Klaim JHT dengan Dokumen Palsu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - Daniel Santoso mengajukan klaim pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik Dedi Rusdianto. Daniel dengan menggunakan dokumen-dokuken palsu mengaku seolah-olah sebagai Dedi saat pengajuan klaim secara online hingga akhirnya dana itu cair setelah melalui verifikasi. Tidak lama setelah itu, Dedi komplain ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Perak karena saldo JHT miliknya kosong.

Jaksa penuntut umum Sabetania R. Paembonan dalam dakwaannya menjelaskan, Daniel yang mengaku sebagai Dedi awalnya mengajukan klaim JHT secara online melalui sistem portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. "Pengajuan klaim JHT melalui media elektronik berbasis web dan proses wawancara dilakukan tanpa peserta datang ke kantor cabang," kata jaksa Sabetania.

Permohonan tersebut diproses Anita Ardhiana, kepala bidang pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perak. Setelah menerima pengajuan online pada 1 Juli 2021, Anita mewawancarai Daniel yang mengaku sebagai Dedi keesokan harinya secara online melalui video call. Wawancara itu bagian dari verifikasi untuk memastikan data berupa KK, KTP, surat pengalaman kerja hingga nama ibu kandung sudah benar.

"Beliau (Daniel) bisa menjawab data yang ada pada kami. Foto wajah sesuai sehingga kami meyakini kebenarannya bahwa beliau memang Bapak Dedi Rusdianto yang asli," ujar Anita saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Daniel dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.

Berselang tiga hari, Anita mencairkan JHT Dedi dengan cara mentransfer ke rekening bank atas nama Dedi. Pencairan diproses setelah Anita meyakini bahwa data yang diunggah secara online benar serta pengajunya Dedi. "Yang kami cairkan Rp 47,7 juta sesuai yang diklaimkan," ungkapnya.

Berselang sebulan, Dedi komplain ke kantor BPJS Ketenagakerjaan karena saldo JHT miliknya tercatat nol rupiah alias sudah tidak ada dananya. Anita yang kebingungan karena ada dua orang mengaku bernama Dedi kemudian mengonfirmasi ke PT Salim Ivomas Pratama, perusahaan tempat Dedi bekerja. "Perusahaan menjawab kalau pengaju kedua yang asli sebagai Dedi," katanya.

Jaksa Sabetania mendakwa Daniel dengan Pasal 94 jo Pasal 77 Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2013 tentang pemalsuan dokumen kependudukan. Daniel telah mengganti foto Dedi di KTP dengan fotonya untuk mencairkan dana JHT. Pengacaranya, Fery Yulianto mengatakan, Daniel hanya orang suruhan saja. "Ditawari jadi model dengan imbalan Rp 2,5 juta yang baru diterimanya Rp 500 ribu," kata Fery.bd

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…