Kajati Jatim kembali Resmikan Rumah Restorative Justice

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajati Jatim kembali resmikan 'Omah Rembug Adhiyaksa' atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022). SP/Budi Mulyono
Kajati Jatim kembali resmikan 'Omah Rembug Adhiyaksa' atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim), Dr. Mia Amiati kembali resmikan 'Omah Rembug Adhiyaksa' atau Rumah Restorative Justice (RJ) di Kampus B Universitas Airlangga Surabaya, Kamis (30/6/2022).

Peresmian Rumah Restorative Justice sendiri didampingi Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, PJU Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya. Serta Kepala Kejari Surabaya Raya, diantaranya Surabaya, Tanjung Perak, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto Kota dan Mojokerto Kabupaten.

Mia merinci sampai saat hampir 184 Rumah Restorative Justice yang sudah terbentuk seluruh wilayah se-Jatim. Mulai dari kabupaten, hingga kota sekalipun. Salah satunya di Kampus B Unair Surabaya.

Dari jumlah tersebut, ada beragam perkara pidana yang dapat diselesaikan agar tak sampai di persidangan. Mulai dari perselisihan, pertikaian, hingga pencurian. "Untuk RJ sendiri, ada 74 perkara (yang telah rampung)," kata Mia dalam sambutannya di Aula Pancasila Kampus B Unair Surabaya, (30/9).

Selain itu, kedepannya lanjut Mia, kebijakan dan strategi bagian penegakan hukum nasional ditujukan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang ada, termasuk di wilayah hukumnya. Seiring dengan kegunaan Rumah RJ, yaitu sebagai tempat musyawarah masyarakat sebelum masuk ke ranah penegak hukum.

 

Rumah RJ adalah sebuah manifestasi kejaksaan dan implementasi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dengan harapan, agar aparat penegak hukum di Indonesia diwajibkan mengedepankan restorative justice atau keadilan restorasi dalam menangani setiap perkara pidana.

Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi. Bahkan, untuk Kejaksaan, kemampuan jaksa untuk mengasah kearifan lokal di setiap daerah diwajibkan diasah dalam mewujudkan keadilan tersebut.

Mia mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Khofifah atas penghargaan lencana emas yang diterimanya.

"Saya merasa tersanjung, kaget dan tidak pernah menduga seperti ini beliau menilai kami," kata Mia.

Ia bercerita, pada saat dilantik oleh Jaksa Agung di Jakarta, Mia mendapat pesan jika Surabaya adalah prototype profil sebagai contoh Kejaksaan Tinggi lainnya.

"Jadi kami dituntut untuk bisa berkinerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah," ujar Kajati Jatim Mia Amiati.

Sementara itu, lencana emas 'Jer Basuki Mawa Beya' diberikan Gubernur Khofifah kepada Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati secara simbolis.

Pemberian penghargaan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/436/KPTS/013/2022 Tentang Penerima Penghargaan Lencana Jer Basuki Mawa Beya Kategori Emas kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim yang membangun Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhiyaksa terbanyak di Indonesia sebagai upaya membantu masyarakat kecil dalam penyelesaian masalah hukum.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengucapkan terima kasih. Dalam proses pengabdian, Kejati Jatim Mia Amiati memang belum genap setengah tahun bertugas di Jatim. Namun ia telah berhasil membangun 184 Rumah Restorative Justice di seluruh wilayah dan merupakan terbanyak dari seluruh Indonesia.

"Prestasinya luar biasa," puji Gubernur Khofifah.

Ia menambahkan, penerapan keadilan restoratif ini diharapkan dapat menyelesaikan penanganan perkara secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

 

Selain itu dapat mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan secara menyeluruh. Rumah Restorative Justice memberikan harapan baru bagi masyarakat umum yang tersangkut masalah hukum dengan beberapa kategori.

"Rumah Restorative Justice memberi sangat banyak harapan kepada masyarakat untuk bisa menjangkau rasa keadilan yang lebih mudah, dekat, lebih cepat dan tentu lebih murah," imbuh gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Rumah Restorative Justice atau Omah Rembug Adhyaksa juga nantinya diharapkan tak hanya menjadi sarana penyelesaian masalah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) tapi juga sebagai tempat konsultasi hukum.

"Bisa kasus tanah, bisa kasus  keluarga, bisa kasus waris dan sebagainya. Harapan besar masyarakat barangkali juga akan menjadi bagian  dari yang akan memberikan layanan pada Omah Rembug Adhyaksa," ujarnya.

Bahkan, lanjut Khofifah, Rumah Restorative Justice sebagai instrumen pelayan publik, menjadi salah satu indikator Pemprov Jatim dalam meraih Penghargaan Tertinggi dalam SPM (Standart Pelayanan Minimum) dan satu-satunya dari seluruh provinsi sebagai bentuk pengaduan yang ditindaklanjuti. nbd

Berita Terbaru

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Kejaksaan Ungkap 55 Orang Terkait Perkara TP DPRD Ponorogo 2023-2026, 34 Sudah Kembalikan Uang

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:41 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Sebanyak 34 orang telah mengembalikan uang terkait dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten…

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Lewat Posyandu ILP, Dinkes Madiun Komitmen Gencarkan Bulan Vitamin A

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mengoptimalkan fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP), Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana…

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Atasi Irigasi Sawah saat Kemarau, Pemkab Magetan Optimalkan Fungsi 125 Sumur Pompa

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Guna mengatasi masalah aliran irigasi sawah para petani selama musim kemarau berlangsung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan…

Lewat Kontes Ternak, Pemkab Lumajang Cari Kambing Senduro dan Domba Unggulan

Lewat Kontes Ternak, Pemkab Lumajang Cari Kambing Senduro dan Domba Unggulan

Rabu, 19 Agu 2026 15:12 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 15:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kontes ternak yang disiapkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, pihaknya mulai gencar mencari Kambing Senduro dan…

Sumur Warga Mengering, 25 Desa di Trenggalek Alami Krisis Air Bersih

Sumur Warga Mengering, 25 Desa di Trenggalek Alami Krisis Air Bersih

Rabu, 19 Agu 2026 14:57 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Selama musim kemarau saat ini, BPBD Kabupaten Trenggalek mencatat terdapat 25 desa di 10 kecamatan yang mengalami kekurangan air…

Pastikan Layak Digunakan Masyarakat, Diperta Probolinggo Awasi Peredaran Obat Hewan

Pastikan Layak Digunakan Masyarakat, Diperta Probolinggo Awasi Peredaran Obat Hewan

Rabu, 19 Agu 2026 14:53 WIB

Rabu, 19 Agu 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Guna memastikan obat hewan yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan dan masih layak digunakan, Dinas Peternakan Provinsi…