Makin Diminati, Giliran Industri Makanan dan Bioteknologi Asal Korea Selatan Gunakan REC PLN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SurabayaPagi, Surabaya - Berkomitmen untuk menghadirkan energi yang ramah lingkungan kepada pelanggan selaras dengan aspirasi transformasi yaitu “green”, PT PLN (Persero) menghadirkan layanan penjualan sertifikat Renewable Energi Certificate (REC).

Hal ini diwujudkan melalui kesepakatan penggunaan layanan REC untuk PT Cheil Jedang Indonesia Site Pasuruan dan PT Cheil Jedang Indonesia Site Jombang.

Penandatanganan perjanjian jual beli REC antara Manager PLN UP3 Pasuruan, Mochamad Abdul Basyid dengan Associate Director Administration PT Cheil Jedang Indonesia Site Pasuruan, Imam Nachrowi untuk potensi pembelian REC sebanyak 110.490 unit atau setara 110.490 MWh.

Sementara, penandatanganan Director Administration PT Cheil Jedang Indonesia Site Jombang, Beny Effendi dengan Manager UP3 Mojokerto, Puguh Prijandoko untuk pembelian REC sebanyak 52.000 unit atau setara 52.000 MWh.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jawa (UID) Jawa Timur, Lasiran memaparkan dengan layanan REC pelanggan akan mendapat pengakuan dari dunia internasional bahwa perusahaannya telah menggunakan energi terbarukan. Setiap satu unit REC merepresentasikan satu MWh listrik yang digunakan berasal dari pembangkit green energy.

“Di Jawa Timur, hingga Agustus 2022 ini sebanyak 22 pelanggan telah dipasok dengan green energy melalui pembelian 155.443 Unit REC. Pada kesempatan kali ini bertambah dengan PT Cheil Jedang Indonesia Site Jombang dan PT Chiel Jedang Indonesia Site Pasuruan, tentu saja hal ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk mendorong transisi energi melalui penggunaan energi bersih,” jelas Lasiran.

Lasiran menambahkan, manfaat yang didapat pelanggan dengan REC yaitu memperoleh opsi pengadaan untuk pemenuhan target 100 persen penggunaan EBT yang transparan dan diakui secara internasional dan tanpa mengeluarkan biaya investasi untuk pembangunan infrastruktur.

“Dengan pasokan energi bersih, PT Cheil Jedang Indonesia bisa lebih berfokus untuk peningkatan operasional perusahaan,” imbuhnya.

Associate Director Administration PT Cheil Jedang Indonesia Site Pasuruan, Imam Nachrowi mengungkapkan perusahaannya terus memperhatikan isu lingkungan dalam pengembangan produknya selama ini.

“Secara korporasi kami telah memiliki sertifikasi A untuk ESG (Environment Social Governance) dimana salah satunya rilis carbon harus terkontrol. Inilah langkah kami, CJI Site Pasuruan dan Jombang dialihkan penggunaan energi nya menggunakan EBT, karena pasar kami 60 perse nya di Eropa, dan jika di Eropa akan dikenakan pajak emisi, maka itu menjadi alasan kami menggunakan REC,” terang Imam.

Ia pun memberikan apresiasi akan layanan PLN dan mengucapkan terima kasih atas suplai pasokan listrik yang andal oleh PLN selama bertahun-tahun.

Kontrak pembelian REC juga memberikan dampak bagi pemerintah yang tengah mendorong transisi energi menuju karbon netral 2060. Diharapkan, masifnya kontrak pembelian REC di sektor industri dapat mendorong pertumbuhan pasar nasional energi terbarukan sehingga dapat mempercepat pencapaian target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada tahun 2025.

Bagi pelanggan yang berminat untuk menggunakan REC, dapat langsung mengunjungi website https://layanan.pln.co.id/renewable-energy-certificate. By

Tag :

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…