Pembelaan Terdakwa Kho Handoyo Santoso, Begini Pernyataan Kuasa Hukum Pelapor

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dan penipuan dengan terdakwa Kho Handoyo Santoso dengan agenda pembelaan kembali digelar diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Wagiman kuasa hukum terdakwa, "dakwaan jaksa terhadap terdakwa dianggap tidak mendasar, menurutnya perbuatan terdakwa Wanprestasi.

Ia mengatakan, tidaklah benar bahwa terdakwa menyela saat diruang notaris Ariyani, penghadap (pelapor) sudah dijelaskan dihadapan notaris, "terangnya, Selasa (7/9/22).

Kendati begitu lanjut Wagiman dalam pandangan Dr. Bambang Suheriadi, selaku Ahli Pidana dari Unair, menyebutkan bahwa pembeli yang baik harus meneliti sebelum melakukan kesepakatan, begitupun dengan penjual. Penjual seharusnya memberikan penjelasan kepada pembeli dengan sebenar-benarnya.

Pembelaan kuasa hukum terdakwa rupanya tidak bisa mempengaruhi tuntutan jaksa.

Terbukti usai pembacaan pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, Rista Erna Jaksa dari Kejati itu langsung ajukan Replik. "Mohon ijin majelis hakim kami tetap pada tuntutan,"tegasnya.

"Diluar persidangan Rista Erna menambahkan, mengenai pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, kami tidak menanggapinya, tadi kami langsung ajukan replik, yang intinya tetap pada tuntutan sebelumnya yakni 3 tahun penjara, karena dalam perkara ini terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, sebagaimana disebutkan dipasal 266 dan pasal 378 KUHP, "ucapnya.

Terpisah kuasa hukum Elanda Sujono, (pelapor). Yance Leonard Sally, SH.  mengatakan, "Terdakwa tidak pernah memberi tahu perihal rumah masih dalam jaminan bank kepada klien saya meskipun sudah menerima uang pembelian rumah hingga lunas dari klien saya, dan klien saya mengetahui rumah yang dibelinya dari terdakwa itu masih dalam jaminan bank justru setelah mendapat surat tagihan dari Bank Permata adanya tunggakan cicilan rumah tersebut''ujarnya.

Lalu ketika klien saya mendesak barulah terdakwa mengaku dan kemudian membuat Akta Pernyataan No.129 di Notaris Ariyani, SH. Yang isinya mengakui bahwa uang telah dibayar lunas oleh Elanda Sujono sebagian tidak dibayarkan oleh terdakwa kepada Bank Permata.

"Dan kami pun sampai melayangkan somasi dua kali kepada terdakwa agar segera menyelesaikan kewajibannya itu, hingga akhirnya klien kami melapor ke Polda Jatim karena tak kunjung ada penyelesaian oleh terdakwa'' jelasnya.

Oleh karena itu ,lanjut Yance, tidaklah tepat jika perbuatan terdakwa dianggap wanprestasi, hal ini dapat dilihat terbukti didalam persidangan adanya niat (mens rea) dan
perbuatan jahat (actus reus), sehingga terpenuhi adanya unsur kesengajaan dari terdakwa.

Perjanjian ikatan jual beli tersebut dibuat atau ditutup adanya tipu muslihat dan keadaan palsu. ''Sehingga jika terdapat tipu muslihat dalam perjanjian dan berakhir tak dijalankannya perjanjian, maka masuk domain hukum pidana, "tutupnya.bd

Tag :

Berita Terbaru

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

DPR RI Apresiasi Kampung Batik Ceria Surabaya, Jadi Contoh Edukasi Anak Tanpa Gadget

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pagi itu, suasana di Jalan Sumber Mulyo IV, Kelurahan Gundih, Kecamatan Bubutan, Surabaya, terasa berbeda. Di antara deretan rumah w…

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Taman Cak Durasim Jadi Pusat Kreasi, BHS Ajak Generasi Muda Lestarikan Budaya Jatim

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Taman Budaya Cak Durasim Surabaya, Rabu (29/7/2026). Dalam k…

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Ribuan Peserta KKN UMM Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 16:02 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Malang - BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada 1.258 mahasiswa peserta program kuliah kerja nyata (KKN) Universitas …

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Perkuat Layanan Terpadu Warga, Pemkab Banyuwangi Luncurkan Lentera Lansia

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga lanjut usia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi…

Solusi Atasi Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Solusi Atasi Sampah, Pemkab Sidoarjo Perkuat Sinergi Lebih Efektif dan Berkelanjutan

Rabu, 29 Jul 2026 15:40 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Guna mempercepat penanganan sampah, Pemkab Sidoarjo (Pemkot) memperkuat sinergi dengan Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan…

Tantangan 99 Holes UK Petra, Momentum Penguatan Industri Event dan Pariwisata

Tantangan 99 Holes UK Petra, Momentum Penguatan Industri Event dan Pariwisata

Rabu, 29 Jul 2026 15:28 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 15:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petra Christian University (UK Petra) mengawali rangkaian Dies Natalis ke-65 dengan mencetak rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) …