Pelanggaran Hak Cipta, GoTo dan Nadiem Makarim Digugat Rp 41,9 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hasan Azhari selaku bos pemilik ojek online Bintaro menggugat PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Hasan meminta pihak GoTo dan Nadiem membayar ganti rugi senilai Rp 41,9 triliun atas gugatan kasus hak cipta dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.

Dalam gugatannya, Hasan meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Ia juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah atas 5 jenis ciptaan sejak tahun 2008 yang kesemuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008.

Jenis ciptaan yang pertama yaitu karya tulis berjudul “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Tahun 2008 Dengan Mempergunakan ViaTelpon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet”, nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari2021, dan nomor pencatatan 000234632.

Selanjutnya yang kedua yaitu jenis ciptaan karya tulis berjudul “Ojol Pertama Yang Menerapkan Safety Riding Untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276.

Kemudian, jenis ciptaan yang ketiga adalah karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Jenis ciptaan yang keempat adalah program komputer berjudul “Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452.

Sedangkan jenis ciptaan yang kelima adalah program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Tak hanya itu, Hasan juga meminta hakim untuk menyatakan GoTo dan Naidem Makarim telah melakukan pelanggaran Hak Cipta/Hak Eklusif penggugat selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online atau order (on demand services).

Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Akibat kasus pelanggaran tersebut, Hasan meminta majelis hakim agar para tergugat membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta atau hak eksklusif penggugat senilai Rp41,9 triliun kepada penggugat.

Kerugian itu diperinci sebagai kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar serta Rp41,9 triliun.

"Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya apabila lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini." bunyi gugatan Hasan Azhari. jk

Berita Terbaru

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Antisipasi Banjir, PUBMSDA Kebut Proyek Rumah Pompa dan Pengerukan Sungai

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 18:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Antisipasi banjir dilakukan Pemkab Sidoarjo sejak dini menjelang musim hujan. Untuk itu, Wakil Bupati Mimik Idayana memastikan p…

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Petrokimia Gresik Sulap Produk Samping Jadi Penyaring Belerang, Raih Paten Inovasi Silika

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Produk samping industri yang selama ini membutuhkan ruang penyimpanan dan pengelolaan justru berhasil disulap PT Petrokimia Gresik m…

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

PDIP Minta Restrukturisasi OPD Tak Bebani APBD, Bupati Madiun Sebut  Lebih Efisien

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun memberikan perhatian terhadap rencana perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 T…

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Jelang Akhir Tahun Pemkab Ponorogo Kebut Proyek Fisik, DPRD Ingatkan Soal Kualitas

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

Senin, 21 Sep 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo mulai menggenjot pelaksanaan sejumlah pekerjaan fisik di tengah waktu pelaksanaan anggaran 2026 …

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Peringatan HUT ke-81 PMI, Pemkot Mojokerto Apresiasi 23 Pendonor Darah Sukarela 75 Kali

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

Senin, 21 Sep 2026 14:02 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto– Semangat kemanusiaan terus mengalir di Kota Mojokerto. Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Palang Merah Indonesia (PMI), sebanyak …

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Bambang Haryo Terima Penghargaan Pembina Olahraga 2026, Target Prestasi Jatim di PON Jadi Sorotan

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

Senin, 21 Sep 2026 13:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Anggota DPR RI Bambang Haryo Soekartono menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai Pembina Olahraga Perorangan B…