Kajati Mia Amiati, Pimpin Sendiri Penuntut Umum Tersangka Bechi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan bahwa 10 Jaksa sudah termasuk dirinya menjadi penuntut umum dalam sidang tersangak pencabulan, Mas Bechi.
Kajati Jatim Mia Amiati memberikan keterangan bahwa 10 Jaksa sudah termasuk dirinya menjadi penuntut umum dalam sidang tersangak pencabulan, Mas Bechi.

i

Izin Operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Sudah Dipulihkan Kemarin. Sidang Perdana Senin (18/7/2022) Mendatang

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berkas tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati, Moch Subchi Azal Tsani alias MSA (42) telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jumat (8/7/2022). Kini Korps Adhyaksa menanti jadwal sidang dari putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi tersebut. Ternyata Kejati Jatim menyiapkan 10 orang jaksa untuk menjadi penuntut umum tersangka MSA.

"Dari ke 10 jaksa itu, salah satunya adalah saya sendiri, Asisten Pidana Umum (Aspidum) dan jaksa lain yang sejak awal ikut penyelidikan,” kata Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, Senin (11/7/2022).

 

Pasal Berlapis

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati menjelaskan, pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka alias tahap dua perkara dugaan pencabulan MSAT dari Polda Jatim sejak Jumat (8/7/2022) lalu. Pada hari yang sama pula, pihaknya langsung melimpahkan perkara tersebut ke PN Surabaya untuk disidangkan.

"Kami siap laksanakan persidangan, tapi kami masih menunggu penetapan majelis untuk penetapan masa sidangnya," ujarnya.

Dalam perkara ini, jaksa sudah menyiapkan pasal berlapis untuk MSA. Mulai dari Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun, Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, dan Pasal 294 KUHP dengan acaman pidana selama 7 tahun penjara. "Kami juga akan memberikan tuntutan yang maksimal, yakni 12 tahun," kata Mia.

Terkait agenda sidang, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sudah menjadwalkan persidangan tersangka Moch Subchi, Senin, (18/7/ 2022).

Humas PN Surabaya, Agung Gede Pranata, mengatakan pihaknya sudah menerima limpahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Jatim hari Jumat (8/7/ 2022). Agung menjelashkan pihaknya sudah siap menggelar sidang kasus Bechi. Baik secara daring maupun manual atau menghadirkan terdakwa langsung di persidangan. “Majelis sudah siap, Mas,” tuturnya.

 

Izin Operasional Dipulihkan

Mulai Senin kemarin (11/7/2022), izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, di Jombang, Jawa Timur, telah dikembalikan. ini keputusan Menteri Agama Ad Interm Muhadjir Effendy.

Pekan lalu, izin tersebut dicabut buntut kasus dugaan pencabulan anak kiai pemilik pesantren, tersangka MSA.

"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," Kata Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo sebagai Ad interm Menteri Agama, Senin (11/7/2022).

"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," tambahnya.

Muhadjir berharap dengan dibatalkan pencabutan izin operasional tersebut, para orang tua santri-santriwati mendapat kepastian terkait pembelajaran di pondok pesanttren tersebut.

"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ucapnya.

 

5 Simpatisan Bechi, Tersangka

Terpisah, polisi juga mengungkap simpatisan mas Bechi yang dijadikan tersangka saat dilakukan penjemputan beberapa waktu lalu. Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha mengatakan, sejumlah alat untuk mengintai telah diamankan beserta total 5 tersangka terlibat.

“Kami amankan kamera, drone, HT, laptop yang digunakan sebagai upaya menghalangi kegiatan petugas saat melakukan penangkapan MSA di Ploso waktu itu,” kata AKP Giadi Nugraha dalam press release Senin (11/7/2022)

Diungkapkan Giadi, dengan menggunakan alat-alat tersebut para tersangka merekam kegiatan polisi, baik dari Polda Jatim maupun Polres Jombang pada Kamis (7/7/2022) lalu.

“Selain merekam, HT mereka gunakan membaca ada kegiatan kepolisian, sehingga mereka ada pencegahan atau pemantauan.Kalau tahu kemungkinan ada polisi belum, tapi membaca arah kepolisian kita melihat itu. Sehingga itu sebagai pergerakan mereka baik langsung maupun tidak langsung,” ungkapnya.

Menurut Giadi, upaya menghalangi petugas menangkap MSA telah dibagi menjadi dua rangkaian. Selain saat petugas mendatangi Pondok Pesantresn Shiddiqiyyah, juga dilakukan saat petugas akan menangkap MSA di bawah flyover Ploso pada Minggu (3/7/2022) lalu.

“Kami juga amankam air softgun diketahui dibawa di dalam tas oleh tersangka inisiail DP, yang juga menabrak petugas hingga dirinya berhasil masuk lagi ke pondok untuk bersembunyi,” tambah Giadi. Tersangka lain juga ditetapkan sebagai tersangka karena berusaha menghalangi petugas dengan menggunakan barikade penahan saat akan memasuki area Ponpes Shiddiqiyyah.

Adapun tersangka yang diamankan adalah MAK (39) warga Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. WHA (38) warga Kecamatan Waru, Sidoarjo. MNA (42) warga Kabupaten Gunungkidul, DIY. SA (24) warga Kecamatan Deket, Lamongan dan DP (30) warga Kecamatan Ploso, Jombang. Dari yang dilakukan para tersangka, mereka akan dijerat hukuman sebagaimana dalam Pasal 19 UU TPKS karena menghalangi proses penegakkan hukum. n bd/ham/jb/erc/jk/rmc

Berita Terbaru

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

PKB Magetan di Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokir 

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:53 WIB

SURABAYA PAGI, Magetan- ‎Respon publik cukup beragam pasca penetapan Ketua DPRD Magetan periode 2024-2029 Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi …

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Peringati Hari Bumi, PLN UIT JBM Tanam Pohon dan Perkuat Program GI Andal di Jatigedong

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:52 WIB

SurabayaPagi, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bumi, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) menggelar aksi penanaman pohon di l…

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Luncurkan SUV Listrik MGS5 EV, MG Bidik Pasar Kendaraan Keluarga dan Percepatan Elektrifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:48 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Produsen otomotif MG Motor Indonesia memperkenalkan kendaraan listrik terbarunya, MGS5 EV, di Surabaya, Jawa Timur. Peluncuran ini m…

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan BLUD, Kepala Puskesmas Diminta Tak Bertindak Sepihak

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:31 WIB

SURABAYApAGI.com, Gresik – Fandi Akhmad Yani menegaskan pentingnya tata kelola pengadaan barang dan jasa yang profesional dan berintegritas dalam lingkungan B…

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Sidang Korupsi Ponorogo Ungkap Miliaran Rupiah Mengalir Ke 6 Parpol Untuk Mahar Politik 

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 19:08 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Tabir dugaan praktik mahar politik untuk mendapatkan dukungan partai dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ponorogo…

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Hearing di Komisi C DPRD Surabaya,  Proyek Pembangunan PT Wulandaya Capai Kesepakatan dengan Warga

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 17:45 WIB

Surabaya Pagi - Polemik yang ada di Jalan Basuki Rahmat Nomor 165-167 tersebut menimbulkan adanya pro kontra di tengah-tengah warga. Akhirnya menemukan titik…