Pelanggaran Hak Cipta, GoTo dan Nadiem Makarim Digugat Rp 41,9 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hasan Azhari selaku bos pemilik ojek online Bintaro menggugat PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Hasan meminta pihak GoTo dan Nadiem membayar ganti rugi senilai Rp 41,9 triliun atas gugatan kasus hak cipta dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.

Dalam gugatannya, Hasan meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Ia juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah atas 5 jenis ciptaan sejak tahun 2008 yang kesemuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008.

Jenis ciptaan yang pertama yaitu karya tulis berjudul “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Tahun 2008 Dengan Mempergunakan ViaTelpon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet”, nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari2021, dan nomor pencatatan 000234632.

Selanjutnya yang kedua yaitu jenis ciptaan karya tulis berjudul “Ojol Pertama Yang Menerapkan Safety Riding Untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276.

Kemudian, jenis ciptaan yang ketiga adalah karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Jenis ciptaan yang keempat adalah program komputer berjudul “Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452.

Sedangkan jenis ciptaan yang kelima adalah program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Tak hanya itu, Hasan juga meminta hakim untuk menyatakan GoTo dan Naidem Makarim telah melakukan pelanggaran Hak Cipta/Hak Eklusif penggugat selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online atau order (on demand services).

Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Akibat kasus pelanggaran tersebut, Hasan meminta majelis hakim agar para tergugat membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta atau hak eksklusif penggugat senilai Rp41,9 triliun kepada penggugat.

Kerugian itu diperinci sebagai kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar serta Rp41,9 triliun.

"Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya apabila lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini." bunyi gugatan Hasan Azhari. jk

Berita Terbaru

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Dugaan Korupsi di Pajak dan BC Terlalu Banyak

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:40 WIB

MAKI: Kebocoran Penerimaan Negara Akibat Tata Kelola Pajak yang Buruk Sudah Masuk Kategori Darurat Nasional            SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Masya…

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Menkeu Mulai Shock Therapy Pejabat Pajak dan BC

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:37 WIB

34 Pejabat Bea Cukai dan  40-45 Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Dibuang ke Tempat Sepi, dari Wilayah Gemuk Usai OTT KPK       SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - …

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Restitusi Pajak Puluhan Miliar Diatur Pejabat Pajak Dalang Wayang Kulit

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK menyita barang bukti berupa uang saat operasi tangkap tangan (OTT) di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).…

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Guru dan Dosen Gugat ke MK, APBN Jangan untuk MBG

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN untuk makan bergizi gratis (MBG) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini,…

Bulan Syaban

Bulan Syaban

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bulan Syaban merupakan bulan kedelapan dalam kalender Hijriah dan termasuk juga bulan mulia yang dimana letak waktunya berada…

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jokowi Ajak PSI Mati-matian, Diduga Pertahankan Dinastinya

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

Jumat, 06 Feb 2026 00:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Judul utama harian Surabaya Sore edisi Rabu (4/2) kemarin "PSI Siap Mati-matian Ikuti Jokowi". Judul ini terkesan bombastis. Tapi…