Terbukti Bersalah, Bos Hotel Dafam Dituntut 3 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. SP/Budi Mulyono
Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - The Irsan Pribadi Susanto terdakwa dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah (KDRT) tangga menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang sidang kali ini memasuki agenda penuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Nur Laila. Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan terdakwa bersalah melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa The Irsan Pribadi Santoso dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara," kata JPU saat membacakan surat tuntutannya di ruang Garuda 1, PN Surabaya, Kamis (2/6).

Menurut pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan terdakwa menyebut bahwa terdakwa selalu berbelit-belit selama persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat istri dan anaknya trauma.

"Pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, Irsan juga bersikap sopan dan menyesali perbuatannya. Selain itu, dia masih memenuhi tanggungjawabnya terhadap keluarga," jelas JPU.

Sementara itu, Filipus pengacara Irsan saat dikonfirmasi seusai persidangan mengatakan keberatan atas pertimbangan JPU dalam hal yang memberatkan. Menurutnya, isi tuntutan semuanya tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

“Termasuk dalam penuntutan apa yang hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa. Pertama, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Dimana berbelit-belitnya. Dan yang kedua menimbulkan rasa trauma untuk istri dan anak-anak. Tahu darimana jaksa itu menimbulkan trauma. Apakah memang anak-anak diperiksa. Jadi menurut saya penuntutan jaksa adalah titipan-titipan orang yang mempunyai kepentingan,” katanya saat dihubungi via WhatsApp.

Sedangkan Antonius Mon Safendy, pengacara Chrisney saat diminta tanggapannya atas tuntutan JPU menyatakan kesalutannya. Dia menilai JPU telah mengakomodir seluruh fakta di dalam persidangan.

"Saya salut dengan JPU atas tuntutannya. Karena telah mengakomodir Untuk putusan kita serahkan kepada majelis hakim terhormat,” ucap Antonius.

Jaksa Nurlaila sebelumnya mendakwa Irsan menganiaya istri dan anaknya di rumahnya Jalan Dharmahusada Indah Utara pada 12 Mei 2021 dini hari. Ketika itu, CH menyuruh Irsan yang baru pulang ke rumah untuk mandi di kamar mandi luar.

Sebab, di kamar ada ketiga anaknya yang sedang tidur. Namun, Irsan tidak terima saat melihat istrinya mengambil HP-nya sendiri.

Irsan dengan cepat merebut HP tersebut dengan cara mencengkram sambil menarik lengan istrinya hingga memar.

Anak pertamanya, RD berusaha melindungi ibunya dengan dengan memukul Irsan.

Namun, ayahnya tersebut justru memukul anaknya itu dan memaki-makinya. Irsan menyebut anaknya itu sebagai anak durhaka. CH tidak terima anaknya dimaki. Namun, Irsan justru semakin murka.

Terdakwa langsung menghantam bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh ke belakang yang mengakibatkan bibirnya mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah. Irsan dengan didampingi pengacaranya saat disidang di PN Surabaya kemarin. Nbd

Berita Terbaru

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Gerak KPK di Madiun Meluas, Geledah Dinkes hingga Datangi TPA Winongo

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:35 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengacak-acak Kota Madiun, Rabu (7/10/2026). Kali ini, tim antirasuah mend…

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Limbah Usaha Kuliner Resahkan Warga Kejuron, Plt Wali Kota Madiun Ancam Tutup Tempat Usaha Bandel

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun tak main-main terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan. Usaha kuliner di kawasan Kejuron…

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Semangat Hari Kesaktian Pancasila, PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Listrik di Surabaya

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 20:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Semangat Hari Kesaktian Pancasila diwujudkan PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) melalui aksi nyata menjaga k…

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Berburu Kelezatan Autentik Sop Iga dan Rawon Kota Delta di Pawon Jenggolo

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 18:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pawon Jenggolo kembali mencuri perhatian para pencinta kuliner lewat penawaran menu andalan di Lime Restaurant Favehotel Sidoarjo m…

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Diduga Mabuk, Pengamen Asal Pasuruan Aniaya Kakek Penjual Sate Berusia 69 Tahun di Blitar

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI com, Blitar - AK 69 penjual Sate di warungnya, berteriak kesakitan karena terkena tusukan Sajam pada leher kiri dan kepalanya, teriak an Kakek di…

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Serba Serbi Manten Expo Nusantara 2026 Menyala di Lippo Plaza Sidoarjo

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 17:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Pameran pernikahan terbesar dan terlengkap, yang dititel Serba-Serbi Manten Expo Nusantara 2026, sangat memukau dan menyita p…