Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Di Tahanan, Anak Nikita Mirzani Tak Mau Lepas dari Ibunya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penangkapan Nikita Mirzani saat ngemall bersama anaknya, Kamis (21/7/2022)
Penangkapan Nikita Mirzani saat ngemall bersama anaknya, Kamis (21/7/2022)

i

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) petang. Artis kontroversial ini ditahan setelah menyandang status tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik. Hanya saja, hingga Jumat malam, Nikita saat ditahan masih membawa anaknya, Arkana.

Kepastian penahanan itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya, Jumat (22/7/2022). "Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Dijelaskan Shinto, Nikita akan menjalani pemeriksan kesehatan oleh tim dokter kepolisian sebelum dilakukan penahanan sesuai dengan standar operasional prosedur. "Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujar Shinto.

 

Anak Nikita Ikut Ditahanan

Sementara, anak Nikita Mirzani, Arkana, disebut sahabat Nikita, tidak mau lepas dari Nikita Mirzani sejak sang ibunda ditahan.

Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani mengupayakan agar Arkana bisa pulang. "Akan saya usahakan dibawa pulang," katanya ketika ditemui di Polres Serang, Banten, pada Jumat (22/7/2022).

Fitri Salhuteru yang dikenal selalu ada bersama Nikita Mirzani di setiap situasi membenarkan bahwa Arkana memang dekat dengan Nikita Mirzani. Namun dia tidak ingin masyarakat menilai buruk keputusan Nikita Mirzani yang ingin bersama anaknya di tahanan.

"Itu kan haknya dia ya. Kan anaknya masih di bawah umur dan memang Arkana begitu dekat dengan dia. Jangan kalian, para netizen, yang nggak suka sama Nikita bilang anak dijadikan alasan!" tegas Fitri Salhuteru. "Kalau seorang ibu punya hati nurani nggak akan bicara seperti itu," lanjutnya.

Fitri pun saat menjenguk Nikita, bahwa sahabatnya terlihat pasrah dan menghormati keputusan polisi. "Saya rasa Nikita akan mengikuti prosesnya dengan baik. Kalau memang keputusannya seperti itu ya saya juga bisa bilang apa," kata Fitri Salhuteru di Polres Serang, Banten.

 

Proses Penangkapan

Diketahui, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita. Upaya penyidik menangkap atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Padahal, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita kooperatif. "Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadawal pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," kata Shinto.

Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Merusak

Di waktu bersamaan, Dito Mahendra akhirnya juga ngkat bicara menyusul penangkapan Nikita Mirzani. Pengusaha ini mengatakan akibat perbuatan Nikita ia telah mengalami kerugian materi dan reputasi.

Alasan kenapa ia memperkarakan Nikita atas dugaan kasus pencemaran nama baik itu diungkapkannya lewat kuasa hukumnya Yafet Rissy. "Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada pers di Jakarta Jumat (22/7/2022) seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut dikatakannya tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.

Adapun terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata. jk5/cr3/ana/ril

Berita Terbaru

Membentuk Personil yang Berintegritas, Polres Blitar Gelar Pelatihan Revolusi Mental Tingkatkan Profesional Anggota

Membentuk Personil yang Berintegritas, Polres Blitar Gelar Pelatihan Revolusi Mental Tingkatkan Profesional Anggota

Kamis, 25 Jun 2026 15:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 15:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dalam upaya meningkatkan kualitas SDM) dan membentuk karakter personel yang profesional, Polres Blitar menggelar kegiatan Pelatihan R…

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

DPRD Jatim Lanjutkan Pembahasan Raperda Keuangan APBD 2025, Soroti Serapan Anggaran

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Provinsi Jawa Timur melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T…

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

KAI Daop 7 Madiun dan Railfans Suarakan Keselamatan Perlintasan Sebidang di Blitar

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – PT Kereta Api Indonesia Daop 7 Madiun terus konsisten menunjukkan komitmennya, dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api s…

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Gresik Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Kebomas

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 13:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Gresik melaksanakan Upacara Ziarah Nasional dan Tabur Bunga di T…

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Antisipasi Bahaya TPO dan TPPM pada Masarakat, Imigrasi Blitar sosialisasikan pada masarakat di wilayah Kab.Tulungagung.

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kantor Imigrasi Blitar terus memperkuat upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan M…

Ronaldo I'm Back

Ronaldo I'm Back

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 12:48 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ronaldo memimpin lagi rekan-rekannya di matchday kedua Grup J di Houston Stadium, Rabu (24/6/2026) dini hari WIB. Dia mencetak dua gol di…