Terbukti Bersalah, Bos Hotel Dafam Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. SP/Budi Mulyono
Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - The Irsan Pribadi Susanto terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) tangga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang sidang kali ini memasuki agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila. Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (2/6).

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa menyebut bahwa terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat istri dan anaknya trauma.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, Irsan juga bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia masih memenuhi tanggungjawabnya terhadap keluarga," jelas JPU.

Sementara itu, Filipus pengacara Irsan saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan keberatan atas pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan. Menurutnya, isi tuntutan semuanya tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Termasuk dalam penuntutan apa yang hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa. Pertama, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Dimana berbelit-belitnya. Dan yang kedua menimbulkan rasa trauma untuk istri dan anak-anak. Tahu darimana jaksa itu menimbulkan trauma. Apakah memang anak-anak diperiksa. Jadi menurut saya penuntutan jaksa adalah titipan-titipan orang yang mempunyai kepentingan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sedangkan Antonius Mon Safendy, pengacara Chrisney saat diminta tanggapannya atas tuntutan JPU menyatakan kesalutannya. Dia menilai JPU telah mengakomodir seluruh fakta di dalam persidangan.

"Saya salut dengan JPU atas tuntutannya. Karena telah mengakomodir Untuk putusan kita serahkan kepada majelis hakim terhormat,” ucap Antonius.

Jaksa Nurlaila sebelumnya mendakwa Irsan menganiaya istri dan anaknya di rumahnya Jalan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021 dini hari. Ketika itu, CH menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar.

Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur. Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri.

Irsan dengan cepat merebut HP tersebut dengan cara mencengkram sambil menarik lengan istrinya hingga memar.

Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan.

Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. CH tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semakin murka.

Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah. Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. Nbd

Berita Terbaru

Tinjau Control Center PLN, Emil Apresiasi Keandalan Sistem Listrik Jatim Jelang Hari Raya Idul Fitri

Tinjau Control Center PLN, Emil Apresiasi Keandalan Sistem Listrik Jatim Jelang Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 20 Feb 2026 18:34 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan kesiapan pasokan listrik selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah t…

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Dinas LH Sebut PT Zam-Zam Deal Properti Belum Ajukan Perubahan Dokumen Lingkungan

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selain mbalelo dan inkonsistensi terus ditunjukan oleh pihak pemilik perumahan Grand Zam-Zam Residence. Selain tak kunjung…

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Galaxy A07 5G Meluncur, Tawarkan Pengalaman Streaming dan Multitasking Lebih Mulus

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Perkembangan teknologi dan perluasan jaringan 5G di Indonesia mendorong perubahan pola penggunaan smartphone yang kini tidak hanya s…

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Ramadan Kondusif, Satpol PP Surabaya Tutup Hiburan dan Tingkatkan Patroli

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengintensifkan pengawasan dan patroli selama Bulan Suci…

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Sambut Ramadhan, PLN Gelar Bazar Sembako Murah hingga Apresiasi Mobil Listrik untuk Pelanggan

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 15:24 WIB

SurabayaPagi, Gresik - Sambut bulan suci Ramadan 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur menyelenggarakan rangkaian kegiatan bertajuk…

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Ranu Sentong Bakal Jadi Destinasi Wisata Ekologis Baru di Probolinggo

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 14:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menambah destinasi baru yang berwawasan ekologis, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo telah menyiapkan program…