Terima Suap, Panitera PN Surabaya Dituntut 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - M. Hamdan dituntut pidana 4 tahun penjara. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya ini oleh jaksa penuntut umum KPK dinyatakan terbukti korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi untuk memenangkan perkara pihak-pihak tertentu yang disidangkan di pengadilan tempatnya bertugas. Nilai uang yang terbukti diterimanya Rp 76 juta.

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dkk menyatakan, uang senilai Rp 71 juta yang diterima Hamdan merupakan gratifikasi dari banyak pihak terkait perkara yang disidangkan. Termasuk dari hakim Dede Suryaman, R. Yoes Hartyarso, R. Mohammad Fadjarisman dan beberapa pihak lain baik advokat maupun pencari keadilan. Sedangkan Rp 5 juta diterimanya dari hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai fee karena telah membantu setelah mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati melalui advokat RM Hendro Kasiono.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Selain dituntut pidana penjara, Hamdan juga dituntut membayar denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut mengembalikan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 76 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita senilai gratifikasi tersebut.

Hamdan, menurut jaksa KPK, juga terbukti menerima suap senilai total Rp 450 juta dari Hendro terkait perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang dimohonkan Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Uang itu diberikan kepada hakim Itong melalui Hamdan agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dalam sidang terpisah, Hendro yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap Itong melalui Hamdan agar perkaranya dikabulkan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hendro sudah lama menjadi pelanggan Hamdan dan Itong. Salah satunya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan kliennya, Made Sri Manggalawati. Permohonan tersebut dikabulkan hakim Itong setelah dirinya menyuap Itong Rp 50 juta melalui Hamdan.

Jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut bahwa Hamdan dan Hendro sebagai mafia hukum. Kedua terdakwa telah bertindak menyimpang untuk memenangkan kepentingannya melalui kewenangannya sehingga telah merusak sistem peradilan. Perbuatan terdakwa dianggap sebagai fenomena gunung es yang selama ini dilakukan oknum-oknum peradilan sehingga kepercayaan para pencari keadilan menjadi berkurang.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pengadilan Negeri Surabaya," kata jaksa Wawan.

Meski begitu, tuntutan ini terbilang ringan untuk terdakwa korupsi. Jaksa KPK Wawan punya alasan menuntut ringan. Menurut mereka, terdakwa selama persidangan telah bersikap kooperatif. "Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Hamdan dan Hendro sama-sama memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya. Keduanya juga berharap dihukum lebih ringan lagi. "Saya akan menyampaikan pleidoi secara tertulis, Yang Mulia," kata Hamdan kepada majelis hakim yang diketuai Tongani dalam sidang secara virtual.bd

Tag :

Berita Terbaru

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Diduga Tersengat Listrik, Pekerja di Kebonsari Madiun Tewas Saat Perbaiki Instalasi

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 21:51 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Seorang pekerja bernama Wawan Frenki Cahyono (50), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun, meninggal dunia didu…

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Gubernur Khofifah: Hari Otonomi Daerah 2026 Momentum Perkuat Sinergi Wujudkan Asta Cita

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 16:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026 harus dimaknai sebagai m…

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Adanya laporan keracunan makanan, Pemkot Kediri lakukan Investigasi

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI-KEDIRI :  Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur melakukan investigasi terkait dengan laporan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di …

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

"The Future of Influence" diluncurkan Vero and Magnifique

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 12:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA :  Vero, salah satu agensi komunikasi independen terkemuka di Asia Tenggara, bersama Magnifique, agensi 360 communications di Indonesia, …

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

KAI Daop 7 Madiun Rutin Lakukan Pengecekan Sarana dan Prasarana dengan Lori Dresin

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar -  Daop 7 Madiun melaksanakan kegiatan Tilik Lintas melalui perjalanan lori dresin pada petak jalan antara Stasiun Kertosono hingga …

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Mbak Wali Tindak Cepat Kasus Dugaan Keracunan MBG, 73 Siswa Terdampak Kini Membaik

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

Sabtu, 25 Apr 2026 10:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, - Pemerintah Kota Kediri bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa usai mengonsumsi makanan dalam…