SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Eks Kapolsek Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, AKP KT dan dua anggotanya yakni Aiptu YBH dan Aiptu BS telah selesai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022).
Usai menjalani sidang KKEP yang digelar secara tertutup, AKP KT dan dua orang anggotanya diputus dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, AKP KT eks Kapolsek Sukodono menjalani sidang KKEP di Mapolda Jatim, Kamis (15/9/2022) . “Hasil sidang dinyatakan oleh komisi sidang itu yang bersangkutan (AKP KT) di PTDH,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022) petang.
Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong
Mantan Kabid Humas Polda Kalimantan Barat itu menambahkan, untuk dua orang anggotanya Aiptu YBH dan BS juga sudah menjalani sidang KKEP Rabu (14/9/2022) kemarin.
“Dua orang mantan anggota Polsek Sukodono itu diputus PTDH. Hasil sidang etik terbukti bersalah menggunakan sabu. Sehingga di PTDH semua ketiganya. Yang bersangkutan (ketiganya) melakukan banding,” terangnya.
Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident
Dirmanto menyebut, masih menunggu proses berikutnya. “Kita tunggu, nanti kita sampaikan (update),” ucapnya sembari berjalan. Ari
Editor : Moch Ilham