Terima Suap, Panitera PN Surabaya Dituntut 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - M. Hamdan dituntut pidana 4 tahun penjara. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya ini oleh jaksa penuntut umum KPK dinyatakan terbukti korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi untuk memenangkan perkara pihak-pihak tertentu yang disidangkan di pengadilan tempatnya bertugas. Nilai uang yang terbukti diterimanya Rp 76 juta.

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dkk menyatakan, uang senilai Rp 71 juta yang diterima Hamdan merupakan gratifikasi dari banyak pihak terkait perkara yang disidangkan. Termasuk dari hakim Dede Suryaman, R. Yoes Hartyarso, R. Mohammad Fadjarisman dan beberapa pihak lain baik advokat maupun pencari keadilan. Sedangkan Rp 5 juta diterimanya dari hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai fee karena telah membantu setelah mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati melalui advokat RM Hendro Kasiono.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Selain dituntut pidana penjara, Hamdan juga dituntut membayar denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut mengembalikan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 76 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita senilai gratifikasi tersebut.

Hamdan, menurut jaksa KPK, juga terbukti menerima suap senilai total Rp 450 juta dari Hendro terkait perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang dimohonkan Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Uang itu diberikan kepada hakim Itong melalui Hamdan agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dalam sidang terpisah, Hendro yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap Itong melalui Hamdan agar perkaranya dikabulkan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hendro sudah lama menjadi pelanggan Hamdan dan Itong. Salah satunya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan kliennya, Made Sri Manggalawati. Permohonan tersebut dikabulkan hakim Itong setelah dirinya menyuap Itong Rp 50 juta melalui Hamdan.

Jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut bahwa Hamdan dan Hendro sebagai mafia hukum. Kedua terdakwa telah bertindak menyimpang untuk memenangkan kepentingannya melalui kewenangannya sehingga telah merusak sistem peradilan. Perbuatan terdakwa dianggap sebagai fenomena gunung es yang selama ini dilakukan oknum-oknum peradilan sehingga kepercayaan para pencari keadilan menjadi berkurang.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pengadilan Negeri Surabaya," kata jaksa Wawan.

Meski begitu, tuntutan ini terbilang ringan untuk terdakwa korupsi. Jaksa KPK Wawan punya alasan menuntut ringan. Menurut mereka, terdakwa selama persidangan telah bersikap kooperatif. "Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Hamdan dan Hendro sama-sama memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya. Keduanya juga berharap dihukum lebih ringan lagi. "Saya akan menyampaikan pleidoi secara tertulis, Yang Mulia," kata Hamdan kepada majelis hakim yang diketuai Tongani dalam sidang secara virtual.bd

Tag :

Berita Terbaru

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela  ‎

JPU Sebut Perlawanan Thariq Sudah Masuk Perkara, Sidang Lanjut Putusan Sela ‎

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 20:08 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh perlawanan hukum yang dilakukan advokat terdakwa Tho…

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Drama Keluarga Jangan Buang Ibu, Ingatkan Anak untuk Tidak Menelantarkan Ibu

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Aktris Nirina Zubir menjalani transformasi fisik dalam film terbarunya berjudul Jangan Buang Ibu. Ia memerankan karakter Ristiana, s…

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Asrama Santri Al-Ibrohimi Tak Berwujud, Dana Hibah Rp400 Juta Malah Berubah Jadi Tanah Atas Nama Pribadi

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Sidang dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 untuk Yayasan Pondok Pesantren Al Ibrohimi, Manyar, G…

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

RUPS PLN Tetapkan Perubahan Susunan Direksi Perseroan, Berikut Rinciannya

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 17:14 WIB

SurabayaPagi, Jakarta — Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun 2026 PT PLN (Persero) telah diselenggarakan di kantor Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (…

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jelang Musda Demokrat, Michael Ungkap Semua DPC Dukung Emil Dardak Pimpin Jatim

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi – Menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) DPD Partai Demokrat Jawa Timur, dukungan kepada Emil Elestianto Dardak untuk k…

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Tegak Lurus AHY dan Emil Dardak, Demokrat Jatim Luncurkan JUARA

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komitmen Partai Demokrat untuk selalu hadir di tengah masyarakat dan menjadi bagian dari solusi atas berbagai persoalan rakyat t…