Modus Investasi Bodong Suntik Modal Alkes

Bermodal Foto dengan Pejabat, Nipu hingga Rp 110 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers
Kombes Gatot Repli Handoko saat memberi keterangan pers

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali mengungkap kasus investasi alat kesehatan (alkes) bodong dengan total kerugian korban mencapai Rp110 miliar.

"Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker. Korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam konferensi pers, Kamis (19/5).

Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alat kesehatan. Mereka merupakan pejabat dan pekerja di PT Limeme Group Indonesia. Keempat tersangka tersebut yaitu: Direktur PT Limeme Group Indonesia Kevin Lim, Komisaris/ Finance Doni Yus, serta karyawan Michael dan Vincent.

Gatot Repli mengatakan, kasus itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Januari.

Pelapor atas nama Ricky Tratama mengaku ditawarkan opening slot terkait investasi suntik modal alat kesehatan berupa alat perlindungan diri (APD) dan masker oleh Kevin Lim melalui chat WA dan telepon.

 “Dalam penawarannya tersebut KL (Kevin Lim) menjanjikan keuntungan 20% sampai 30�ri modal awal,” ujar Gatot, Kamis (19/5).

Dalam kasus itu, Kevin membuat skenario seolah-olah memenangkan tender di pemerintahan untuk pengadaan berbagai alat kesehatan. Untuk meyakinkan para korban, ia mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah.

Ia juga mengunggah tangkapan layar chat WhatsApp pengadaan alat kesehatan beserta perhitungan proyeksi keuntungan di akun instagramnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa Kevin tidak pernah terlibat proyek pengadaan alat kesehatan untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta.

“Maka, korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” kata Gatot. Pada awalnya, investasi berjalan lancar selama Februari hingga Agustus 2021. Para korban masih dapat mencairkan dana investasi beserta keuntungannya.

Pada November 2021, dana investasi untuk dua proyek yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember, tidak dapat dicairkan. Oleh sebab itu, para korban mengalami kerugian total Rp 110 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau 372 KUHP dan/ atau Pasal 3 dan/ atau Pasal 4 dan/ atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Para tersangka terancam hukuman penjara 20 tahun dan denda senilai Rp5 miliar.

Lebih lanjut, Gatot mengatakan pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan dan dinilai sudah lengkap. Sehingga kasus akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya dalam pelimpahan tersangka dan bukti (Tahap II) hingga penyusunan dakwaan.

"Berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung tanggal 18 Mei 2022 berkas perkara empat tersangka dinyatakan sudah lengkap P-21 dan rencananya tahap II pengiriman berkas perkara dan tersangka ke JPU akan dilaksanakan pada minggu depan," ujarnya. jk,5

Berita Terbaru

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Petani Bondowoso Minta Perlindungan dari Peraturan yang Mengancam Tembakau

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

Sabtu, 23 Mei 2026 11:16 WIB

SurabayaPagi, Punjer - Menandai awal musim tanam 2026, ratusan petani tembakau Bondowoso dengan semangat kebersamaan dan optimisme tinggi, siap menabur benih…

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa   ‎

Selain Diduga Belum Miliki Andalalin, Izin Usaha PT JPC Kadaluwarsa  ‎

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 20:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Selain diduga belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), izin berusaha milik PT Jatim Parkir Center (JPC) s…

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Koordinasi Lintas Daerah, Dinsos Jatim Pulangkan Pria dengan Kondisi Psikologis Rentan Telantar dari Bali

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dinas Sosial (Dinsos) Jawa Timur memfasilitasi pemulangan seorang warga dalam kondisi rentan dari Bali ke daerah asalnya di Kecamatan K…

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Pemprov Jatim Siapkan CKG Gratis bagi 1.000 Driver Gojek di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggandeng Kementerian Kesehatan, Pemkot Surabaya, dan Gojek menggelar layanan Cek Kesehatan Gratis (…

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Perkuat Sinergi dan Transformasi, Bank Jatim Gelar Rapat Kerja Tahunan 2026 KUB Bank Jatim

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 18:03 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) sukses menyelenggarakan Rapat Kerja Tahunan 2026 bersama seluruh anggota Kelompok…

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Edukasi Pembiayaan Kredit Aman, OJK dan ACC Fokus Literasi Keuangan di Surabaya

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

Jumat, 22 Mei 2026 17:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat terus dilakukan melalui kolaborasi antara industri pembiayaan, regulator, dan media. H…