Komnas HAM dan Perempuan akan Digugat ke PTUN oleh Pengacara Merah Putih
Baca Juga: Komnas HAM Sesalkan Keterlibatan TNI Bubarkan Aksi Demonstrasi di DPR
SURABAYAPAGI, Jakarta - Komnas HAM dan Komnas Perempuan akan digugat ke PTUN. Gugatan didasarkan pernyataan dua lembaga ini soal kasus pelecehan seksual Brigadir Yosua Hutabarat alias J terhadap Putri Chandrawathi.
Gugatan itu dikirim langsung oleh Deolipa Yumara mantan kuasa hukum Bharada E. Deolipa mengaku, pihaknya memberikan kesempatan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk menarik pernyataannya selama 10 hari.
"Setelah 10 hari baru kita gugat, perbuatan melawan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Deolipa Minggu kemarin (11/9/2022).
Penarikan pernyataan itu berupa klarifikasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan di depan publik. Sebab, pernyataan soal pelecehaan seksual itu tidak benar dan laporan Putri Candrawathi juga sudah dihentikan penyidik. "Nanti setelah 10 hari, mereka enggak ada respon, kita gugat," jelasnya.
Sebelumnya, Komnas HAM mengeluarkan surat rekomendasi atas kematian Brigadir Yaosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Komnas HAM Lampaui Tugas
Dalam pernyataannya, Komnas HAM menduga kuat adanya pelecehan seksual yang terjadi sebelum Brigadir Yosua dibunuh. Pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022) lalu dan keesokan harinya Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.
Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Beka Ulung Hapsara pada Kamis (1/9/2022) lalu.
Pengacara merah putih menggugat ke PTUN karena Komnas HAM sudah melampaui tugas penyidik untuk menbuktikan pelecehan seksual.
Ikuti Skenario Sambo, AKBP Jerry Raymond Siagian Upayakan Putri Candrawathi sebagai Korban Pelecehan
Baca Juga: Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana
Dugaan Dibayar
Sementara Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga beberapa lembaga tak bekerja secara profesional. Ia mengatakan, diduga ada pihak-pihak yang dibayar untuk bicara soal pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dugaan ini muncul karena beberapa lembaga itu tetap menyebut adanya pelecehan seksual meski Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan tak ditemukan bukti kasus tersebut.
Terlebih dugaan pelecehan seksual juga telah di-SP3 atau dihentikan.
"Laporan mengenai pelecehan seksual tidak terbukti atau tidak ditemukan buktinya, atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun oleh Kabareskrim Polri."
Lembaga-lembaga yang dimaksud oleh Kamaruddin yakni, Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kompolnas. "Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu kita harus waspadai."
Baca Juga: Tewaskan Satu Warga Save Our Borneo Tuntut Komnas Ham Bentuk Tim Pencari Fakta Seruyan
Diduga Dikontrak Awal
Kamaruddin mengungkapkan, diduga mereka telah melakukan kontrak di awal.
"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seksual)," katanya.
Dugaan ini disampaikan Kamaruddin, merujuk pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya telah menolak dua amplop berwarna cokelat dari orang suruhan Ferdy Sambo.
Terbukti LPSK tidak mengumbar pelecehan seksual dalam kasus ini karena menolak amplop-amplop tersebut. "Terbukti dari LPSK tidak mau ngomong (ada pelecehan) lagi, karena mereka menolak amplop-amplop itu."
Namun pihak-pihak lain tak bercerita menolak amplop, berarti diduga turut menerima. "Tapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak, berarti diduga menerima," jelas Kamaruddin.
Sementara itu, Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik yang memberikan rekomendasi atas adanya dugaan pelecehan seksual menyebut hal ini dilakukan lantaran merupakan hak asasi manusia yang perlu diungkap kebenarannya dengan pembuktian-pembuktian. n jk/erc/rmc
Editor : Moch Ilham