Lakukan KDRT, Arifin Pria Kediri Dituntut 7 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menuntut Agus Arifin, terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan hukuman penjara selama 7 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (24/5/2022). Pria asal Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri itu dinilai telah terbukti bersalah Undang-Undang KDRT.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Joko Pramudhiyanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan. Sementara itu, dalam sidang yang digelar secara daring ini, terdakwa yang berada di rumah tahanan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. 

"Terdakwa Agus Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana KDRT. Oleh sebab itu, kejaksaan menuntut selama 7 bulan dan barang bukti sebuah HP dikembalikan kepada saksi Sundari," ucap Joko Pramudhiyanto saat membacakan tuntutan. 

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sutrisno mengatakan, akan melakukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," jawab Sutrisno. 

Majelis hakim pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga, Kamis 2 Juni 2022 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi. Sidang akhirnya ditutup dengan pemukulan palu oleh ketua majelis hakim.

Usai persidangan, Sutrisno mengatakan, dalam pledoinya akan meminta majelis hakim untuk menguji kembali. Sebab, dengan melihat fakta-fakta yang ada sepanjang persidangan, menurutnya, tuntutan 7 bulan penjara terlalu tinggi bagi kliennya.

"Tuntutan 7 bulan penjara dari penilaian kami, perlu diuji. Menurut saya, pasal itu termasuk pidana ringan. Dari kami akan menyampaikan pledoi dengan memaparkan fakta fakta di persidangan dan hal yang meringankan saudara terdakwa," terangnya.

Sedangkan korban mengaku, suaminya berperilaku kasar sudah sejak lama. Bahkan tidak hanya terjadi sekali, melainkan beberapa kali. Oleh karena itu, korban tidak rela jika terdakwa hanya dituntut 7 bulan penjara, karena dinilai terlalu ringan. 

"Seharusnya terdakwa dintutut lebih tinggi dari tujuh bulan penjara dan dihukum berat," kata Sundari usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri itu. Ibu dua anak ini tampak masih kesal dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Can

Berita Terbaru

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Cegah Kanker Serviks, Pemkot Mojokerto Libatkan Organisasi Wanita dalam Gerakan Skrining IVA

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto menggandeng berbagai organisasi Perempuan di Kota Mojokerto untuk memperkuat upaya deteksi dini kanker l…

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Dari Pelatihan hingga Modal Usaha, Anggaran DBHCHT Jadi Instrumen Pengentasan Pengangguran di Kota Mojokerto

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2025 g…

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Ukur Ulang Batas Lahan TPA Randegan, BPN Pastikan Tidak Ada Penyerobotan Lahan

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:16 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto dan warga sekitar melakukan pengukuran ulang …

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Evaluasi Total BGN, SATRIA Jatim Sebut Prabowo Tak Main-Main Soal Program Gizi Nasional

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 14:02 WIB

SATRIA Jatim Pasang Badan untuk Kebijakan Prabowo Copot Kepala BGN. “Kami mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo dalam melakukan pergantian pimpinan BGN. In…

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Hadapi Anomali Cuaca, Dinas Pertanian Jombang Rekomendasi Teknis Petani Tembakau

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Melihat fenomena cuaca yang tidak menentu melanda Kabupaten Jombang sepanjang awal musim kemarau 2026. Hal itu tentu juga membuat…

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Harga Cabai Rawit di Pasar Jombang Tembus hingga Rp100.000 per Kg Pasca Idul Adha

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 13:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Pasca Hari Raya Idul Adha 2026, sejumlah harga bahan pokok (bapok), khususnya cabai rawit di sejumlah pasar tradisional Kabupaten…