Ferdy Sambo, Terancam Hukuman Mati

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Irjen Ferdy Sambo
Irjen Ferdy Sambo

i

Kapolri Temukan Mantan Kadiv Propam Polri ini Menyuruh Melakukan Pembunuhan Brigadir J, Sekaligus Men-skenario Seolah-olah Terjadi Tembak-Menembak. Ferdy juga Ditemukan Hilangkan Barang Bukti, Sehingga Sulitnya Olah TKP

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Irjen Ferdy Sambo, terancam hukuman mati. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan hasil gelar perkara, keterangan saksi-saksi dan pembuktian sintifik, mantan Kadiv Propram Polri itu disangka melanggar pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana). Saat ini Ferdy, masih di sel di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

 

“Setelah di sel di Mako Brimob, dia bisa di masukan Rutan Mako Brimob atau tahanan di tempat lain, kita tunggu,” jelas Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022), malam itu, Kapolri Listyo yang ditemani beberapa jenderal bintang tiga seperti Wakapolri, Kabareskrim, Kabaintelkam, Komandan Brimob Porli, menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru bersama 3 tersangka lain dalam Pembunuhan berencana Brigadir J.

 

Peran Irjen Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengumumkan peran dan sangkaan keempat tersangka.

Masing-masing tersangka antara lain Irjen (Pol) Ferdy Sambo, Bharada R-E, Bripka R-R, dan K-M. "Bharada R-E menembak korban, R-R turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, K-M turut membantu dan menyaksikan penembakana korban, dan Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario seolah-olah terjadi tembak-menembak," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Keempat tersangka masing-masing disangkakan dengan Pasal 430 sub 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukumannya, berupa hukuman mati, seumur hidup, ataupun penjara 20 tahun.

 

Perintahkan Bharada E Tembak J

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut motif Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J saat ini masih terus didalami oleh tim khusus.

"Kemudian motif atau pemicu kejadian tersebut, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi," kata Sigit.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sigit menyebut, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak. "Untuk membuat seolah olah terjadi tembak menembak saudara FS melalukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali membuat kesan seolah terjadi tembak menembak," kata Sigit, Selasa (9/8/2022).

Padahal, kata Sigit, tidak ada peristiwa tembak menembak. Sigit Prabowo menyebut Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri

 

Irjen Ferdy Rekayasa Kasus

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS," kata Kapolri

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikabarkan sudah mengantongi bukti Irjen Ferdy Sambo lakukan kesalahan fatal ini. Pantas eks Kadiv Propam Polri dibikin tak berkutik hingga pasrah ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok selama sebulan ke depan. Foto kondisinya disembunyikan.

Irjen Ferdy Sambo ditahan setelah menjalani pemeriksaan tim khusus (timsus) Polri pada Sabtu (6/8/2022).

Penahanan itu dilakukan, karena Ferdy Sambo diduga melanggar prosedural terkait penanganan kasus Brigadir J dan mengambil CCTV di sekitar TKP.

Pantas Irjen Ferdy Sambo dibikin tak berkutik, timsus Polri sudah mengantongi bukti eks Kadiv Propam lakukan kesalahan fatal ini di kasus kematian Brigadir J. Foto kondisinya sengaja disembunyikan.

Sehari setelah ditahan, Ferdy Sambo masih dilarang untuk dibesuk pihak keluarga. Bahkan, sang istri, Putri Candrawathi disebut menangis lantaran gagal menjenguk suaminya di ruang isolasi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Minggu. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo, Mantan Ketua Dewan Mangkir 

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 21:24 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo…

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

IDI Jember Sebut Telemedicine Homecare Mampu Memangkas Jarak dan Membantu Ke Keputusan Awal Pemeriksaan

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember — Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Jember memberikan tanggapan terkait implementasi program pelayanan Homecare bagi masyarakat. O…

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Jatim Desak Pemerintah Berikan Trauma Healing bagi Korban KMP Mutiara Sentosa II

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur meminta pemerintah pusat dan Pemprov Jatim memberikan layanan trauma healing sebagai bagian p…

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Polrestabes Surabaya Amankan Tiga Pelaku Penyerobotan Ruko di Ngagel

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut dugaan aksi premanisme yang viral di media sosial terkait penyerobotan Ruko di Jalan Krukah Utara Ngagelrejo Kec. Wonokromo…

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Dinilai Langgar Kode Etik ASN, Pedagang Pasar Adukan Kabag Hukum ke Sekda

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 19:57 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Dinilai melanggar kode etik aparatur sipil negara (ASN), Paguyuban Pedagang Pasar se-Kota Madiun mengadukan Kepala Bagian Hukum P…

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo, Kerugian Negara Capai Rp 3,6 Miliar, Tersangka Diduga Terima Fee 30 Persen

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

Selasa, 04 Agu 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Pengusutan kasus dugaan korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2023–2026 t…