Pejabat Satpol PP Tersangka Penjualan Barang Sitaan Seret 9 Nama

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya -  FE, pejabat Satpol PP Kota Surabaya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan penjualan barang bukti hasil penertiban atau sitaan di Kejari Surabaya, Kamis 11 Agustus 2022. Dalam pemeriksaan itu, FE menyebut ada 9 nama yang terlibat dalam kasus tersebut. Salah satu nama yang disebut adalah pembeli barang sitaan itu.

FE terlihat mengenakan rompi warna pink dengan tangan diborgol. Dia langsung naik ke ruang pemeriksaan Pidana Khusus (Pidsus) di lantai dua, didampingi pengawal tahanan dan dua penasihat hukum. Tak banyak bicara, FE langsung duduk dan menyodorkan kedua tangannya ke petugas pengawal tahanan Kejari Surabaya untuk melepaskan borgolnya.

"Hari ini kita periksa sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Danang Suryo Wibowo.

Danang menjelaskan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 5 jam itu, disodorkan 16 pertanyaan kepada tersangka. Pertanyaan itu seputar kronologi hingga aliran dana penjualan barang hasil sitaan di gudang milik Satpol PP Kota Surabaya, Jalan Tanjungsari.

"Selanjutnya akan didalami untuk proses pengembangan," jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum FE, Abdurrahman Saleh menyebut bahwa kliennya menuangkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam perkaranya. Jika sebelumnya disebut hanya 8, kini bertambah menjadi 9 pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Apa yang disangkakan kepada Pak Ferry (FE) sudah disampaikan secara utuh. Kami melaporkan beberapa nama. Dan nama itu harus diperiksa karena ada indikasi terlibat. Ada 9 orang yang dilaporkan," ungkap Abdurrahman usai mendampingi FE.

Dia menambahkan, satu nama tambahan itu merupakan pembeli barang sitaan yang diduga dijual oleh kliennya. "Jadi 9 (yang dilaporkan), kemarin 8. Yang satu kan ada pembeli. Pak Ferry sudah menyebutkan yang satu itu. Semuanya sudah tertuang di BAP," paparnya.

Dia mendesak agar Kejari Surabaya segera memanggil 9 nama yang telah dituangkan kliennya dalam BAP. "Kewenangan kejaksaan untuk memanggil, melakukan proses penyidikan terhadap orang yang disebut Pak Ferry dalam BAP. Tentu yang tersebut di BAP harus dimintai keterangan," tegasnya.

Terkait langkah yang akan ditempuh tim kuasa hukum FE, Abdurrahman memilih untuk menunggu progres dari kejaksaan. Terpenting, kliennya sudah mengikuti prosedur pemeriksaan termasuk mengungkap terduga pelaku lain yang terlibat dalam perkara ini.

"Saya minta ada konfrontir hukum di antara nama yang disebut Pak Ferry tersebut," tegas dia.

FE ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022. Dia kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim. Setelah menetapkan tersangka, Kejari Surabaya menindaklanjutinya dengan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus yang dikeluarkan untuk melajukan pemeriksaan terhadap FE sebagai tersangka.

FE ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta. Barang itu sebelumnya ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Sukomanunggal, Surabaya.bd

Tag :

Berita Terbaru

Perkuat Akurasi Data Statistik Kelistrikan, PLN dan BPS Teken Perjanjian Kerja Sama

Perkuat Akurasi Data Statistik Kelistrikan, PLN dan BPS Teken Perjanjian Kerja Sama

Rabu, 04 Mar 2026 14:25 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 14:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Sebagai upaya meningkatkan kualitas dan akurasi data statistik bidang kelistrikan, PT PLN (Persero) dan Badan Pusat Statistik (BPS) m…

Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos bagi 243 Penyandang Disabilitas

Wujudkan Masyarakat Sejahtera, Pemkot Mojokerto Salurkan Bansos bagi 243 Penyandang Disabilitas

Rabu, 04 Mar 2026 13:46 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 13:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menyalurkan bantuan sosial kepada 243 penyandang disabilitas, Rabu (4/3), di Rumah Rakyat. Bantuan…

Dedi Irwansyah Dorong Hasil Pajak Kendaraan Bermotor 30% Untuk Bangun Jalan Desa

Dedi Irwansyah Dorong Hasil Pajak Kendaraan Bermotor 30% Untuk Bangun Jalan Desa

Rabu, 04 Mar 2026 13:20 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Ketua Komisi A DPRD Jatim Dedi Irwansyah SPd. Mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera membuat banyak program m…

Bupati Madiun Tekankan Penguatan Pilar Sosial dan Ketepatan Sasaran Bantuan

Bupati Madiun Tekankan Penguatan Pilar Sosial dan Ketepatan Sasaran Bantuan

Rabu, 04 Mar 2026 09:56 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 09:56 WIB

‎‎SURABAYA PAGI, Madiun – Data sosial yang belum akurat disebut menjadi salah satu kendala dalam penurunan angka kemiskinan di Kabupaten Madiun. Hal ini disam…

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…