Buktkan Komitmen, Polda Jatim Ungkap 520 Kasus Perjudian dalam Kurun Waktu 8 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komitmen Polda Jawa Timur beserta Polres jajaran terus membuktikan komitmen dan kinerjanya dalam mengungkap kasus perjudian baik online maupun konvensional. Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 520 kasus perjudian dengan 763 tersangka dalam kurun waktu 8 bulan sejak bulan Januari hingga Agustus 2022. Dari jumlah kasus itu, 98 kasus diantaranya judi online dan 422 kasus judi konvensional.

"Kasus judi online 110 tersangka dan 653 tersangka kasus judi konvensional," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Selasa (30/8/2022).

Dirmanto menyampaikan, ada bermacam-macam jenis perjudian yang ditangani. Mulai judi online, dadu, togel hingga slot.

" Ada judi online, dadu, dan togel. Ada yang main slot ada yang main melalui YouTube, termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian," ujar Dirmanto

Para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal. Di antaranya Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, ada Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian.

Dirmanto mengatakan ungkapan kasus dengan jumlah yang tak sedikit itu merupakan komitmen dari kepolisian dalam menindaklanjuti perintah Kapolri.

"Kami dengan serius dan berkomitmen atas perintah Kapolri memberantas perjudian," ujarnya.

Dirmanto berharap penindakan terhadap pelaku perjudian bisa memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi kasus serupa di wilayah hukum Polda Jatim. sb

Berita Terbaru

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Apresiasi Dedikasi, Walikota Ning Ita Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 628 ASN

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:39 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 628 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya …

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…