SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Atas dilaporkannya Lestariono (oknum Wartawan Harian di Surabaya) ke Polres Blitar Kota oleh Sutrisna dari media Monetor Hukum pada April lalu, akhirnya dilakukan Restorative Justice di Ruang Keadilan Justice Satreskrim Polres Blitar Kota pada Senin (11/7) sore yang dipimpin oleh Ipda Yuno Sakaino Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Blitar Kota. Dalam pertemuan yang diikuti kedua belah pihak itu juga disaksikan Aipda Supriyadi Staf Humas Polres Blitar Kota.
Sebelumnya oleh Ipda Yuno memberikan arahan tentang Restorative Justice dan kedua belah pihak memahami, dan akhirnya pihak terlapor Lestariono membuat surat pernyataan maaf dengn 4 point salah satunya tidak mengulangi perbuatan lagi dan sepakat damai dengan terlapor membuat surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak termasuk para saksi.
Baca Juga: Dalam Rangka HUT Lemhanas ke 59, Gubenur Lemhanas Ziarah di Makam Bung Karno
Setelah keduanya Lestariono dan Sutrisno mendengar surat pernyataan yang dibaca oleh Ipda Yuno, selanjutnya keduanya menandatangani surat pernyataan yang disaksikan oleh dua wartawan Monitor Hukum dan Aipda Supriyadi di atas materai.
Baca Juga: Tandai Awal Musim Giling Tebu, PT RMI Gelar Ritual Pertemuan Temanten Tebu Lanang dan Wadon
Pertemuan itu diakhiri dengan kedua insan wartawan tersebut menyerahkan dan menerima surat pernyataan dan foto bersama. Les
Baca Juga: Pria 56 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Rel KA
Editor : Moch Ilham