SURABAYAPAGI.COM, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun mencatat telah melayani penumpang sebanyak 181.818 sejak dari tanggal 20 Juni sampai 6 Juli 2022 atau 17 hari masa libur sekolah.
Hal tersebut disampaikan Ixfan Hendriwintoko selaku Manager Humasda PT.KAI Daop 7 Madiun lewat siaran pers pada wartawan. Ixfan menyebutkan bahwa rinciannya adalah 89.030 pelanggan KA yang naik sedangkan 92.788 pelanggan KA yang turun, dengan mengangkut kisaran rata-rata 10.695 penumpang per harinya.
Baca Juga: Kapolres Blitar Hadiri Peresmian Pengoperasian Palang Pintu dan Pos Jaga Perlintasan Kereta Api
"Stasiun Madiun sendiri menjadi stasiun yang tersibuk dengan melayani sebanyak 32.208 pelanggan KA yang naik sedang 34.712 pelanggan KA yang turun pada periode tersebut,“ ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko.
Ixfan menambahkan, jika dibandingkan dengan periode yang sama, sebelum masa liburan sekolah yakni mulai 30 Mei - 15 Juni, ada kenaikan sebesar 46% dimana pada periode tersebut melayani 124.607 penumpang yang naik dan turun di Wilayah Daop 7 Madiun, disinggung rute favorit penumpang, Ixfan beberkan tujuan utama Madiun Pasar Senen dan Surabaya.
“Rute yang menjadi favorit masyarakat di Wilayah Daop 7 Madiun selama periode tersebut adalah Madiun – Pasar Senen, Madiun – Surabaya Gubeng, dan Madiun Yogyakarta,”tambah Ixfan.
Guna mendukung masa liburan sekolah, Daop 7 Madiun menyiapkan sebanyak 8 perjalanan KA Jarak Jauh, selain KA keberangkatan dari Daop 7 Madiun, ada pula KA yang melintas di wilayah Daop 7 Madiun sebanyak 38 perjalanan KA Jarak Jauh serta 4 KA Jarak Jauh tambahan dengan relasi ke berbagai tempat tujuan.
Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Lakukan Perbaikan Geometri Wilayah Blitar
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan KA untuk bepergian, pria yang gemar masakan Padang ini menyampaikan bahwa syarat naik KA masih mengacu pada SE Kemenhub No 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
Ixfan juga mengatakan, pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah terkait vaksin booster jadi syarat perjalanan.
Baca Juga: Perjalanan KA Commuterline Jenggala Tertemper Pengendara Motor yang Menerobos dan Melawan Arus
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan kereta api," ujar Ixfan.
Ixfan juga mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19. "KAI mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api," Pungkas Ixfan. Les
Editor : Moch Ilham