Terjerat OTT KPK, Hakim PN Surabaya Segera Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus suap oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. SP/BUDI
Pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus suap oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Itong Isnaeni Hidayat, Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono, tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giro Primedika (SGP) berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain pelimpahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menitipkan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Itong dititipkan di Rutan Medaeng, Moh Hamdan di Rutan Kejati Jatim. Sedangkan RM Hendro Kasiono di Rutan Polda Jatim.

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, penitipan para tersangka ke tiga rutan yang berbeda tersebut tidak ada pertimbangan yang khusus. Dia menilai semua rutan sama saja. "Tidak ada pertimbangan khusus. Biar terpisah saja. Kalau masalah tempat di rutan manapun Insya Allah sama saja. Karena sekarang keamanan di rutan sudah terjamin," tutur Wawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (7/6).

Sedangkan terkait kemungkinan adanya ancaman keselamatan Itong yang notabene sebagai hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wawan menyatakan akan baik-baik saja.

"Insya Allah Rutan medaeng aman mas, kan blok untuk tahanan korupsi tidak jadi satu dengan blok untuk tahanan perkara pidana umum," katanya.

Lebih lanjut, Wawan menerangkan perihal pasal yang didakwakan kepada ketiga tersangka tersebut. Untuk Itong dan Hamdan, keduanya dijerat dengan pasal 12 c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

"Kalau Hendro kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan jika hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Dia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji. Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan. “Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.bd

Berita Terbaru

Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Polres Lamongan Ungkap Narkoba Senilai Setengah Miliar

Rabu, 20 Mei 2026 18:55 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Tepat di moment Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas), Polres Lamongan berhasil  mengungkap kasus jaringan narkoba dengan barang …

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Longsor Terjang 2 Kecamatan Di Ponorogo, Dinding Rumah Warga Ambrol

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:40 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Bencana tanah longsor melanda dua kecamatan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Rabu (20/5/2026) subuh, yang menyebabkan dua rumah…

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Ajang FLS3N 2026, SMPN 4 Raih Juara Musik Tradisi Dapat Uang Pembinaan Rp 3,5 Juta

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Luar biasa penampilan musik tradisional yang digaungkan pelajar SMPN 4 Sidoarjo dalam kompetisi Lomba Kreativitas Musik Tradisi F…

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Sat Reskrim Polres Blitar Kota Berhasil Bongkar Kasus TPPO Manfaatkan Anak di Bawah Umur

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan …

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Sosialisasi Pencegahan & Penanganan TB, Ning Ita Minta Kader Tingkatkan Kewaspadaan Penyebaran TB di Permukiman Padat

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 17:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Tuberkolusis (TB) menjadi salah satu masalah Kesehatan yang menjadi atensi utama Pemerintah Kota Mojokerto. Untuk itu dengan…

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Kolaborasi Dengan Pemprov Jatim, PLN Hadirkan Omah Terapi-KU bagi Anak dan Kelompok Rentan

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

Rabu, 20 Mei 2026 16:54 WIB

SurabayaPagi, Sidoarjo - PT PLN (Persero) Group Jawa Timur bersama Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur memperkuat kolaborasi sinergis dalam menghadirkan Omah…