Lakukan KDRT, Arifin Pria Kediri Dituntut 7 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menuntut Agus Arifin, terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan hukuman penjara selama 7 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (24/5/2022). Pria asal Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri itu dinilai telah terbukti bersalah Undang-Undang KDRT.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Joko Pramudhiyanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan. Sementara itu, dalam sidang yang digelar secara daring ini, terdakwa yang berada di rumah tahanan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. 

"Terdakwa Agus Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana KDRT. Oleh sebab itu, kejaksaan menuntut selama 7 bulan dan barang bukti sebuah HP dikembalikan kepada saksi Sundari," ucap Joko Pramudhiyanto saat membacakan tuntutan. 

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sutrisno mengatakan, akan melakukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," jawab Sutrisno. 

Majelis hakim pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga, Kamis 2 Juni 2022 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi. Sidang akhirnya ditutup dengan pemukulan palu oleh ketua majelis hakim.

Usai persidangan, Sutrisno mengatakan, dalam pledoinya akan meminta majelis hakim untuk menguji kembali. Sebab, dengan melihat fakta-fakta yang ada sepanjang persidangan, menurutnya, tuntutan 7 bulan penjara terlalu tinggi bagi kliennya.

"Tuntutan 7 bulan penjara dari penilaian kami, perlu diuji. Menurut saya, pasal itu termasuk pidana ringan. Dari kami akan menyampaikan pledoi dengan memaparkan fakta fakta di persidangan dan hal yang meringankan saudara terdakwa," terangnya.

Sedangkan korban mengaku, suaminya berperilaku kasar sudah sejak lama. Bahkan tidak hanya terjadi sekali, melainkan beberapa kali. Oleh karena itu, korban tidak rela jika terdakwa hanya dituntut 7 bulan penjara, karena dinilai terlalu ringan. 

"Seharusnya terdakwa dintutut lebih tinggi dari tujuh bulan penjara dan dihukum berat," kata Sundari usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri itu. Ibu dua anak ini tampak masih kesal dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Can

Berita Terbaru

Polsek Kebomas dan YALPK Bagikan Sembako serta BBM Gratis untuk Ojol dan Warga Gresik

Polsek Kebomas dan YALPK Bagikan Sembako serta BBM Gratis untuk Ojol dan Warga Gresik

Selasa, 04 Agu 2026 10:08 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dan warga Gresik menerima bantuan sembako serta bahan bakar minyak (BBM) gratis dalam kegiatan b…

35 Ribu Guru SMA/SMK Jatim Belum Terima Tunjangan Fungsional, DPRD Desak Rp274 Miliar Masuk P-APBD 2026

35 Ribu Guru SMA/SMK Jatim Belum Terima Tunjangan Fungsional, DPRD Desak Rp274 Miliar Masuk P-APBD 2026

Selasa, 04 Agu 2026 10:06 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2…

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Raih Poin Puncak, Kolonel Inf Batara Sabet Juara 1 Lomba Menembak Pistol

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

Senin, 03 Agu 2026 20:43 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Jombang - Kolonel Inf Batara Alex Bulo, Komandan Korem 082/CPYJ meraih juara 1 Lomba Menembak Pistol Danrem 082/CPYJ Cup Kategori Eksekutif…

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Sidang Maidi: Pengamat Nilai Keterangan Saksi Daffa dan Noer Aflah Aneh dan Penuh Kejanggalan 

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pengamat kebijakan publik Iwan Susanto menilai keterangan saksi Daffa dan Noer Aflah dalam sidang ketujuh perkara dugaan korupsi dan…

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Tangani Kasus Kades Kunti, PPA Polres Ponorogo Olah TKP dan Periksa Korban

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

Senin, 03 Agu 2026 19:02 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo bergerak cepat mengusut dugaan penganiayaan yang diduga d…

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

DPR RI Sebut Homecare Bupati Jember Bermanfaat Untuk Rakyat Kecil

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

Senin, 03 Agu 2026 18:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jember — Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikhyansah, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap program H…