasi bukti, alibi palsu, atau skenario yang d…