Terjerat OTT KPK, Hakim PN Surabaya Segera Diadili

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus suap oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. SP/BUDI
Pelimpahan berkas perkara tiga tersangka kasus suap oleh Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor. SP/BUDI

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Itong Isnaeni Hidayat, Moh Hamdan dan RM Hendro Kasiono, tiga tersangka kasus suap pengurusan perkara pembubaran PT Soyu Giro Primedika (SGP) berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain pelimpahan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menitipkan ketiga tersangka ke Rumah Tahanan (Rutan) berbeda. Itong dititipkan di Rutan Medaeng, Moh Hamdan di Rutan Kejati Jatim. Sedangkan RM Hendro Kasiono di Rutan Polda Jatim.

Menurut Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, penitipan para tersangka ke tiga rutan yang berbeda tersebut tidak ada pertimbangan yang khusus. Dia menilai semua rutan sama saja. "Tidak ada pertimbangan khusus. Biar terpisah saja. Kalau masalah tempat di rutan manapun Insya Allah sama saja. Karena sekarang keamanan di rutan sudah terjamin," tutur Wawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (7/6).

Sedangkan terkait kemungkinan adanya ancaman keselamatan Itong yang notabene sebagai hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Wawan menyatakan akan baik-baik saja.

"Insya Allah Rutan medaeng aman mas, kan blok untuk tahanan korupsi tidak jadi satu dengan blok untuk tahanan perkara pidana umum," katanya.

Lebih lanjut, Wawan menerangkan perihal pasal yang didakwakan kepada ketiga tersangka tersebut. Untuk Itong dan Hamdan, keduanya dijerat dengan pasal 12 c atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

"Kalau Hendro kita jerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan jika hakim PN Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng. Dia menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji. Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan. “Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan. “Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.bd

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Antisipasi banjir dilakukan Pemkab Sidoarjo sejak dini menjelang musim hujan. Untuk itu, Wakil Bupati Mimik Idayana memastikan p…

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Produk samping industri yang selama ini membutuhkan ruang penyimpanan dan pengelolaan justru berhasil disulap PT Petrokimia Gresik m…

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun memberikan perhatian terhadap rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 T…

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menggenjot pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di tengah waktu pelaksanaan anggaran 2026 …

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina Olahraga Perorangan B…