Pakar Hukum Pidana : Istri Irjen Ferdy Sambo Laporkan Kasus untuk Bela Bharada E

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr. Erny Herlin Setyorini S. H. M. H.
Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr. Erny Herlin Setyorini S. H. M. H.

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan sesama rekannya di kepolisian yakni Bharada E, Jumat 8 Juli 2022 lalu, hingga berujung menewaskan Brigadir J, saat ini telah masuk pada tahap penyidikan.

Perkembangan terbaru dari kasus tersebut, tim kuasa hukum keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan membuat laporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 18 Juli 2022, terkait tewasnya Brigadir J akibat baku tembak yang terjadi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Adapun tindak pidana yang dilaporkan keduanya meliputi dugaan pembunuhan berencana dan penganiayaan, pencurian, serta peretasan. Sementara itu, sampai sejauh ini dugaan sementara peristiwa baku tembak tersebut karena pelecehan dan penodongan pistol yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal itu berdasar pada laporan istri Irjen Ferdy Sambo, Selasa 12 Juli 2022.

Terkait aksi melapor itu, Pakar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Untag Surabaya Dr. Erny Herlin Setyorini S. H. M. H. menyebut bahwa hal tersebut sah-sah saja. Namun kalau yang dilaporkan itu sudah tewas/meninggal (Brigadir J), maka sudah barang tentu tidak bisa digantikan dengan orang lain.

“Dalam hukum pidana, pidana itu tidak bisa disubstitusikan. Nah ini fungsinya laporan oleh istri Irjen Ferdy maksudnya bukan menuntut yang tewas, tapi dalam rangka untuk membela si Bharada E,” kata Dr. Erny saat ditemui.

Hal ini dilakukan, apabila jika nantinya memang kondisi kejadiannya benar bahwa si Bharada E membela istri Irjen Ferdy, maka sebagai seseorang yang mengetahui akan terjadi tindak pidana wajib mengupayakan untuk menolong.

“Kalau tidak menolong justru dia kena ancaman pidana. Karena hukum pidana itu ranahnya hukum publik. Maka di situ tujuannya untuk menolong, membela si istrinya Pak Kadiv Propam supaya tidak terjadi tindak pidana karena dia hendak dicabuli atau dilecehkan,” ia menerangkan.

Dengan demikian, maka di sini terhadap yang membela (Bharada E) ini kalau dalam hukum pidana tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana.

“Jadi dalam kasus ini kenapa dilakukan penyelidikan, ditingkatkan ke penyidikan? Karena istri Irjen Ferdy ini melapor. Tujuannya bukan untuk memidanakan atau memproses yang tewas (Brigadir J) ini. Tapi tujuannya untuk melindungi Bharada E, karena dia menyebabkan meninggalnya seseorang (Brigadir J) itu tadi supaya dikatakan dengan membela kepentingan daripada korban (istri Irjen Ferdy),” ia memaparkan.

Pasalnya, kalau tidak dibela nanti korban (istri Irjen Ferdy) akan celaka, sehingga dilakukanlah itu oleh Bharada E. Sekali lagi, tujuannya bukan untuk menyalahkan yang sudah tewas/meninggal, tapi untuk pembelaan terhadap Bharada E karena dirinya membela dan melindungi istri Pak Kadiv itu dari Brigadir J.

“Dia kan mendapat serangan (tembakan). Maka dia harus menangkis serangan itu, karena kalau tidak ditangkis maka dia yang akan mati. Maka disini dibuktikan apakah benar seperti itu kasusnya. Nah kalau benar, berarti ini nanti akan membebaskan Bharada E dari jeratan hukuman,” ia menguraikan.

Begitu pun sebaliknya, apabila kuasa hukum Brigadir J melaporkan, itu juga dengan tujuan untuk memberatkan Bharada E karena menyebabkan tewasnya Brigadir J.

“Menurut saya kasus ini sangat menarik karena untuk mengungkapnya sampai dibentuk Tim Gabungan oleh Kapolri yang melibatkan pihak internal dan eksternal,” ia memungkasi. res

Berita Terbaru

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Ini 5 Alasan Mengapa Spek iPhone 16 Pro Max Masih Sangat "Future-Proof" Hingga 5 Tahun ke Depan

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi.com :  Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki iPhone terbaru, mengetahui harga iphone 16 pro max serta spesifikasinya sangat penting. …

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Kejati Jatim Tahan Direktur PT Buana Jaya Surya Kasus Korupsi Pengadaan SMK

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Upaya penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor pendidikan kembali menunjukkan perkembangan signifikan. Kejaksaan Tinggi J…

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

PT Zam-Zam Klaim Sudah Urus Izin, Tapi Dokumen di SIMBG Belum ada Perubahan

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 17:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - PT Zam-Zam pengembang perumahan Grand Zam-Zam mengklaim pihaknya sudah mengajukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk…

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Korbinmas Baharkam Polri Perkuat Peran Bhabinkamtibmas di Wilayah Gresik

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Korbinmas Baharkam Polri terus mendorong penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan kepolisian dalam membangun hubungan y…

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rekomendasi Sepatu Puma Indonesia

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 16:39 WIB

SurabayaPagi.com :  Puma adalah merek yang berasal dari Jepang dan kemungkinan besar sudah banyak dikenal oleh kalangan masyarakat Indonesia dengan terkenalnya …