Terlena Bujuk Rayu, Siswi SMP di Blitar Digagahi Satpam Sekolahan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 24 Jun 2022 17:33 WIB

Terlena Bujuk Rayu, Siswi SMP di Blitar Digagahi Satpam Sekolahan

i

Konferensi Pres, Jumat (24/6) pukul 14.00 WIB . SP/LES

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan iming- iming akan dicarikan kos-kosan dan ditawari pekerjaan oleh PS (36), siswi kelas 8 SMP, sebut saja Bunga (16) bertekuk lutut terhadap PS. Kini kasusnya bergulir di Polres Blitar Kota setelah ibu korban melapor atas perbuatan PS terhadap Bunga.

Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama

Seperti yang diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si dalam releasenya, Jumat (24/6) pukul 14.00 WIB, setelah ibu korban melapor ke Polres Blitar Kota, lebih rinci AKBP Argowiyono menerangkan, bahwa perilaku PS terhadap korban sejak April 202 lalu, saat korban menceritakan perihal hubungan keluarga korban dengan buliknya.

"Ketika korban ketemu dengan tersangka di pos satpam sekolahan ( waktu istirahat sekolah) korban menceritakan hubungan keluarganya, dan saat itu memang korban serumah dengan adik ibu korban ( bulik), dengan cerita korban itulah pelaku PS mengambil kesempatan sehingga terjadi perbuatan yang tidak sepantasnya terhadap korban." jelas AKBP Argowiyono dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito SH.

Dalam kasus itu sesuai dengan laporan ibu korban (Bunga) kepada Polisi setelah hubunganya antara korban dan PS,setiap pertemuan antara korban dan PS, pelaku memberikan janji-janji untuk dicarikan kos-kosan, di carikan pekerjaan, dan bahkan sempat PS memberikan uang kepada korban saat korban ikut ziarah Wali 9 dari sekolahanya.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep

"Setelah pertemuan antara korban dengan tersangka PS, rupanya PS merayu korban, bahkan mengirim video porno ke ponsel korban, setelah berhasil merayu akhirnya korban di ajak ke salah satu hotel di Wilayah Kecamatan Nglegok, sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, PS sempat menenggak miras yang di bawanya." terang Pamen Polisi yang akrab dengan wartawan ini.

Ternyata kehidupan korban pisah dengan ibunya setelah orang tuanya bercerai, sedang ayah korban menjadi TKI dan ibu korban nikah lagi dan berdomisili di Kota Tulungagung, akhirnya Bunga (Korban) ikut dengan buliknya di Wilayah Kecamatan Ponggok untuk meneruskan sekolahnya di salah satu SMP setempat.

"Awalnya saya ajak tanggal 30 Mei sepulang korban ikut rombongan ziarah Wali songo, dan baru tanggal 31 Mei saya ajak jalan jalan, terus saya ajak bermalam di hotel Nglegok, paginya saya ajak pulang dan saya beri uang Rp.300 ribu." tutur PS warga Desa Gembongan Kec.Ponggok Kab.Blitar ini pada wartawan.

Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai

Atas peristiwa tersebut akhirnya PS ditahan di Polres Blitar Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, juga polisi menyita barang bukti berupa sebuah selimut milik hotel, dan pakaian korban saat berdua dengan tersangka.

"Tersangka PS di kenakan pasal 181 ayat  (2) dan UU.No.17/2016 yo UU.RI.No 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar."pungkas Kapolres Blitar Kota yang hobi futsal ini.Les

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU