Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo

i

Kapolri Temukan Mantan Kadiv Propam Polri ini Menyuruh Melakukan Pembunuhan Brigadir J, Sekaligus Men-skenario Seolah-olah Terjadi Tembak-Menembak. Ferdy juga Ditemukan Hilangkan Barang Bukti, Sehingga Sulitnya Olah TKP

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan hasil gelar perkara, keterangan saksi-saksi dan pembuktian sintifik, mantan Kadiv Propram Polri itu disangka melanggar pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana). Saat ini Ferdy, masih di sel di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

 

“Setelah di sel di Mako Brimob, dia bisa di masukan Rutan Mako Brimob atau tahanan di tempat lain, kita tunggu,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), malam itu, Kapolri Listyo yang ditemani beberapa jenderal bintang tiga seperti Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam, Komandan Brimob Porli, menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru bersama 3 tersangka lain dalam Pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Peran Irjen Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengumumkan peran dan sangkaan keempat tersangka.

Masing-masing tersangka antara lain Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bharada R-E, Bripka R-R, dan K-M. "Bharada R-E menembak korban, R-R turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, K-M turut membantu dan menyaksikan penembakana korban, dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Keempat tersangka masing-masing disangkakan dengan Pasal 430 sub 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, berupa hukuman mati, seumur hidup, ataupun penjara 20 tahun.

 

Perintahkan Bharada E Tembak J

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J saat ini masih terus didalami oleh tim khusus.

"Kemudian motif atau pemicu kejadian tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi," kata Sigit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. "Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).

Padahal, kata Sigit, tidak ada peristiwa tembak menembak. Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri

 

Irjen Ferdy Rekayasa Kasus

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan sudah mengantongi bukti Irjen Ferdy Sambo lakukan kesalahan fatal ini. Pantas eks Kadiv Propam Polri dibikin tak berkutik hingga pasrah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama sebulan ke depan. Foto kondisinya disembunyikan.

Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim khusus (timsus) Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan itu dilakukan, karena Ferdy Sambo diduga melanggar prosedural terkait penanganan kasus Brigadir J dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Pantas Irjen Ferdy Sambo dibikin tak berkutik, timsus Polri sudah mengantongi bukti eks Kadiv Propam lakukan kesalahan fatal ini di kasus kematian Brigadir J. Foto kondisinya sengaja disembunyikan.

Sehari setelah ditahan, Ferdy Sambo masih dilarang untuk dibesuk pihak keluarga. Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi disebut menangis lantaran gagal menjenguk suaminya di ruang isolasi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Ketua Komisi A Dorong Birokrasi Pemkot Perkuat Fungsi Pengawasan

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:50 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, lurah, camat, hingga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) harus m…

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Lima Belas Ketua TP PKK Desa Dilantik, Ketua TP PKK Kecamatan Candi Memimpin Pelantikan

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Tim Penggerak PKK Kecamatan Candi resmi melantik lima belas Ketua Tim Penggerak PKK Desa masa bakti 2026–2034 di Pendopo Kec…

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Dituntut 7 Tahun Penjara, Pengacara Sugiri Sebut Jaksa KPK Acuhkan Fakta Persidangan

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 17:04 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim penasihat hukum Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak …

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

MajaCraft Hadirkan Ekosistem Digital bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Indonesia

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Transformasi digital membuka peluang baru bagi pelestarian budaya Indonesia. Melalui MajaCraft.id, karya para pengrajin dan…

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Kebakaran Gunung Gombak di Ponorogo Hanguskan 15 Hektare Karhutla

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 15:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melanda kawasan Gunung Gombak atau Gunung Nglarangan di Dukuh Karanggayam, Desa Sukosari,…

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Puncak Skandal Ponorogo, Bupati Nonaktif Sugiri Dituntut 7 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Jabatan dan Proyek RSUD

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

Selasa, 14 Jul 2026 14:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Babak baru penanganan perkara korupsi yang mengguncang Pemerintah Kabupaten Ponorogo memasuki tahap krusial. Jaksa Penuntut Umum (…