Terima Suap, Panitera PN Surabaya Dituntut 4 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI, Surabaya - M. Hamdan dituntut pidana 4 tahun penjara. Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya ini oleh jaksa penuntut umum KPK dinyatakan terbukti korupsi dengan menerima suap dan gratifikasi untuk memenangkan perkara pihak-pihak tertentu yang disidangkan di pengadilan tempatnya bertugas. Nilai uang yang terbukti diterimanya Rp 76 juta.

Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto dkk menyatakan, uang senilai Rp 71 juta yang diterima Hamdan merupakan gratifikasi dari banyak pihak terkait perkara yang disidangkan. Termasuk dari hakim Dede Suryaman, R. Yoes Hartyarso, R. Mohammad Fadjarisman dan beberapa pihak lain baik advokat maupun pencari keadilan. Sedangkan Rp 5 juta diterimanya dari hakim Itong Isnaeni Hidayat sebagai fee karena telah membantu setelah mengabulkan permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Made Sri Manggalawati melalui advokat RM Hendro Kasiono.

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Wawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin.

Selain dituntut pidana penjara, Hamdan juga dituntut membayar denda Rp 25 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, dia juga dituntut mengembalikan gratifikasi yang diterimanya senilai Rp 76 juta. Jika tidak, harta bendanya akan disita senilai gratifikasi tersebut.

Hamdan, menurut jaksa KPK, juga terbukti menerima suap senilai total Rp 450 juta dari Hendro terkait perkara permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) yang dimohonkan Achmad Prihantoyo melalui Hendro sebagai pengacaranya. Uang itu diberikan kepada hakim Itong melalui Hamdan agar permohonan tersebut dikabulkan.

Dalam sidang terpisah, Hendro yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dituntut pidana 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia dinyatakan terbukti menyuap Itong melalui Hamdan agar perkaranya dikabulkan. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Hendro sudah lama menjadi pelanggan Hamdan dan Itong. Salah satunya, permohonan penetapan ahli waris yang diajukan kliennya, Made Sri Manggalawati. Permohonan tersebut dikabulkan hakim Itong setelah dirinya menyuap Itong Rp 50 juta melalui Hamdan.

Jaksa KPK dalam tuntutannya menyebut bahwa Hamdan dan Hendro sebagai mafia hukum. Kedua terdakwa telah bertindak menyimpang untuk memenangkan kepentingannya melalui kewenangannya sehingga telah merusak sistem peradilan. Perbuatan terdakwa dianggap sebagai fenomena gunung es yang selama ini dilakukan oknum-oknum peradilan sehingga kepercayaan para pencari keadilan menjadi berkurang.

"Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Pengadilan Negeri Surabaya," kata jaksa Wawan.

Meski begitu, tuntutan ini terbilang ringan untuk terdakwa korupsi. Jaksa KPK Wawan punya alasan menuntut ringan. Menurut mereka, terdakwa selama persidangan telah bersikap kooperatif. "Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya," tambahnya.

Menanggapi tuntutan jaksa, Hamdan dan Hendro sama-sama memohon waktu kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya. Keduanya juga berharap dihukum lebih ringan lagi. "Saya akan menyampaikan pleidoi secara tertulis, Yang Mulia," kata Hamdan kepada majelis hakim yang diketuai Tongani dalam sidang secara virtual.bd

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Bupati Lamongan Tegaskan Akan Terus Membangun Fisik dan Non Fisik Yang Terukur dan Utuh

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:56 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Lamongan - Komitmen untuk terus membangun daerah, akan terus dilakukan oleh Pemerintahan dibawah komando bupati Yuhronur Efendi, baik fisik…

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

DPRD Kabupaten Pasuruan Tuntaslan Pembahasan 13 Raperda, Kini Masuk Tahap Verifikasi

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Ketua Samsul Hidayat menggelar kegiatan “JAWARA” (Jagongan Bareng Wakil Rakyat) di Dusun Jembrung I, Desa Bulusari, Kecamatan Gem…

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

DPRD Kabupaten Pasuruan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan, Dorong Tata Kelola Bersih dan Akuntabel

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 23:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Surabayapagi.com – DPRD Kabupaten Pasuruan mempertegas komitmennya dalam memperkuat sinergi kelembagaan dengan Kejaksaan Negeri K…

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Janji Urus “Titik Biru” Dapur MBG, Tiga Pria Diamankan di Hotel Aston Madiun

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 22:42 WIB

‎SURABAYA PAGI, Kota Madiun – Polres Madiun Kota mengamankan tiga pria yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan pendirian dapur MBG hingga men…

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Advokat Marcella, Divonis 14 Tahun dan Uang Pengganti Rp16,25 Miliar

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 20:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat Marcella Santoso dijatuhi hukuman pidana 14 tahun tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap hakim dan Tindak Pidana…

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Pengadilan Perintahkan Penyidik Kejaksaan Agung

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Selasa, 03 Mar 2026 19:07 WIB

Seret Pemilik Korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group ke Pengadilan     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ada terobosan dari Majelis h…