Disperta Sampang Diduga Pungli, Selembar Kertas Kesehatan Hewan Dibandrol Rp 300 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sampang - Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Sampang, diduga melakukan pungutan liar (Pungli), hanya selembar kertas keterangan kesehatan hewan di bandrol harga yang bervariasi dari Rp 100 sampai dengan Rp 300 Ribu.

Ditengah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Berupa Sapi, menjadi dugaan mengais Rezeki oleh Oknum Pegawai Disperta Sampang, dengan permintaan Sapi Qurban keluar daerah, agar bisa diterima sebagai syarat untuk hewan Kurban, maka harus mengantongi Surat Kesehatan Hewan.

Hal itu diungkapkan oleh Inisial M, dia menjelaskan, dirinya mengirim Sapi qurban sebanyak dua ekor, untuk diterima oleh pemesan, maka sapinya harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Disperta Sampang.

Dia bercerita, maka sapi - sapinya dilakukan pemeriksaan oleh Oknum Disperta Sampang, setelah dinyatakan sehat sebagai tanda terima kasih, memberikan uang sebesar Rp 100 Ribu.

“Kerana ada pesanan kami kirim sapi ke Luar Kota, namun syaratnya Sapi - sapi ini harus punya surat keterangan sehat, setelah nyampek di Kantor Disperta diperiksa sapi kami, dan kami beri uang 100 Ribu “. Ucapnya.

Masih kata inisial M menjelaskan, dia melihat yang memberi kepada Oknum tersebut orang lain bervariasi ada yang memberi Rp 200 Ribu per ekor, ada juga yang memberikan sebanyak Rp 300 ribu ibu per ekor.

“Saya melihat sendiri, selain saya ada yang ngasi Rp 200 Ribu per ekor, dan juga ada yang ngasi Rp 300 Ribu per ekor “. Terangnya.

Sementara, AR Hakim, Kabid Peternakan di Dinas Pertanian Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi berdalih tidak tahu.

"Saya tidak tahu mas," kata Hakim saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/7/2022).

Perlu diketahui, dugaan penarikan upeti tersebut terjadi di depan Dinas Pertanian Kabupaten Sampang. gan

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…