Pelanggaran Hak Cipta, GoTo dan Nadiem Makarim Digugat Rp 41,9 Triliun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hasan Azhari selaku bos pemilik ojek online Bintaro menggugat PT Goto Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) dan Nadiem Makarim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus).

Hasan meminta pihak GoTo dan Nadiem membayar ganti rugi senilai Rp 41,9 triliun atas gugatan kasus hak cipta dengan nomor perkara 96/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.

Dalam gugatannya, Hasan meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan seluruh gugatannya. Ia juga meminta pengadilan menyatakan dirinya sebagai pencipta dan pemegang hak cipta yang sah atas 5 jenis ciptaan sejak tahun 2008 yang kesemuanya telah diumumkan pada tanggal 1 Desember 2008.

Jenis ciptaan yang pertama yaitu karya tulis berjudul “Standar Operasional Pemesanan Ojek Online (Ojol) Tahun 2008 Dengan Mempergunakan ViaTelpon, SMS, Website dan Media Berbasis Internet”, nomor permohonan EC00202107723 tertanggal 21 Januari2021, dan nomor pencatatan 000234632.

Selanjutnya yang kedua yaitu jenis ciptaan karya tulis berjudul “Ojol Pertama Yang Menerapkan Safety Riding Untuk Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202107724 tertanggal 21 Januari 2021, dan nomor pencatatan 000234276.

Kemudian, jenis ciptaan yang ketiga adalah karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Jenis ciptaan yang keempat adalah program komputer berjudul “Ojek Online Bintaro Pertama Melayani Rute Bintaro, Rempoa, Sudirman, Thamrin, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya”, nomor permohonan EC00202016758 tertanggal 3 Juni 2020, dan nomor pencatatan 000200452.

Sedangkan jenis ciptaan yang kelima adalah program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni 2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Tak hanya itu, Hasan juga meminta hakim untuk menyatakan GoTo dan Naidem Makarim telah melakukan pelanggaran Hak Cipta/Hak Eklusif penggugat selaku pencipta jenis ciptaan karya tulis dan program komputer yang substansinya mengenai cara pemesanan ojek online atau order (on demand services).

Jenis ciptaan karya tulis berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia dengan Menggunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130913 tertanggal 30 Juni 2021.

Selanjutnya, jenis ciptaan program komputer berjudul “Metode Bisnis dan Cikal Bakal Berdirinya Ojek Online Pertama di Indonesia Dengan Mempergunakan Media Berbasis Internet Sejak Tahun 2008”, nomor permohonan EC00202130902 tertanggal 30 Juni2021, dan nomor pencatatan 000257673.

Akibat kasus pelanggaran tersebut, Hasan meminta majelis hakim agar para tergugat membayar ganti rugi pelanggaran hak cipta atau hak eksklusif penggugat senilai Rp41,9 triliun kepada penggugat.

Kerugian itu diperinci sebagai kehilangan penghasilan penggugat dari manfaat ekonomi selama 10 tahun berupa uang sebesar Rp10,8 miliar serta Rp41,9 triliun.

"Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar setiap harinya apabila lalai atau terlambat dalam melaksanakan isi putusan ini." bunyi gugatan Hasan Azhari. jk

Berita Terbaru

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Temuan Data Ganda hingga ASN di Balai RW, Dewan Bongkar Persoalan Pelayanan

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Kota Surabaya menyoroti akurasi data kependudukan dan kesiapan pelayanan administrasi kependudukan menyusul k…

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

ART Indonesia Diduga Bunuh Nenek 93 Tahun di Hong Kong

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 08:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo – Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang nenek berusia 93 tahun bermarga Kwan di Hong Kong yang melibatkan seorang asisten rumah t…

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Semburan Air Setinggi 3 Meter di Jalan Dupak Rukun Surabaya, Bikin Panik

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kawasan Jalan Dupak Rukun, Surabaya menjadi sorotan pasca munculnya semburan air setinggi sekitar 2–3 meter yang diduga akibat k…

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

HAKIM PTUN TERBUKTI NIKAH SIRI TANPA IZIN ISTERI SAH

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) bersama Komisi Yudisial (KY) kembali menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) t…

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Tergiur Bayaran Rp 800 Juta, Wanita Brasil Bawa 3,6 kg Kokain Cair ke Bali

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Denpasar - Polda Bali menangkap seorang perempuan warga negara Brasil, TCDS (36), karena diduga membawa narkotika jenis kokain cair seberat…

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Jasindo Beri Perlindungan 20.838 Objek Barang Milik Negara

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

Rabu, 14 Okt 2026 07:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Asuransi Jasindo pada tahun ini memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek barang milik negara (BMN) dengan total nilai pertanggungan…