Himbau Gunakan Listrik Dengan Benar dan Cek Berkala, PLN Ajak Masyarakat Hidup Aman Nyaman

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Jakarta - PT PLN (Persero) mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan listrik secara benar agar dapat terus merasakan layanan yang aman dan nyaman. Pelanggan bisa mengajukan laporan atau pengaduan ke PLN untuk mendapat penanganan yang sesuai ketentuan dan menghindari adanya sanksi, baik berupa denda maupun pidana.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan kelistrikan secara berkala untuk memastikan instalasi listrik di rumah dan di kWh Meter PLN tidak ada masalah. Demikian juga apabila akan menyewa rumah atau membeli rumah, pelanggan perlu melakukan pemeriksaan.

"Masyarakat dapat bermohon kepada PLN untuk melakukan pemeriksaan di kWh Meter sebelum menyewa atau membeli rumah baru sehingga memastikan layanan kelistrikan aman dan tidak ada indikasi yang menyalahi ketentuan" ajak Gregorius.

PLN terus mengimbau masyarakat untuk menggunakan listrik secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan pelanggaran dalam penggunaan listriknya.

Adapun jenis pelanggaran penggunaan listrik sendiri dibedakan menjadi empat golongan. Pertama, pelanggaran golongan I (P-I) yakni pelanggaran yang memengaruhi batas daya.

Pelanggaran ini contohnya seperti penggantian miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN. Kemudian, membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.

Kedua, pelanggaran golongan II (P-II) yaitu berupa pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi. Misalnya, penggunaan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran. Lalu, mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.

Ketiga, pelanggaran golongan III (P-III) yaitu pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Sebagai contoh, sambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN dan tidak melalui kWh Meter dan pembatas.

Terakhir, pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan. Contohnya, mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta atau penerangan pasar malam secara ilegal.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Ancaman hukumannya besar, yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.

"Petugas kami akan melakukan pemeriksaan secara berkala untuk memastikan jaringan tenaga listrik, sambungan tenaga listrik, alat pembatas dan pengukur berfungsi dengan baik sehingga bisa memberikan suplai listrik secara maksimal untuk masyarakat," pungkasnya.

Untuk pengaduan, keluhan hingga mengakses layanan kelistrikan, dapat melalui aplikasi PLN Mobile yang sudah menyediakan fitur-fitur memudahkan untuk pelayanan kepada pelanggan. By

Tag :

Berita Terbaru

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Sah, dr Rizal Octavian Jabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Mojokerto

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:31 WIB

  SURABAYA PAGI.com, Mojokerto - Muhammad Rizal Octavian atau dr Rizal resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra …

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Penuhi Tuntutan Demonstran, Pemkab Jember Resmi Balik Arus Lalu Lintas di Jalan Samanhudi

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

Senin, 28 Sep 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI com, Jember - Pemerintah Kabupaten Jember resmi mengubah arah arus lalu lintas di kawasan Jalan Samanhudi, Kelurahan Jember Kidul, Kaliwates,…

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Bidik Swasti Saba Wistara 2027, Pemkab Ponorogo Perkuat Sinergi Lintas Sektor Pertajam Data 

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

Senin, 28 Sep 2026 19:28 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Setelah 7 tahun kehilangan predikat Wistara pada penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS). Pemerintah Kabupaten Ponorogo tampaknya mulai…

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Lamongan Raih Dua Penghargaan pada FESyar Jawa Timur 2026

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjadi salah satu pemerintah daerah yang turut bekerja keras mengawal, dan dianggap berjasa dalam memajukan ekonomi syariah di…

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Pagar Mall dan SLF Disorot, DPRD Desak Audit Fisik Bangunan di Surabaya

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

Senin, 28 Sep 2026 18:01 WIB

SURABAYAPAGI com, Surabaya - Isu Sesar Surabaya dan Sesar Waru yang kembali menjadi perhatian publik mendapat respons dari DPRD Kota Surabaya. Di tengah…

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

RPH Surabaya Pastikan Daging ASUH, Masyarakat Bisa Beli di Pasar Arimbi dan Lapak Mitra

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

Senin, 28 Sep 2026 17:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui PT Rumah Potong Hewan (RPH) Surabaya Perseroda mengajak masyarakat lebih selektif dalam…