Nikita Mirzani Resmi Ditahan

Di Tahanan, Anak Nikita Mirzani Tak Mau Lepas dari Ibunya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Penangkapan Nikita Mirzani saat ngemall bersama anaknya, Kamis (21/7/2022)
Penangkapan Nikita Mirzani saat ngemall bersama anaknya, Kamis (21/7/2022)

i

SURABAYAPAGI.COM, Serang - Nikita Mirzani resmi ditahan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota, Jumat (22/7/2022) petang. Artis kontroversial ini ditahan setelah menyandang status tersangka kasus tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran baik. Hanya saja, hingga Jumat malam, Nikita saat ditahan masih membawa anaknya, Arkana.

Kepastian penahanan itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya, Jumat (22/7/2022). "Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Shinto.

Dijelaskan Shinto, Nikita akan menjalani pemeriksan kesehatan oleh tim dokter kepolisian sebelum dilakukan penahanan sesuai dengan standar operasional prosedur. "Maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujar Shinto.

 

Anak Nikita Ikut Ditahanan

Sementara, anak Nikita Mirzani, Arkana, disebut sahabat Nikita, tidak mau lepas dari Nikita Mirzani sejak sang ibunda ditahan.

Fitri Salhuteru, sahabat Nikita Mirzani mengupayakan agar Arkana bisa pulang. "Akan saya usahakan dibawa pulang," katanya ketika ditemui di Polres Serang, Banten, pada Jumat (22/7/2022).

Fitri Salhuteru yang dikenal selalu ada bersama Nikita Mirzani di setiap situasi membenarkan bahwa Arkana memang dekat dengan Nikita Mirzani. Namun dia tidak ingin masyarakat menilai buruk keputusan Nikita Mirzani yang ingin bersama anaknya di tahanan.

"Itu kan haknya dia ya. Kan anaknya masih di bawah umur dan memang Arkana begitu dekat dengan dia. Jangan kalian, para netizen, yang nggak suka sama Nikita bilang anak dijadikan alasan!" tegas Fitri Salhuteru. "Kalau seorang ibu punya hati nurani nggak akan bicara seperti itu," lanjutnya.

Fitri pun saat menjenguk Nikita, bahwa sahabatnya terlihat pasrah dan menghormati keputusan polisi. "Saya rasa Nikita akan mengikuti prosesnya dengan baik. Kalau memang keputusannya seperti itu ya saya juga bisa bilang apa," kata Fitri Salhuteru di Polres Serang, Banten.

 

Proses Penangkapan

Diketahui, penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani (NM) di Lobi Utama Mall Senayan City, Jakarta Selatan pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma dengan didampingi tiga personel polisi wanita. Upaya penyidik menangkap atas pertimbangan sikap Nikita yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Padahal, penyidik sudah beberapa kali menyampaikan imbauan agar Nikita kooperatif. "Penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) lalu untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadawal pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022)," kata Shinto.

Diketahui, Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Nikita dikenakan pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan atau pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Merusak

Di waktu bersamaan, Dito Mahendra akhirnya juga ngkat bicara menyusul penangkapan Nikita Mirzani. Pengusaha ini mengatakan akibat perbuatan Nikita ia telah mengalami kerugian materi dan reputasi.

Alasan kenapa ia memperkarakan Nikita atas dugaan kasus pencemaran nama baik itu diungkapkannya lewat kuasa hukumnya Yafet Rissy. "Tindakan Nikita telah menimbulkan kerugian material bagi yang bersangkutan termasuk merusak reputasi pribadi dan bisnis dari Dito Mahendra," kata Kuasa Hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy kepada pers di Jakarta Jumat (22/7/2022) seperti dikutip Antara.

Lebih lanjut dikatakannya tindakan pencemaran nama baik merupakan tuduhan yang sangat serius sehingga polisi harus bertindak tegas kepada para pelaku yang terjerat.

Adapun terkait kerugian materi, pihak Yafet akan melihat proses pembuktian berdasarkan penilaian dan keputusan hakim untuk melanjutkan ke langkah perdata. jk5/cr3/ana/ril

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…