Lakukan KDRT, Arifin Pria Kediri Dituntut 7 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri akhirnya menuntut Agus Arifin, terdakwa kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya dengan hukuman penjara selama 7 bulan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (24/5/2022). Pria asal Desa Ketawang, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri itu dinilai telah terbukti bersalah Undang-Undang KDRT.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU, Joko Pramudhiyanto dihadapan Ketua Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan. Sementara itu, dalam sidang yang digelar secara daring ini, terdakwa yang berada di rumah tahanan didampingi oleh tim kuasa hukumnya. 

"Terdakwa Agus Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Tindak Pidana KDRT. Oleh sebab itu, kejaksaan menuntut selama 7 bulan dan barang bukti sebuah HP dikembalikan kepada saksi Sundari," ucap Joko Pramudhiyanto saat membacakan tuntutan. 

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sutrisno mengatakan, akan melakukan pembelaan. "Saya akan mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia," jawab Sutrisno. 

Majelis hakim pun kemudian memutuskan untuk menunda sidang hingga, Kamis 2 Juni 2022 mendatang, dengan agenda pembelaan atau pledoi. Sidang akhirnya ditutup dengan pemukulan palu oleh ketua majelis hakim.

Usai persidangan, Sutrisno mengatakan, dalam pledoinya akan meminta majelis hakim untuk menguji kembali. Sebab, dengan melihat fakta-fakta yang ada sepanjang persidangan, menurutnya, tuntutan 7 bulan penjara terlalu tinggi bagi kliennya.

"Tuntutan 7 bulan penjara dari penilaian kami, perlu diuji. Menurut saya, pasal itu termasuk pidana ringan. Dari kami akan menyampaikan pledoi dengan memaparkan fakta fakta di persidangan dan hal yang meringankan saudara terdakwa," terangnya.

Sedangkan korban mengaku, suaminya berperilaku kasar sudah sejak lama. Bahkan tidak hanya terjadi sekali, melainkan beberapa kali. Oleh karena itu, korban tidak rela jika terdakwa hanya dituntut 7 bulan penjara, karena dinilai terlalu ringan. 

"Seharusnya terdakwa dintutut lebih tinggi dari tujuh bulan penjara dan dihukum berat," kata Sundari usai mengikuti persidangan di Ruang Cakra PN Kabupaten Kediri itu. Ibu dua anak ini tampak masih kesal dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Can

Berita Terbaru

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Pria Asal Sampang Tewas Dibacok di Wonokusumo Surabaya, Polisi Dalami Motif dan Buru Pelaku

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 18:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aparat kepolisian masih menyelidiki kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pria bernama Hasan (37) yang ditemukan tewas di kawasan J…

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

KPK Perluas Penyidikan Kasus Maidi, ASN Pemkab Madiun Ikut Diperiksa

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Sejumlah s…

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

66 Kasus Penyalahgunaan Energi Subsidi Terungkap di Jatim, 79 Tersangka Diamankan

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) d…

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Lewat Poklahsar, Pemkab Sumenep Dongkrak Nilai Tambah Hasil Laut Nelayan

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumenep - Melalui pembentukan Kelompok Pengolah dan Pemasar (Poklahsar), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur mendorong adanya…

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Reklamasi Mengubah Nasib: Nelayan Mengare Gresik Kian Terhimpit, Dari Ratusan Ribu Kini Hanya Puluhan Ribu

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Kehidupan nelayan di Pulau Mengare, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, kian terpuruk dalam beberapa tahun terakhir. Reklamasi p…

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Komitmen Layani CJH, Pemkab Lamongan Kerahkan PPIH hingga KBIH

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pelayanan jamaah calon haji pada musim haji 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mengerahkan…