Kantongi Sabu, Warga Tandes Surabaya Dibekuk Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka ES dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: SP/Ariandi
Tersangka ES dan barang bukti yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: SP/Ariandi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Traffic Light jalan Demak Surabaya, Senin (5/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan ES (48 th), warga jalan Tandes Lor Surabaya sebagai tersangka. Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 poket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 0,24 gram dan celana jeans.

Kasat Narkoba AKP Hendro Utara menyatakan, tersangka ditangkap lantaran membawa narkoba yang disimpan didalam celana jeans nya.

“Penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah petugas melakukan penyidikan atas informasi adanya seorang pria yang membawa narkoba,” ucap Hendro Utara, Minggu (11/9/2022).

Setelah tidak lama melakukan penyidikan, lanjut Hendro, petugas melihat pelaku saat menunggu lampu merah di jalan Demak. Tak butuh waktu lama pelaku langsung dibekuk dan dilakukan penggeledahan. Kemudian, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mako Polres guna diproses tindak lanjut.

Kini tersangka ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ari

Berita Terbaru

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Dinding Kedap Suara hingga Tiga Bilik, Saksi Ungkap Temuan di Rumah Dharmahusada yang Diduga Dipakai Scamming

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sebuah rumah di kawasan Dharmahusada Permai, Surabaya, menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan sindikat penipuan daring l…

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Maidi Dituntut 7 Tahun 2 Bulan, Uang Pengganti Rp8 Miliar dan Denda Rp205 Juta

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 21:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun — Mantan Wali Kota Madiun Maidi menghadapi tuntutan berat dalam perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang ditangani Komisi P…

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

KPK Tuntut Maidi 7 Tahun 2 Bulan, Sebut Rusak Kepercayaan Publik

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana tujuh tahun dua bulan penjara dalam perkara dugaan pemerasan bermodus d…

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

SMK Budi Luhur Gandeng CBN dan Digdaya, Dorong Karya Siswa Masuk Industri Digital

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 20:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Banten — SMK Budi Luhur Tangerang menjajaki kolaborasi dengan PT Cyberindo Aditama (CBN) dan PT Digdaya Duta Digital (Digdaya) untuk m…

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Semarak Hari Pelanggan Nasional, PLN Tambah Dua SPKLU di Citraland Surabaya

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur (UID Jatim) terus memperluas akses pengisian daya kendaraan listrik di S…

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Karhutla di Ponorogo Makan Korban, Nenek 70 Tahun Tewas Terpanggang 

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 17:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Ponorogo yang semakin kerap terjadi belakangan ini memakan korban. Ini setelah…