SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 akhirnya kelar. Proyeksi anggaran tahun depan ini disahkan melalui putusan rapat paripurna DPRD.
Pengesahan laporan hasil kerja Badan Anggaran yang dipimpin Sonny Basuki Rahardjo tersebut dihadiri Wali Kota Ika Puspita sari.
Dalam laporannya, Miftah Aris jubir Dewan mengungkapkan kebijakan pengelolaan belanja diarahkan untuk pemanfaatan belanja sesuai dengan anggaran berbasis kinerja. Performance based ini untuk mendukung capaian target kinerja utama sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD Kota Mojokerto tahun 2018-2023.
"Selanjutnya adalah pemanfaatan belanja menganut prinsip akuntabilitas, efektif dan efisien dalam rangka mendukung penerapan anggaran berbasis kinerja. Pemanfaatan belanja yang bersifat regular diutamakan untuk memenuhi belanja yang bersifat mengikat antara lain pembiayaan gaji ASN, belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota dan belanja operasional kantor dengan prinsip mengedepankan prinsip efisien dan efektif, " urainya
Aris juga menyampaikan efektivitas dan efisiensi belanja daerah, melalui pemanfaatan sesuai prioritas daerah, pengelolaan belanja daerah berbasis kinerja, mengalokasikan kebutuhan belanja tetap, belanja rutin, dan belanja variabel secara terukur dan terarah, belanja lainnya dalam rangka recovery dan penanganan dampak pandemi covid-19 pada semua bidang.
"Setelah melalui pembahasan dan diskusi maka kerangka KUA PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang disepakati adalah sebagai berikut: pendapatan daerah, diproyeksikan sebesar Rp 782 miliar lebih, " Imbuhnya.
Pendapatan asli daerah diproyeksikan sebesar Rp 225.135.713.697. Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 557.713.615.473. Belanja daerah, diproyeksikan sebesar 1.7 miliar lebih.
Karenanya, Dewan berharap pembangunan daerah dapat mengembangkan segala potensi yang dimiliki daerah guna memberikan kemanfaatan kepada masyarakat. Dalam penyusunan KUA PPAS hendaknya memperhatikan kondisi makro dan mikro ekonomi. Upaya yang dapat dilakukan dalam peningkatan pendapatan, ekstensifikasi pendapatan daerah, dilakukan dengan pengelolaan sumber penerimaan baru serta penjaringan wajib pajak atau wajib retribusi baru. Intensifikasi pendapatan daerah, dapat dilakukan dengan optimalisasi penerimaan sesuai potensi daerah serta optimalisasi penerimaan dari piutang.
Perlunya upaya penguatan kelembagaan yang dilakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, modernisasi administrasi perpajakan daerah serta penyederhanaan proses bisnis-pemungutan perpajakan yang dilakukan melalui pendekatan teknologi informasi dalam pengelolaan pajak daerah dan kerja sama dengan instansi terkait, antara lain kantor badan pertanahan nasional dan pejabat pembuat akta tanah untuk sinergi pengelolaan PBB P2 dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (PBHTB).
Sebagai salah satu titik strategis penyelenggaraan pemerintahan kota mojokerto adalah belanja. akan tetapi mekanisme belanja harus disusun sedemikian rupa sehingga proses belanja dapat dilakukan secara terkendali. oleh karena itu Pemkot Mojokerto harus menghindari belanja daerah yang tidak semestinya yang meliputi.
Dengan proyeksi defisit anggaran tahun 2023 yang besar menimbulkan konsekuensi logis pada proyeksi silpa pada tahun anggaran 2022 yang besar pula. Untuk itu dibutuhkan jaminan terhadap anggaran tahun 2022 yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, seperti anggaran untuk pemenuhan pelayanan dasar, jaminan sosial bagi tokoh masyarakat dan tpp bagi pns harus dapat direalisasikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2022.
Program kegiatan pembangunan fisik tahun anggaran 2021 yang tidak terselesaikan, harus dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2022 ini. Karena kegagalan untuk menyelesaikan pembangunan fisik dengan tepat waktu tersebut telah menjadi atensi masyarakat Kota Mojokerto. Dwi
Editor : Moch Ilham