Walikota Ning ita Ingatkan Panitia PPDB Wajib Prioritaskan Warga Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Walikota membuka Sosialisasi
PPDB Online Tahun 2022 di Aula Dinas P dan K Kota Mojokerto, Selasa (31/5/2022) pagi.
Walikota membuka Sosialisasi PPDB Online Tahun 2022 di Aula Dinas P dan K Kota Mojokerto, Selasa (31/5/2022) pagi.

i

SURABAYA PAGI COM, Mojokerto - Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mewanti-wanti panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2022/2023 Kota Mojokerto untuk lebih selektif menerima peserta didik yang berasal dari luar Kota Mojokerto.

Pasalnya jumlah kuota yang dibuka pada lembaga pendidikan negeri di Kota Mojokerto sangat terbatas, sehingga wajib memprioritaskan warga Kota Mojokerto terlebih dahulu.

"Skemanya sama seperti tahun sebelumnya, terkhusus tahun ini, saya minta panitia lebih selektif dalam menerima peserta didik yang berasal dari luar Kota Mojokerto. Karena kuota yang ada kita prioritaskan untuk warga Kota Mojokerto dulu, baru kemudian jika memungkinkan sisanya untuk warga luar Kota Mojokerto," ujar Walikota usai membuka Sosialisasi PPDB Online Tahun 2022 di Aula Dinas P dan K Kota Mojokerto, Selasa (31/5/2022) pagi. Selain itu, lanjut Ning Ita, upaya selektif ini dilakukan untuk memberi ruang kesempatan kepada lembaga pendidikan swasta agar bisa beropersi dengan baik dan mendapatkan siswa sesuai dengan kuota yang disediakan.

"Siswa yang berasal dari luar kota silahkan bisa akses lembaga pendidikan swasta yang ada di Kota Mojokerto. Untuk kualitas juga tak jauh beda dengan yang negeri bahkan seimbang," tukasnya.

Ning Ita menambahkan, untuk kuota lembaga pendidikan negeri masih sangat memenuhi untuk menampung warga kota, baik dari usia masuk TK, SD maupun SMP. Sehingga tidak merepotkan untuk memilah mana yang diprioritaskan untuk masuk negeri.

"Namun kita harus fokus selektif mana yang benar-benar warga kota. Jangan sampai yang nitip-nitip Kartu Keluarga (KK) dari luar kota didahulukan. Kalau ada kursi gak papa, tapi kalau sudah gak ada ya silahkan akses pendidikan swasta biar sama-sama jalan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto, Amin Wachid mengatakan jumlah kuota yang dibuka pada lembaga pendidikan negeri di Kota Mojokerto sangat terbatas jika dibanding jumlah lulusan siswa. Di 9 lembaga jenjang SMP negeri misalnya, jumlah pagu yang dibuka tahun ini sebanyak 2.048 siswa.

Namun, jumlah lulusan siswa SD/MI yang berasal dari kota mencapai 2.172 siswa. ”Setelah kami itung-itung, kemungkinan untuk warga luar kota sangat kecil,” ulasnya.

Demikian dengan pagu SD negeri yang tahun ini membuka kuota sebesar 1.344 siswa. Sedangkan, jumlah peserta didik yang lulus dari lembaga TK negeri dan swasta menyentuh 2.279 siswa. Berdasarkan data tersebut, baik pagu jenjang SD maupun SMP negeri dapat terpenuhi dari jumlah lulusan di dalam kota.

Sehingga, lanjut Amin, pihaknya juga masih melakukan penjajakan terlebih dulu sebelum menjalin kerja sama untuk menampung calon siswa dari luar kota di wilayah yang berbatasan langsung dengan kota. Bahkan, di tahap awal pendaftaran PPDB yang akan digulirkan Juni nanti, peluang masuknya calon siswa dari luar kota akan ditutup sementara.

”Karena sangat kecil kemungkinannya, sementara akses yang luar kota kita tutup dulu,” bebernya. Amin menyatakan. kebijakan itu terpaksa harus diambil lantaran adanya pergeseran pilihan sekolah pada PPDB tahun ini. Menurutnya, animo calon siswa untuk mendaftar ke sekolah negeri diprediksi akan naik cukup tinggi.

Sebab, kata dia, lulusan peserta didik dari sekolah swasta kini mulai bergeser untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan negeri. Sementara itu, PPDB tahun ini nyaris tidak mengalami perubahan dibanding tahun lalu. Karena tetap mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 1/2021. Sebagai pedoman, Per 18 April Wali Kota Ika Puspitasari juga telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Mojokerto (Perwali) 22/2022 yang mengatur tentang PPDB di jenjang TK, SD, dan SMP negeri.

Kemudian disusul dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala Dinas P dan K Kota Mojokerto nomor 422.1/85/417.501/2022 pada 25 April terkait pedoman teknis (domnis). Untuk jenjang SMP negeri, pendaftaran akan terbagi menjadi empat jalur. Masing-masing terdiri dari jalur zonasi dengan kuota 65 persen.dwi

Tag :

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…