Unjuk Rasa Tolak Tuntutan Kasus KDRT di PN Kediri Ricuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Aksi unjuk rasa menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus KDRT di Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan, Kamis (2/6/2022).
Aksi unjuk rasa menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus KDRT di Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan, Kamis (2/6/2022).

i

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Aksi unjuk rasa menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus KDRT di Kabupaten Kediri diwarnai kericuhan, Kamis (2/6/2022). Massa kecewa saat pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri membatasi jumlah mediator.

Aksi itu dilakukan oleh massa dari Ikatan Pemuda Kediri yang meminta Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri untuk menolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus KDRT yang menimpa Sundari, warga Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri. Dalam persidangannya, JPU menuntut terdakwa yang tak lain adalah suami korban, Agus Arifin 7 bulan penjara.

Massa menilai tuntutan tersebut tidak sebanding dengan apa yang dialami oleh korban. Karena sejatinya, JPU menggunakan pasal 44 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kemarin tuntutannya ditunda 1 minggu, kita sudah menduga ada permainan. Ternyata benar tuntutannya hanya 7 bulan. Padahal tuntutan maksimumnya 5 tahun,” kata Tomi Ariwibowo, Koordinator aksi, Kamis (2/6/2022).

Kasus KDRT yang dialami korban sendiri saat ini masuk dalam tahap pledoi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Pekan depan massa akan melakukan aksi serupa untuk mengawal jalannya sidang putusan.

Sementara itu Indah, pendamping korban berharap hakim memutuskan kasus ini seadil-adilnya. Baginya, terlebih korban, tuntutan 7 bulan penjara sungguh sangat menyakitkan.

“Tadi saya sampaikan, tolong dipikirkan dengan hati nurani, karena bu Sundari ini kan korban. Dia sudah 7 tahun ditelantarkan jadi ya semoga hakim memutus seadil-adilnya,” pinta Indah.

Diberitakan sebelumnya Agus Arifin dilaporkan ke Polres Kediri oleh Sundari, istrinya sendiri pada Januari lalu. Dia dilaporkan atas perkara KDRT dan penelantaran anak. 

Untuk KDRT, itu terjadi sekitar Desember 2021. Peristiwa itu terjadi pukul 18.00 WIB di rumah korban. Saat itu Sundari yang berada di depan rumah sedang menerima panggilan dari kakaknya. Tanpa sebab yang jelas tiba-tiba tersangka menghampiri korban. Tersangka yang diduga emosi langsung berusaha merebut ponsel istrinya dan melakukan pemukulan.

Pada Jumat (8/4/2022), Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha mengatakan, perkara KDRT tersebut sudah naik tahap II ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Saat itu juga pelaku sudah ditahan.

AKP Rizkika menuturkan ada 4 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus itu. Selain itu, tersangka Agus Arifin juga sudah mengakui perbuatannya. Can

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Operasi SAR di Selat Bali, KN SAR 225 Ditempatkan di Banyuwangi

Perkuat Operasi SAR di Selat Bali, KN SAR 225 Ditempatkan di Banyuwangi

Kamis, 11 Jun 2026 11:02 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 11:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya meningkatkan dan memperkuat operasi SAR di Selat Bali dan sekitarnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan…

Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkab Tulungagung Gelar Bursa Kerja 2026

Tekan Pengangguran Terbuka, Pemkab Tulungagung Gelar Bursa Kerja 2026

Kamis, 11 Jun 2026 10:57 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai upaya memperluas kesempatan kerja dan menekan angka pengangguran terbuka, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung,…

Wujudkan Hunian Layak dan Tepat Sasaran, Pemkot Madiun Perbaiki 100 RTLH

Wujudkan Hunian Layak dan Tepat Sasaran, Pemkot Madiun Perbaiki 100 RTLH

Kamis, 11 Jun 2026 10:46 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan aman untuk masyarakat sasaran, saat ini Pemerintah Kota(Pemkot) Madiun, memberi…

Di Tengah BBM Nonsubsidi Naik, Pemkab Lumajang Perkuat Efisiensi Belanja Operasional

Di Tengah BBM Nonsubsidi Naik, Pemkab Lumajang Perkuat Efisiensi Belanja Operasional

Kamis, 11 Jun 2026 10:32 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai langkah strategi menjaga keberlanjutan pelayanan publik dan program pembangunan di tengah kenaikan harga bahan bakar…

Ciptakan Ruang Publik Sehat dan Nyaman, DLH Ponorogo Terapkan KTR di Taman - RTH

Ciptakan Ruang Publik Sehat dan Nyaman, DLH Ponorogo Terapkan KTR di Taman - RTH

Kamis, 11 Jun 2026 10:18 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Sebagai upaya menciptakan ruang publik yang sehat, nyaman, dan ramah keluarga, oleh karenanya Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Sparta Pena FC Tak Terkalahkan, Wiwit : Target Kami Juara Turnamen 

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

Rabu, 10 Jun 2026 21:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sparta Pena FC melaju ke babak perempat final Turnamen Mini Soccer Kapolres Madiun Cup 2026 dengan status juara Grup D. Kepastian i…