Pelanggaran Hak Cipta, GoTo dan Nadiem Makarim Digugat Rp 41,9 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hasan Azhari selaku bos pemilik ojek online Bintaro menggugat PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Hasan meminta pihak GoTo dan Nadiem membayar ganti rugi senilai Rp 41,9 triliun atas gugatan kasus hak cipta dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.

Dalam gugatannya, Hasan meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Ia juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah atas 5 jenis ciptaan sejak tahun 2008 yang kesemuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008.

Jenis ciptaan yang pertama yaitu karya tulis berjudul “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Tahun 2008 Dengan Mempergunakan ViaTelpon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet”, nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari2021, dan nomor pencatatan 000234632.

Selanjutnya yang kedua yaitu jenis ciptaan karya tulis berjudul “Ojol Pertama Yang Menerapkan Safety Riding Untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276.

Kemudian, jenis ciptaan yang ketiga adalah karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Jenis ciptaan yang keempat adalah program komputer berjudul “Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452.

Sedangkan jenis ciptaan yang kelima adalah program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Tak hanya itu, Hasan juga meminta hakim untuk menyatakan GoTo dan Naidem Makarim telah melakukan pelanggaran Hak Cipta/Hak Eklusif penggugat selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online atau order (on demand services).

Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Akibat kasus pelanggaran tersebut, Hasan meminta majelis hakim agar para tergugat membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta atau hak eksklusif penggugat senilai Rp41,9 triliun kepada penggugat.

Kerugian itu diperinci sebagai kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar serta Rp41,9 triliun.

"Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya apabila lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini." bunyi gugatan Hasan Azhari. jk

Berita Terbaru

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan buah impor yang menjerat Dimas Helmi Achmad …

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli D…

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang warga Kabupaten Ponorogo melaporkan kehilangan sepeda motor setelah menghadiri konser JOSJIS Fest 2026 di Stadion Batoro…

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga sekitar Sekolahan SDN Malirsn 3 Kecamatan Ponggok Kab.Blitar di kejutkan suara benturan keras dari depan SDN Maliran, setelah…

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dimiliki siswa untuk menghadapi perubahan zaman. Melalui…