Terbukti Bersalah, Bos Hotel Dafam Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. SP/Budi Mulyono
Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - The Irsan Pribadi Susanto terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) tangga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang sidang kali ini memasuki agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila. Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (2/6).

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa menyebut bahwa terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat istri dan anaknya trauma.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, Irsan juga bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia masih memenuhi tanggungjawabnya terhadap keluarga," jelas JPU.

Sementara itu, Filipus pengacara Irsan saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan keberatan atas pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan. Menurutnya, isi tuntutan semuanya tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Termasuk dalam penuntutan apa yang hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa. Pertama, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Dimana berbelit-belitnya. Dan yang kedua menimbulkan rasa trauma untuk istri dan anak-anak. Tahu darimana jaksa itu menimbulkan trauma. Apakah memang anak-anak diperiksa. Jadi menurut saya penuntutan jaksa adalah titipan-titipan orang yang mempunyai kepentingan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sedangkan Antonius Mon Safendy, pengacara Chrisney saat diminta tanggapannya atas tuntutan JPU menyatakan kesalutannya. Dia menilai JPU telah mengakomodir seluruh fakta di dalam persidangan.

"Saya salut dengan JPU atas tuntutannya. Karena telah mengakomodir Untuk putusan kita serahkan kepada majelis hakim terhormat,” ucap Antonius.

Jaksa Nurlaila sebelumnya mendakwa Irsan menganiaya istri dan anaknya di rumahnya Jalan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021 dini hari. Ketika itu, CH menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar.

Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur. Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri.

Irsan dengan cepat merebut HP tersebut dengan cara mencengkram sambil menarik lengan istrinya hingga memar.

Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan.

Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. CH tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semakin murka.

Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah. Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. Nbd

Berita Terbaru

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Lewat Edukasi Ergonomi bagi Awak Sarana, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan Kerja melalui Edukasi Ergonomi bagi Awak Saran, untuk itu  PT Kereta Api Indonesia …

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendidasmen Dorong Pemetaan Murid Manajemen Talenta Jenjang SMA

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Kemendidasmen Dorong Pemetaan Murid Manajemen Talenta Jenjang SMA

Kamis, 02 Jul 2026 15:35 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Humas SMA Negeri 9 Surabaya, Devi Chusnawirya bersama waka kesiswaan SMA Negeri 9 Surabaya, Muhammad Royhan, dan  tiga perwakilan …

BBKK Surabaya Catat 85 Jemaah Wafat Selama Pelaksanaan Haji Tahun 2026

BBKK Surabaya Catat 85 Jemaah Wafat Selama Pelaksanaan Haji Tahun 2026

Kamis, 02 Jul 2026 15:27 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Selama pelaksanaan haji tahun 2026, Balai Besar Karantina Kesehatan (BBKK) Kota Surabaya mencatat sebanyak 85 orang jemaah haji…

BMKG, Ingatkan Bediding Saat ini Hingga September

BMKG, Ingatkan Bediding Saat ini Hingga September

Kamis, 02 Jul 2026 15:23 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Warga Surabaya dan seluruh di Pulau Jawa, kini merasakan udara yang jauh lebih dingin pada malam hingga pagi hari. Fenomena ini…

Polri Harus Berani Lindungi yang Lemah

Polri Harus Berani Lindungi yang Lemah

Kamis, 02 Jul 2026 15:20 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada semua anggota Polri sebagai aparat penegak hukum, Polri diminta untuk menegakkan hukum…

Kejagung, Pikir-pikir Mikir Vonis Nadiem

Kejagung, Pikir-pikir Mikir Vonis Nadiem

Kamis, 02 Jul 2026 15:19 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menghormati keputusan majelis hakim. Ia mengatakan pihaknya…