Tipu Nasabah Rp 5,6 Milyar, Direktur Utama Perusahaan Properti di Surabaya Ditangkap Polda Jatim

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Foto Ilustrasi
Foto Ilustrasi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus penipuan investasi pembangunan dan penjualan rumah fiktif telah menipu puluhan orang. Direktur utama perusahaan properti di Surabaya PT Developer Properti Indoland bernama Miftakhul Amin (46) ditangkap Polda Jawa Timur (Jatim)  setelah menipu sebanyak 41 nasabah hingga mencapai Rp5,6 miliar.

Kasus ini terbongkar setelah para korban melapor ke Polda Jatim atas penipuan berkedok investasi yang dijalankan pelaku. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Miftakhul di rumahnya Sidoarjo.

Direskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menyampaikan pelaku kini telah diamankan di Surabaya.

"Yang bersangkutan ini kami amankan di Surabaya, setelah kami lakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang masuk. Total ada 41 korban, namun dibulatkan Lp-nya (laporan polisi) jadi 11," kata Totok, Senin (22/8/2022).

Modusnya, Ia melakukan penipuan investasi pembangunan perumahan dan penjualan rumah ilegal di Perumahan Grand Emerald Malang. pelaku menggaet calon pembeli hingga mereka menyetorkan sejumlah uang. Namun, pada kenyataannya, rumah tak kunjung dibangun.

"Untuk modusnya, yang bersangkutan ini memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya atau masih milik orang lain. Setelah para user percaya, selanjutnya dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) dari Rp 123 juta – Rp 150 juta," ujarnya.

"Pelaku menyampaikan kepada para korban bahwa rumah akan dibangun di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Namun, selang beberapa tahun, perumahan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Bahkan, lahan yang akan dibangun juga masih punya orang lain," imbuh Totok.

Totok menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, penipuan ini dilakukan sejak 2017. Selama itu, tersangka mendapat keuntungan hingga ratusan juta, bahkan sampai bisa membeli mobil Mercy dan tanah. Meskipun demikian, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mencari kemungkinan korban maupun pelaku lainnya. 

"Kami masih akan kembangkan kasus ini. Karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya. Sebab yang bersangkutan cukup lama melakukan aksinya. Bagi masyarakat yang telah menjadi korban, silakan melaporkan ke kami," tandas Totok.

Sebagai barang bukti, polisi menyita 1 mobil Mercedes Benz, 1 motor, uang tunai Rp 100 juta, 1 bandel buku tabungan BCA dan rekening, serta 1 bidang tanah seluas 6,7 hektare. Atas kasus ini pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. sb

 

Berita Terbaru

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Arema FC Women Menang Tipis atas Persib, Persaingan Grup B HYDROPLUS All-Stars Kian Sengit

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:56 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Persaingan Grup B HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 semakin memanas usai rangkaian pertandingan kategori U-15 dan U-18 yang d…

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Gertak Ingatkan Plt Walikota Madiun, Jangan Sama dengan Pendahulunya 

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

Senin, 06 Jul 2026 20:47 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah sejumlah persoalan yang masih membelit Kota Madiun, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun F Bagus Panuntun diminta ber…

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Dukung Transformasi Industri, PLN Gelar Courtesy Meeting Dengan PT Gudang Garam Tbk

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

Senin, 06 Jul 2026 17:44 WIB

SurabayaPagi, Kediri – PT PLN (Persero) menggelar Courtesy Meeting bersama PT Gudang Garam Tbk bertempat di Gedung Kantor PT Gudang Garam Tbk, Kediri. P…

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Eksepsi Kasus Dugaan Penipuan Rp 5 Miliar, Terdakwa Sebut Dakwaan Jaksa Kabur

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:49 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya – Dua terdakwa perkara dugaan penipuan investasi senilai Rp 5 miliar, Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk, mengajukan e…

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

DPRD Lamongan Setujui Pertanggungjawaban APBD 2025, Berikan Rekom Solutif Minta PAD Dioptimalkan

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan – Melalui berbagai tahapan rapat maraton, akhirnya DPRD Kabupaten Lamongan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), P…

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Tetap Hidup Bersama Panasnya Surabaya, Kisah Teknisi AC Berjuang di Tengah Kondisi Ekonomi Sekarang

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

Senin, 06 Jul 2026 16:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Cuaca panas yang terjadi surabaya yang menyebabkan banyak masyarakat yang gerah dan merasa kepanasan. Dalam kasus ini alat…