Pacarnya Diajak Kencan Tengah Malam, Andri Aniaya Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Andrian Sugiarto saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Andrian Sugiarto saat menjalani sidang secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu. SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Andrian Sugiarto menganiaya Muhammad Hanif, anggota polisi yang saat itu berdinas di Polda Jatim karena kekasihnya, Vira terpergok dibonceng oknum polisi tersebut. Andri memukuli kepala Hanif dengan helm di depan gang rumah Vira di Kedung Rukem Tengah Jalan Kedungdoro. 

Jaksa penuntut umum Febrian Dirgantara dalam dakwaannya menjelaskan, Vira sebelumnya sekitar pukul 18.00, Minggu (16/1/2022) lalu berkunjung ke rumah Andri di Jalan Perum Pondok Tanjung Permai, Kebraon. Hingga pukul 00.30 dini hari Vira pamit pulang ke rumahnya di Kedungdoro dengan mengendarai sepeda motor seorang diri.

Berselang satu jam Andri yang punya firasat tidak enak pergi ke rumah Vira untuk memastikan kekasihnya itu sudah pulang ke rumah. Namun, Vira ternyata tidak ada di rumahnya. Saat akan kembali ke rumahnya dan sampai di depan gang rumah Vira, dia menjumpai kekasihnya itu dibonceng sepeda motor oleh pria lain yang belakangan diketahui Hanif.

Andri sempat menuding Vira selingkuh dan terlibat cekcok dengan Hanif. Secara spontan, Andri lalu memukuli Hanif dengan helm hingga wajah polisi itu bersimbah darah. Setelah itu, Andri masuk ke dalam rumah Vira dan mengadukan kekasihnya yang telah selingkuh itu kepada ibunya. Andri lalu pulang ke rumah.

Vira saat bersaksi dalam persidangan mengatakan, dia dibonceng Hanif untuk nongkrong bersama teman-teman polisi tersebut. Bukan untuk selingkuh.

"Saya makan bakso dengan Hanif dan empat orang lain," kata Vira saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Pengacara terdakwa, Wahyu Fajaruddin Utama mengakui bahwa kliennya telah menganiaya Hanif. Motifnya, karena kekasihnya yang empat hari kemudian akan bertunangan dengannya terpergok keluar malam dengan Hanif.

"Kejadian tanggal 16 itu sudah saling ketemu keluarga besar. Tanggal 20 tukar cincin. Tapi, diajak nongkrong ke kafe malam-malam sampai jam tiga pagi. Spontan Andrian marah," tutur Wahyu saat dikonfirmasi seusai persidangan.

Selain itu, Wahyu menyebut kliennya tidak hadir saat mediasi karena diancam Hanif setelah kejadian itu. Pengancaman itu sudah dilaporkannya ke Polda Jatim. "Ancaman dalam bentuk voice note WA (WhatsApp) akan dibunuh, dikafani dan dikubur di kuburan kakaknya," ungkapnya. bd/ham

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…