Wali Kota Kediri Beri Penjelasan Pengajuan Raperda di Paripurna DPRD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (17/6/2022) di Ruang Sidang DPRD. Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Turut Hadir Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rangka pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kota Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan pribadi dan status hukum. Atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga Kota Kediri. Adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, maka Pemerintah Kota Kediri harus melakukan penyesuaian.

"Beberapa ketentuan dalam Perda nomor 7 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi administrasi kependudukan. Sehingga kita perlu segera melakukan penyesuaian,” ujar Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menambahkan ada beberapa perubahan kebijakan. Mulai dari penyesuaian tugas petugas registrasi dan prosedur pengangkatan petugas registrasi, perincian subyek pencacatan biodata penduduk, penghapusan pengantar lurah dan camat untuk penerbitan KTP-EL, ketentuan penerbitan kartu anak dan perubahan pengaturan surat keterangan daerah. Selanjutnya, pelayanan pindah datang penduduk, ketentuan formulir elektronik dan non elektronik, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, pencantuman agama penghayat kepercayaan dalam KTP-EL, KTP hilang tidak memerlukan pengantar dari kelurahan dan kecamatan, serta pencantuman penandatanganan dilakukan dengan tanda tangan elektronik. Kemudian, penghapusan sebagian kewenangan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat, perubahan jangka penerbitan dokumen, penambahan azas contrarius actus, pelayanan adminduk secara daring, ketentuan terkait legalisasi, jenis dan mekanisme pelaporan, serta sumber pendanaan adminduk.

Sementara untuk Raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Abdullah Abu Bakar mengatakan dalam pelaksanaan pemilukada membutuhkan anggaran besar dan pasti tidak dapat dialokasikan sekali dalam satu tahun anggaran. Maka perlu disiapkan anggarannya dengan membentuk dana cadangan. Hal ini diatur dalam pasal 80 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah khususnya pada lampiran bab II huruf e angka 3 huruf c. 

“Peraturan Daerah tersebut mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut. Lalu besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Serta sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Semoga dalam pembahasan Raperda nantinya didapatkan kesepahaman bersama,” ujarnya. Can

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Tak Dukung Digitalisasi Parkir, Dishub Catat 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai langkah menuju era digitalisasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) gencar melakukan…