Bebas Antigen dan PCR, Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Agu 2022 15:10 WIB

Bebas Antigen dan PCR, Ini Aturan Naik Pesawat Terbaru

i

Foto Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemerintah menetapkan peraturan baru bagi seluruh bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mulai Senin (29/08/2022). aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

 "Aturan ini akan diberlakukan efektif mulai tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono, Senin (29/8/2022).

Baca Juga: Ratusan Anggota DPC PERADI Sidoarjo Antusias Ikuti Gelar Bakti Kesehatan Vaksinasi Covid-19

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat, kini tidak perlu menunjukkan tes RT-PCR dan antigen, asalkan memenuhi syarat vaksinasi sesuai usia. PPDN yang berusia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster). Sedangkan bagi PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Peringati Hari Pers, PWI Blitar Raya Gelar Baksos juga Cek Kesehatan dan Vaksinasi Booster Gratis

Sementara itu, bagi PPDN berstatus warga negara asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua. Bagi PPDN berstatus WNA yang berasal perjalanan luar negeri dengan usia 6-17 tahun dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Vaksin Booster Covid-19 Kedua Harus Bayar Rp100 Ribu

"Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat,” tutur Nur Isnin menambahkan. jk

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU