Terlena Bujuk Rayu, Siswi SMP di Blitar Digagahi Satpam Sekolahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi Pres, Jumat (24/6) pukul 14.00 WIB . SP/LES
Konferensi Pres, Jumat (24/6) pukul 14.00 WIB . SP/LES

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dengan iming- iming akan dicarikan kos-kosan dan ditawari pekerjaan oleh PS (36), siswi kelas 8 SMP, sebut saja Bunga (16) bertekuk lutut terhadap PS. Kini kasusnya bergulir di Polres Blitar Kota setelah ibu korban melapor atas perbuatan PS terhadap Bunga.

Seperti yang diungkapkan Kapolres Blitar AKBP Argowiyono SH S.IK M.Si dalam releasenya, Jumat (24/6) pukul 14.00 WIB, setelah ibu korban melapor ke Polres Blitar Kota, lebih rinci AKBP Argowiyono menerangkan, bahwa perilaku PS terhadap korban sejak April 202 lalu, saat korban menceritakan perihal hubungan keluarga korban dengan buliknya.

"Ketika korban ketemu dengan tersangka di pos satpam sekolahan ( waktu istirahat sekolah) korban menceritakan hubungan keluarganya, dan saat itu memang korban serumah dengan adik ibu korban ( bulik), dengan cerita korban itulah pelaku PS mengambil kesempatan sehingga terjadi perbuatan yang tidak sepantasnya terhadap korban." jelas AKBP Argowiyono dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Momon Suwito SH.

Dalam kasus itu sesuai dengan laporan ibu korban (Bunga) kepada Polisi setelah hubunganya antara korban dan PS,setiap pertemuan antara korban dan PS, pelaku memberikan janji-janji untuk dicarikan kos-kosan, di carikan pekerjaan, dan bahkan sempat PS memberikan uang kepada korban saat korban ikut ziarah Wali 9 dari sekolahanya.

"Setelah pertemuan antara korban dengan tersangka PS, rupanya PS merayu korban, bahkan mengirim video porno ke ponsel korban, setelah berhasil merayu akhirnya korban di ajak ke salah satu hotel di Wilayah Kecamatan Nglegok, sebelum melakukan persetubuhan dengan korban, PS sempat menenggak miras yang di bawanya." terang Pamen Polisi yang akrab dengan wartawan ini.

Ternyata kehidupan korban pisah dengan ibunya setelah orang tuanya bercerai, sedang ayah korban menjadi TKI dan ibu korban nikah lagi dan berdomisili di Kota Tulungagung, akhirnya Bunga (Korban) ikut dengan buliknya di Wilayah Kecamatan Ponggok untuk meneruskan sekolahnya di salah satu SMP setempat.

"Awalnya saya ajak tanggal 30 Mei sepulang korban ikut rombongan ziarah Wali songo, dan baru tanggal 31 Mei saya ajak jalan jalan, terus saya ajak bermalam di hotel Nglegok, paginya saya ajak pulang dan saya beri uang Rp.300 ribu." tutur PS warga Desa Gembongan Kec.Ponggok Kab.Blitar ini pada wartawan.

Atas peristiwa tersebut akhirnya PS ditahan di Polres Blitar Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, juga polisi menyita barang bukti berupa sebuah selimut milik hotel, dan pakaian korban saat berdua dengan tersangka.

"Tersangka PS di kenakan pasal 181 ayat  (2) dan UU.No.17/2016 yo UU.RI.No 23/2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar."pungkas Kapolres Blitar Kota yang hobi futsal ini.Les

Berita Terbaru

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

PETA CINTA Gus Fawait Permudah Layanan KTP, Warga Tak Perlu ke Dispendukcapil

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 21:10 WIB

JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember terus mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Melalui program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di D…

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kunjungi Desa Gugut, Gus Fawait Dengarkan Aspirasi Warga dan Kader Posyandu

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 20:55 WIB

Jember - Bupati Jember, Gus Fawait menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Jember untuk terus hadir di tengah masyarakat dan mendengarkan langsung berbagai…

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saksi Kepala Seksi Bidang PSDA Dinas PUPR Kota Madiun, Sri Teguh Sumaryanto, mengungkap di persidangan bahwa dirinya kerap m…

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Bank Jatim Salurkan Kredit Rp 111,28 triliun

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Direktur Utama Bank Jatim Winardi Legowo menjelaskan penguatan sinergi ini menjadi strategi penting dalam menciptakan ekosistem perbankan…

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Terpaan El Nino, Molor dari Akhir Agustus ke 2027

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Fenomena El Nino telah aktif dan diprediksi memicu musim kemarau yang lebih kering dan berdurasi lebih panjang di sebagian besar wilayah…

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Pengusaha HKI Curhat ke Kemenperin

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

Kamis, 30 Jul 2026 19:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akhmad Ma'ruf Maulana meminta adanya penekanan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah…