Rayakan Kemerdekaan, Sebanyak 476 Napi di Lamongan dapat Remisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Agu 2022 16:58 WIB

Rayakan Kemerdekaan, Sebanyak 476 Napi di Lamongan dapat Remisi

i

Dua orang warga binaan usai mendapatkan remisi berpose bersama bupati, forkopimda dan para pejuang veteran. SP/MUHAJIRIN

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Dalam rangka merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke 77, sebanyak 476 warga binaan di Lapas Kelas IIB Lamongan mendapat remisi. Bahkan satu diantaranya bisa menghirup udara bebas.

Plt Kalapas Kelas IIB Lamongan Mahrus menuturkan dari 476 warga binaan, 10 di antaranya perempuan. Mereka yang mendapat remisi sesuai persyaratan seperti yang diatur dalam perundangan.

Baca Juga: 16.559 WBP di Jatim Terima Remisi Lebaran

"Warga binaan yang telah mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke-77 tahun 2022 ini didominasi kasus narkotika yaitu sebanyak 312 warga binaan. 5 Di antaranya adalah perempuan dan 1 bebas," kata Mahrus kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).

Selain itu syarat mendapat remisi, jelas dia, menjalani masa pidana selama 6 bulan, harus berkelakuan baik atau tidak melanggar peraturan selama menjalani masa pidana di Lapas Lamongan.

"Remisi ini adalah bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah berhasil menunjukkan perubahan perilaku, memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan untuk dapat hidup mandiri," tambahnya.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Namun, tambah Mahrus, hanya napi yang dipidana mati atau seumur hidup tidak mendapat remisi.

"Terdapat 5 jenis-jenis remisi yang dapat diperoleh Narapidana yaitu Remisi Umum, Remisi Khusus, Remisi Kemanusiaan, Remisi Tambahan, dan Remisi Susulan," paparnya.

Sementara itu, hingga 17 Agustus, ada 603 warga binaan menghuni Lapas Lamongan. Rinciannya, 506 narapidana, 97 orang tahanan, 8 kasus Tipikor dan 312 kasus narkoba. Dari ratusan warga binaan ini, ada 20 napi tidak mendapat remisi.

Baca Juga: Rutan Situbondo Usul 211 WBP Terima Remisi Hari Raya

"Penyebab belum memperoleh remisi ini di antaranya belum menjalani 6 bulan, pindahan dari UPT lain dan belum diusulkan dari UPT asal," pungkasnya. jir

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU