Wali Kota Kediri Beri Penjelasan Pengajuan Raperda di Paripurna DPRD

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Jumat (17/6/2022) di Ruang Sidang DPRD. Dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024 serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 7 tahun 2015 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.

Turut Hadir Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri, Kepala BUMD, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rangka pemenuhan terhadap hak sipil warga negara, Pemerintah Kota Kediri berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan pribadi dan status hukum. Atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh warga Kota Kediri. Adanya perubahan kebijakan di tingkat pusat, maka Pemerintah Kota Kediri harus melakukan penyesuaian.

"Beberapa ketentuan dalam Perda nomor 7 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2018 sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi administrasi kependudukan. Sehingga kita perlu segera melakukan penyesuaian,” ujar Wali Kota Kediri.

Abdullah Abu Bakar menambahkan ada beberapa perubahan kebijakan. Mulai dari penyesuaian tugas petugas registrasi dan prosedur pengangkatan petugas registrasi, perincian subyek pencacatan biodata penduduk, penghapusan pengantar lurah dan camat untuk penerbitan KTP-EL, ketentuan penerbitan kartu anak dan perubahan pengaturan surat keterangan daerah. Selanjutnya, pelayanan pindah datang penduduk, ketentuan formulir elektronik dan non elektronik, pembatalan dokumen pendaftaran penduduk, pencantuman agama penghayat kepercayaan dalam KTP-EL, KTP hilang tidak memerlukan pengantar dari kelurahan dan kecamatan, serta pencantuman penandatanganan dilakukan dengan tanda tangan elektronik. Kemudian, penghapusan sebagian kewenangan penandatanganan dokumen oleh lurah dan camat, perubahan jangka penerbitan dokumen, penambahan azas contrarius actus, pelayanan adminduk secara daring, ketentuan terkait legalisasi, jenis dan mekanisme pelaporan, serta sumber pendanaan adminduk.

Sementara untuk Raperda pembentukan dana cadangan untuk pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Abdullah Abu Bakar mengatakan dalam pelaksanaan pemilukada membutuhkan anggaran besar dan pasti tidak dapat dialokasikan sekali dalam satu tahun anggaran. Maka perlu disiapkan anggarannya dengan membentuk dana cadangan. Hal ini diatur dalam pasal 80 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah khususnya pada lampiran bab II huruf e angka 3 huruf c. 

“Peraturan Daerah tersebut mencakup penetapan tujuan pembentukan dana cadangan, program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana tersebut. Lalu besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan. Serta sumber dana cadangan dan tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. Semoga dalam pembahasan Raperda nantinya didapatkan kesepahaman bersama,” ujarnya. Can

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Tingkatkan Literasi Finansial Sejak Dini, KWEBS Berbagi Santunan di Tiga Panti Asuhan Surabaya

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:45 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Tingkat literasi keuangan di kalangan pelajar sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Indonesia masih perlu d…

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Kunjungi KPK, Pemkab Mojokerto Matangkan Rencana Relokasi Pusat Pemerinahan ke Mojosari

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:42 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus mematangkan rencana kesiapan pemindahan pusat pemerintahaanya ke wilayah Mojosari. Salah …

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Golkar Gresik Optimistis Raih 9 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Gresik menargetkan peningkatan perolehan kursi di DPRD pada Pemilu 2029. Partai b…

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Patroli Dini Hari, Polisi Amankan 21 Pelajar Konvoi Sahur on the Road di Kebomas

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:37 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Aparat kepolisian dari Kepolisian Resor Gresik mengamankan puluhan pemuda yang melakukan konvoi Sahur on the Road (SOTR) di wilayah K…

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Buka Puasa Bersama, Gerindra Surabaya Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kepentingan Rakyat

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Surabaya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama para pejuang politik Partai G…

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Usung Konsep Historis, Kawasan Kuliner Bogowonto Bakal Ditata Ulang

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

Sabtu, 14 Mar 2026 23:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pemerintah Kota Madiun mengkaji ulang penataan kawasan kuliner Bogowonto. Rencananya kawasan tersebut akan dikembangkan dengan kon…